masalah keluarga akhi30(6) –

0

akhi30 masalah keluarga akhi30(6) – 2009/09/04 18:11 Assalamualikum
warrohmatullah.W

semoga rahmatNya senantisa dilimpahkan Allah Zat yang menguasai
semua yang bernyawa,.Amin
1.Habib yang dimuliakan Allah,.ana mau Tanya bagaimana hukum dalam
syariat tentang aturan dalm jual beli yang sah dan diridhoi serta
yang sebaliknya,.kalo ada artikel lengkap habib tentang itu tolong
dikirim ,
2.seandainya seorang tidak menayakan berapa modal suatu barang
yang kita mau jual,.dan kita mengambil untung terhadap barang itu
100% atau bahkan lebih,.halal atau tidak laba yang kita ambil tadi
,.atau ada batas ga laba yang boleh diambil dalam jual beli
islam??
3.Bagaimana hukum berjualan pulsa.kan barangnya tidak tampak Cuma
saldo aja kita tanam di center pulsa??
4.Bagaimana hukum berjualan rokok menurut syariat.tolong
penjelasannya??
Habib akhirnya tolong didoakan juga keberhasilan atas usaha ana
dan keluarga nanti yang mau dijalankan dan diridhoi AllahSWT.
Syukron Katsiron

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:masalah keluarga akhi30(6) – 2009/09/06 13:34 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Jual beli yg sempurna adalah syarahnya panjang sekali, syarat
sah pembeli dan penjual, syarat sah barang yg dibeli, syarat sah
barang yg dijual, dan 13 syarat pada ucapan ijab kabul, demikian
dalam Bab Bai^ pada kitab Yaqutunnafis ala madzhab Ibn Idris
Assyafii, dan itu sudah sangat diringkas.

Insya Allah saya akan tampilkan jika ada waktu, namun karena malam
ini masih belasan pertanyaan yg menanti maka saya tunda dulu,
Insya Allah akan ditampilkan kelak.

2. boleh tanpa menyebut modalnya walau dg keuntungan berapa pun,
namun jika ia bertanya tentang modalnya maka mestilah kita
beritahukan

3. hal itu dibolehkan dalam syariah, namun tidak memenuhi syarat
jual beli dalam syariah, maka tidak berdosa jika tidak saling
mendholimi, namun jika ada tuntutan dari kekurangan atau kelicikan
salah satu fihak, lalu diajukan ke pengadilan syariah maka tidak
bisa ada tuntutan,

misalnya anda sudah transfer dana, tapi pulsa tidak masuk, anda
ditipu, anda tahu orangnya, namun hal ini tidak bisa dituntut
dalam syariah karena tidak ada saksi dan akad jual beli yg sah,
walau tetap dosa bagi pelaku.

4. ikhtilaf ulama akan hukum rokok, sebagian ulama menganggap
makruh, sebagian menganggap haram,

namun pendapat yg ditengah adalah jika belum terbiasa merokok maka
haram melakukannya, jika sudah ketergantungan maka makruh, dan
jika mampu meninggalkannya dan masih dilakukan maka haram
hukumnya.

maka menjual barang ini adalah syubhat, karena spekulasi pada
konsumen yg berbeda.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23631