masalah keluarga akhi30(2) –

akhi30 masalah keluarga akhi30(2) – 2009/08/17 01:57 Assalamualikum
warrohmatullah.WW

Ustad Munzir yang saya hormati semoga kesehatan,ilmu dan rahmat
Nya senantiasa dilimpahkan selalu untuk anda.Aminn ya Allah

Saya ingin menyambung pertanyaan saya tentang bacaan sholat
didalam berjamaah,:dari artikel yang berhubungan dengan ini saya
menilai bahwa ustad berpendapat bacaan al fatihah bagi makmum
adalah wajib.
I. Dan bagaimana kedudukan dalil berikut ini sekarang yang menjadi
acuan ana untuk tidak membaca bacaan sholat selama menjadi makmum
:
Sebagai dalil
1 . Allah Swt. berfirman: Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka
dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu
mendapat rahmat. (Al-A`raf: 204)
2.”Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam menjadi
bacaannya juga.” (HR Ahmad).
3. Rasulullah bersabda “Sesungguhnya dijadikannya imam itu agar
diikuti oleh makmum, maka apabila mengucapkan takbir, ikutilah
mengucapkan takbir. Janganlah membaca al-Qur an, diam dan
dengarkanlah.” (HR Abu Daud, Muslim & Abu Uwanah).
4. Yaitu ketika Rasulullah kembali dari sholat jahr (sholat yang
dibolehkan membaca al-Qur an dengan keras). Dalam sebuah riwayat
dikatakan peristiwa itu terjadi pada sholat Subuh. Beliau bersabda
Adakah tadi kalian mengikutiku membaca al-Qur an dengan suara
keras? Seseorang menjawab Aku wahai Rasulullah Nabi berkata
Kenapa ada yang membaca demikian sehingga mengganggu bacaanku?
Abu Hurairah berkata Maka para sahabat berhenti membaca al-Qur an
dengan keras dalam sholat dimana Rasulullah mengeraskan bacaannya
ketika mereka mendengar teguran dari Rasulullah. (Mereka membaca
tanpa suara pada sholat dimana imam tidak mengeraskan bacaan) (HR
Malik, Humaidi, Abu Daud dan Bukhari).

II. Bagaimana hukum apabila imam salah dalam bacaan alfatihah atau
ayat setelah alfatihah sementara makmum ikut membaca ayat
dibelakang imam.
III. Bagaimana hukum melihat aurat wanita di TV atau internet
walaupun hanya betis, lengan dan bagian paha banyak terlihat
sekarang?
IV. bagaimana taubat yang harus ana lakukan apabila dulu pernah
mengulangi taubat tapi selalu terulangi lagi melihatnya(maaf-blue
film).
V. Dari artikel ustad sebelumnya mengenai haram bagi suami istri
berhunbungan sebelum mandi wajib walaupun sudah berhenti
darahnya..bagaimana taubat yang harus ana lakukan apabila dulu
pernah melakukan dalam keadaan tersebut dalam ketidak tahuan ilmu.
VI. Syukron atas jawaban dari ustad,.ana sungguh berharap
penjelasannya dengan dalil yang kuat.dan ana berharap untuk
didoakan oleh ustad agar diberikan oleh Allah agar diberi
kepahaman atas ilmu dan dijadikan keluarga yang diridoi.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:masalah keluarga akhi30(2) – 2009/08/17 05:11 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1, Hal itu adalah saat imam membaca fatihah, dan diwaktu diluar
shalat, sebab diperjelas oleh Rasul saw dalam sabdanya : Tiada
shalat bagi yg tidak membaca surat Alfatihah (Shahih Bukhari,
Shahih Muslim, Abu Dawud dan lainnya) maka merupaka kesepakatan
seluruh madzhab bahwa membaca fatihah wajib bagi makmum kecuali yg
masbuk, setelah ia selesai membaca fatihah barulah ia mendengarkan
bacaan surat Imam, dan Imam memang disunnahkan berhenti setelah
membaca fatihah sekedar beberapa detik untuk memberi kesempatan
bagi makmumnya membaca fatihah, lalu barulah imam meneruskannnya.

2. yg dimaksud dalam hadits itu adalah bacaan surat setelah
fatihah, makmum tak perlu membaca surat lain lagi, kecuali jika
saat shalat sirran.

3. maksud dari hadits itu adalah ikuti imam dan jangan bertakbir
sebelum imam bertakbir. dan jangan membaca fatihah sebelum imam
membacanya.kecuali saat shalat sirran karena bacaan imam tidak
terdengar maka ia ma^dzur

4. tentunya makmum tidak dibenarkan mengikuti kerasnya bacaan
imam.

5. sunnah makmum menegurnya jika mendengarnya dan tidak wajib bagi
makmum menegurnya, kecuali jika bacaan fatihah salah dan merubah
makna maka makmum menegurnya, jika ia tidak memperbaikinya maka
makmum mufaraqah dari imam karena bermakmum padanya batal.

6. hal itu tidak dibenarkan dalam syariah, maka berbuatlah
semampunya untuk menghindarinya, dan perbanyak istighfar dan amal
shalih untuk yg kadung telah diperbuat.

7. teruslah bertobat dg sungguh sungguh, biarkan mata yg telah
berzina itu bersimbah aitmata taubat, dan jika berbuat lagi maka
berrtobat lagi, sampai kita bosan dan berhenti dari perbuatan itu,
dan jangan sebaliknya, yaitu tidak berhenti berbuat hal itu hingga
bosan bertobat.

8. anda bertobatlah pada Allah dan mengeluarkan sedekah untuk
mengkafaratinya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22999

0 0 votes
Article Rating
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments