Toybe Masalah Dam Haji – 2007/04/09 20:52 Assalamu alaikum warahmatullah
wabarakatuh
Sayyid yang berbahagia,
(1) Seseorang yg sedang ihram haji, ia menutupi kepalanya dengan
handuk basah karena cuaca yg menyengat di padang Arafah. Peristiwa
ini dilakukan beberapa tahun lalu yg mana pada saat itu ia belum
mengetahui larangan menutup kepala ketika ihram. Bagaimana cara ia
menebus ketidaktahuannya itu, agar hajinya menjadi sempurna.
(2) Apakah dibenarkan ketika ihram umrah, seorang wanita memakai
minyak zaitun. Apakah ia harus membayar fidyah 3 sho atau
memotong kambing? Bagaimana cara membedakan apakah ia membayar
fidyah atau ia membayar dam?
(3) Untuk jamaah haji dari negara lain yg melewati padang pasir,
bolehkah mereka memburu burung atau ikan untuk makannya, Kemudian
apakah damnya bila muhrim ini membunuh buaya yg menghadangnya
(bila melewati sungai yg ada buayanya)
Demikian dulu pertanyaan kami, mohon maaf bila terdapat kata2 yg
salah atau kurang tepat.
Wassalamu alaikum warahmatullah wabarokatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Masalah Dam Haji – 2007/04/10 22:36 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Semoga limpahan ksih sayang dan rahmat Nya swt selalu tercurah
pada anda dan jamaah,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Hajinya tetap sah, namun ia wajib menyembelih untuk membayar
damnya, dan menyembelihnya adalah disana, atau diwakilkan, namun
dalam hal ini bisa ditinjau dari segi apakah ia ma dzur atau
ghaira ma dzur, yaitu apakah kasus ini tergolong dalam masalah yg
biasa, atau masalah yg sangat pelik, bila masalah yg sangat pelik
maka dimaafkan,
Namun saya kira masalah menutup kepala ini hampir semua orang
mengetahuinya, maka ia terkena dam, namun karena ia memang belum
tahu saat itu maka Ihtiyath (sebaiknya) ia menyembelih utk dam
2. tidak dibenarkan menggunakan jenis minyak apapun disana, dan
bagi mereka yg menggunakannya maka terkena dam bila ia mengetahui
dan sengaja, kalau ia belajar hukum haji namun tak mengetahuinya
maka`ia boleh memilih dam atau fidyah, namun bila ia lupa, atau
tak tahu, atau dipaksa, maka tak wajib atasnya dam dan fidyah.
cara membedakan apakah ia membayar fidyah atau ia membayar dam
tentunya dilihat dari kasusnya, apakah takhyiir, atau tartiib.
3. yg tak boleh dibunuh setelah ihram adalah binatang liar, hidup
di darat, dan bisa dimakan,
boleh ia menangkap ikan karena ikan bukan hewan darat, boleh ia
membunuh buaya, ular, karena tidak boleh dimakan.
Ia tak kena dam atau fidyah apa apa.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3297