Masalah Perceraian

0

 

Perceraian – 2008/01/08 22:16Assalamualaikum Wr Wb,

InsyaAlloh Antum Selalu Dalam Lindungan Alloh SWT..Aamiin.

Afwan Bib ada Pertanyaan titipan dari Saudara(wanita)ana..

Pernikahan Mereka kira2 sdh 10thn,sejak thn 2000 saat mengandung anak ke 3 suaminya mulai berulah,sering marah2,jarang pulang kerumah pernah sampe 6 bln, setiap di tanya marah,jarang memberi nafkah fisik/bathin.uang gaji hanya tuk angsuran motor&bayaran anak2nya,sang istri bantu dgn berdagang dll,lalu beberapa thn kemudian terlibat kasus dgn istri org lain sampe didenda 3 jt..lalu balik kerumahnya dgn menikah kembali di dpn penghulu.ga lama kemudian berulah lagi bahkan soalan kecil jadi besar selalu minta buku nikah..seperti sebelumnya.
Puncaknya si Suami tsb ingin keluar negri jadi TKI tapi dilarang oleh istrinya.Baru2 ini si suami nekat datang kerumah si istri lalu bicara panjang lebar (tanpa merasa bersalah)dgn keluarga si istri sebelumnya suami-istri ini sepakat membagi rata harta&anak(saat ini anak mrk 4) tapi keluarga si istri menolak krn tidak tega dgn pemisahan anaknya & melarang si mantu membawa anak2 sampai ada keputusan pengadilan agama.
~Benarkah tindakan Suami-istri ini dgn kesepakatan mereka tanpa Keputusan pengadilan?
~Benarkah tindakan dr keluarga si istri?
~Bagaimana baiknya tindakan keluarga si wanita selanjutnya?
~Bagaimana kasus ini menurut Syariah&hukum negara?
Mohon Maaf yaa Habibana merepotkan..
Wassalamualaikum Wr Wb.

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Perceraian – 2008/01/09 02:30Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
dalam hal ini, permasalahan adalah milik suami istri tsb, fihak lain tidak berhak ikut campur dalam rumah tangga mereka, demikian dalam syariah, saya tak tahu jika menurut hukum negara,
namun saran saya, adalah dirembukkan bersama, fihak keluarga suami, keluarga istri, suami, istri, anak anak, dan kalau perlu dihadirkan seorang ulama atau tokoh yg disegani kedua belah fihak sebagai penengah, hingga masalah akan selesai dg kesepakatan bersama.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments