Gerry Masalah Fiqih. Mohon dijelaskan? – 2008/09/09 09:06
Assalaamu^alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat serta salam tercurahkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad SAW.
Habib Munzir yg dirahmati Allah. Ada beberapa pertanyaan yg ingin
saya tanyakan :
1. Apakah seorang perempuan yg sedang haid boleh msk kedalam dan
berdiam di dalam Masjid/Musholla walaupun sudah menggunakan (maaf)
pembalut dan tidak bocor. Dan walaupun hanya diteras atau halaman
Masjid/Musholla?
2. Hal yg membatalkan sholat salah satunya adalah mengeluarkan dua
huruf yg ada maknanya walaupun tidak ada maknanya. Bagaimana
dengan mengucap “Alaihissalaam” ketika Imam selesai membaca surat
Al A^laa. atau do^a-do^a lain yg bukan bacaan sholat. Apakah tetap
menjadi batal?[/size][/size]3. Apa hukumnya seseorang berjabat
tangan/mencium tangan dengan yg bukan muhrimnya namun yg bukan
muhrimnya itu adalah orang tua. Dan hanya untuk menghormatinya.
Apakah tetap haram? dan ada juga yg mengatakan bahwa seorang
muslim laki2 boleh berjabat tangan dengan perempuan yg beda agama?
bagaimana itu bib?
4. Kalau kita membicarakan kejelekan orang lain, namun untuk
kebaikan org yg kita bicarakan itu sendiri. Cthnya, kita
membicarakan kejelekan org lain dan setelah membicarakannya kita
sepakat untuk mengingatkan orang tersebut. Apakah itu termasuk
ghibah dan diharamkan bib?
Mohon dijelaskan bib kepada saya yg fakir ilmu ini.
Atas penjelasan Habib saya ucapkan terima kasih.
Wassalaamu^alaikum Wr.Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Masalah Fiqih. Mohon dijelaskan? – 2008/09/09 11:44
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tidak diperbolehkan, yg diperbolehkan adalah lewat saja
jika tak dirisaukan menetes, sebagaimana menggunakan pengaman,
namun duduk dan berdiam tak dibenarkan di lingkungan masjid,
musholla bukan masjid, maka boleh saja, dan juga masjid masjid yg
menyediakan ruangan untuk nisa, seperti majelis taklim, maka boleh
wanita haid masuk karena tempat itu memang disediakan untuk wanita
dan tidak sah i^tikaf padanya,
2. yg membatalkan adalah ucapan yg berbicara pada orang lain, dan
ucapan alaihi salam tidak berbicara pada orang lain, kecuali jika
ia menjawab salam, seperti alaikum salam, pada orang yg bersalam,
atau yarhamKAllah pada orang yg bersin, maka shalatnya batal,
kecuali bicara pada Rasul saw, sebagaimana justru wajib dg ucapan
assalamualaika ayyuhannabiy, yg berarti salam sejahtera untukmu
wahai Nabi, justru ia adalah rukun shalat, jika tak dibaca maka
batal shalatnya.
3. wudhu batal dg sentuhan pria dan wanita yg keduanya dewasa,
apakah ia muslim atau non muslim, namun ada sebagian ulama
mengatakan jika ia sudah sangat lanjut uisia tidak batal.
4. hal itu bukan ghibah, karena bermaksud membenahi keadaannya,
ghibah adalah membicarakan aib orang lain benci padanya, kecuali
jika demi tak terjebaknya orang lain pada kejahatannya, maka perlu
disampaikan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
nixhex Re:Masalah Fiqih. Mohon dijelaskan? – 2008/09/12 08:46
Assalaamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Habib Munzir yg dirahmati Allah…
Untuk jawaban dari nomor 1 ane msh bingung bib. Mengapa perempuan
yang sedang haid diperbolehkan masuk Musholla? Apakah ada
perbedaan antara Masjid & Musholla?bukankah Musholla juga rumah
Allah. tempat yang suci dan harus dijaga kesuciannya. Bagaimana
kalau Musholla itu sudah di wakafkan bib?
Atas jawabannya ane ucapkan terima kasih…
Wassalaamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Masalah Fiqih. Mohon dijelaskan? – 2008/09/13 12:46
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
betul saudaraku, mesti dijaga kesuciannya, tentunya haram
menumpahkan hal najis pada musholla dan masjid, namun yg kita
jelaskan adalah hukum wanita haid di musholla dan masjid walau
terjaga kebersihannya,
masjid adalah Baitullah yg sah i^tikaf padanya, dan wanita haid
tidak sah i^tikaf di masjid, dan perbedaan hukum masjid dengan
musholla jauh berbeda.
Musholla adalah tempat shalat, boleh dijual, boleh dimiliki, boleh
dikamar kita, atau dirumah kita, masjid adalah yg telah diwakafkan
menjadi milik Allah dan sah padanya i;tikaf, maka tak dibenarkan
wanita haidh masuk padanya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17992