Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Kebahagiaan dan Pengampunan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
meng Qadha shalat hukumnya wajib, secara segera atau dinantikan, dan jika kita meninggalkan shalat itu karena kesalahan kita maka wajib qadha dan pula terkena dosa, jika tidak disengaja maka wajib Qadha, dan ini pendapat Jumhur seluruh Madzhab
salah satu dalilnya adalah Sabda Rasul saw : “Hutang kepada Allah lebih berhak ditunaikan daripada hutang pada Makhluk Nya” (Shahih Bukhari)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam