ami Masalah Perbudakan – 2006/10/30 20:56 Assalamu^alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji Syukur kehadirat Allah Sang Penguasa Jagat Raya yang telah
memilih kita untuk menjadi Ummatnya Rasulullah SAW.
Setelah mendengar ceramah habib semalam (30/10/06) khususnya
mengenai masalah perbudakan. ada beberapa pertanyaan saya yang
berkenaan dengan masalah tersebut. diantaranya;
1. Apakah dizaman sekarang masih berlaku hukum perbudakan? jika
tidak, sejak kapan hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi?
2. Apakah seluruh budak itu seorang kafir dari hasil tawanan
perang?
3. kalau tidak salah dengar. seorang budak halal disetubuhi oleh
majikannya. jika benar, kalau seorang budak tersebut masih dalam
status kafir bagaimana? apakah masih boleh?
4. Bagaimana hukumnya membebaskan seorang budak yang masih dalam
keadaan kafir? bagaimana pula hukumnya mempertahankan seorang
budak yang sudah masuk islam?
5. Bagaimana Syarat-syarat dan proses/tata cara dalam membebaskan
seorang budak?
Saya kira sekian pertanyaan saya. terima kasih.
Wassalamu^alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Masalah Perbudakan – 2006/11/02 01:30 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keridhoan Nya semoga selalu melimpah pada hari hari anda,
1. Berlaku bila ada peperangan antara muslimin dan kafir harby
(kafir yg memerangi muslimin dg pedang/senjata dg terang terangan)
dan kaum kafir yg terkalahkan maka mereka menjadi budak muslimin,
namun hingga kini hal itu belum terjadi lagi.
2. Setelah kebangkitan Nabi saw para budak itu adalah hasil
tawanan perang dan juga para budak dari musyrikin yg
diperjualbelikan oleh orang kafir, seperti Bilal ra, ia seorang
musyrik lalu beriman semasa ia masih menjadi budak, lalu ia dibeli
oleh Abubakar shiddiq ra lalu dibebaskan.
Dan semakin meluasnya muslimin maka perbudakan terhapus, karena
para budak msuyrikin terus dibebaskan dengan masuknya mereka
kepada Islam, budak budak yg membela muslimin disuatu wilayah
kafir yg dikuasai muslimin mereka dibebaskan, dan tuan tuan mereka
yg memerangi muslimin justru dijadikan budak, dan tak lama
kemudian dibebaskan,
Orang orang kafir terus mengatakan bahwa muslimin ini agama sadis
dengan perbudakannya, namun buktinya hingga masa kini sudah tidak
ada lagi budak, menunjukkan bahwa para budak itu terus dibebaskan
dan dibebaskan dan hingga kini sudah tak ada lagi budak muslimin
dimuka bumi, padahal anak dan keturunan budak tetap menjadi budak
tuannya jika tak dibebaskan, namun sesudah beberapa abad kemudian
maka semakin terhapus dan terhapus.
3. Boleh disetubuhi dengan syarat yg sangat banyak, tidak semudah
menyetubuhinya begitu saja,
tapi diantaranya dengan mahar tertentu, perjanjian tertentu, dan
bila hamil maka ia harus dijaga, dan anaknya kelak hukumnya adalah
bebas, dan anak itu mendapat hak waris, dan tidak boleh
menyetubuhi budak yg mempunyai suami, tak pula boleh disetubuhi
oleh orang lain bila sudah disetubuhi oleh tuannya, tak pula boleh
disetubuhi oleh anak tuannya walau tuannya telah wafat, tak pula
diperbolehkan menyetubuhi hamba sahaya yg non muslim walaupun
ahlulkitab, dan bila ia telah menyetubuhinya maka haram ia
menyetubuhi putri hamba sahaya itu dan ibu dari hamba sahaya itu,
dan bila ia telah menyetubuhinya lalu mempunyai keturunan maka
jika tuannya wafat maka budak wanita itu dan keturunannya bebas,
dan masih banyak lagi syarat permasalahan Wath?ul amah
(menyetubuhi hamba sahaya wanita) yg tak mungkin saya sebutkan
karena sangat pelik.
4. Membebaskan budak dalam keadaan kafir tidak dilarang syariah,
banyak para sahabat membebaskannya, mereka malah diberi harta dan
dijadikan teman, dan mempertahankan budak yg muslim pun tidak
dilarang syariah,
karena terus terang saja, permasalahan ini tidak semudah yg kita
ketahui mengenai perbudakan, Islam mengajari perbudakan adalah
untuk mendakwahi mereka, mendakwahi musuh musuh islam, menjadikan
mereka serumah, makan sepiring dan tidur seatap, mereka
dimuliakan, diajari, dijadikan keluarga, namun tentunya mereka
tetap terikat dg kemestian untuk taat kepada tuannya, seakan anak
yg mesti taat pada ayahnya, dan Rasul saw pun banyak mempunyai
budak, jumlah budak lelaki beliau saw adalah 43 orang, budak
wanitanya 11 orang, beliau saw membimbing mereka, menafkahi
mereka, hidup bersama mereka seperti anak anaknya, ah.. alangkah
indahnya menjadi budak sang Nabi saw, karena selalu dapat dekat dg
beliau saw, mereka dijadikan budak lalu dibebaskan dan dibebaskan,
hingga mereka menjadi da?I, menjadi pahlawan perang dll.
bahkan kejadian dimasa Imam Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali
bin Abi Thalib, beliau mempunyai budak yg tanpa sengaja
menumpahkan air mendidih kewajah putra Imam Ali Zainal Abidin,
maka wafatlah putra tercintanya yg masih bocah itu, apakah ia
marah?, memukul?, mencambuk?, tidak.. beliau berkata : ?engkau
kubebaskan..?, demikian perbudakan itu dalam islam,
Allah Maha Adil dengan memilih generasi zaman dahulu itu untuk
diamanati hukum perbudakan, dan kini perbudakan sudah sirna, coba
kalau saat ini masih ada perbudakan??, pastilah diselewengkan
dengan kekejian dan kebiadaban oleh oknum oknum muslimin yg sudah
kehilangan akhlak, mereka sudah berani memperbudak orang yg bebas,
memperbudak pembantu, memperbudak karyawan, memperbudak kaum
intelijen, dan kesemuanya terjadi dimuka bumi, di Negara arab dan
Negara barat perbudakan terus terjadi, namun sungguh bahwa
perbudakan ini bukanlah perbudakan yg sesuai dg syariah islam, ini
perbudakan dengan hukum nafsu dan kebiadaban, jauh berbeda dengan
perbudakan di zaman Nabi saw.
5. Membebaskannya dengan ucapan/ pernyataan, yaitu kubebaskan
engkau, atau kulepaskan engkau, atau dg bahasa arabnya : A?
taqtuka, atau Abra?tuka. Maka ia bebas.
sumber :
Al Umm (kitab Induk) oleh Imam Syafii juz 5 hal 9,
Almughniy oleh Imam Abu Hamid Almaqdasiy,
Subulussalam Juz 3 oleh Imam Asshan?aniy,
Syarh Imam Azzarqaniy Juz 3,
Yaqutunnafiis oleh Imam Ahmad Assyatiri
Wallahu a?lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=1612