Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika yakin keluar air seni, maka wajib keluar dari shalat, apakah ia shalat sendiri, makmum atau imam, ia mesti keluar dari shalatnya karena haram shalat membawa najis,
1. namun dalam masalah ini ada banyak kejadian was was, maka sebaiknya jangan dihiraukan jika kurang yakin, termasuk teriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra membasahi sedikit sarungnya bagian depan jika akan shalat, hingga jika merasa basah maka ia telah yakin itu adalah air biasa, bukan air seni, karena was was seperti ini sering mengganggu maka sebaiknya jangan dihiraukan kecuali jika benar benar yakin, maka mesti keluar dari shalat,
2. mengenai membaca dengan tartil maka hal itu mesti dilakukan pada setiap shalat, dan boleh diperpanjang suratnya dan gerakan shalatnya jika makmumnya setuju dan senang akan hal tsb, yg makruh adalah memperpanjangnya diluar kebiasaan, hingga orang tua kelelahan dan orang yg sibuk menjadi malas shalat berjamaah, inilah yg makruh bahkan hingga batas haram.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam