eljameel Marawis,alabuh,hadrah, etc Haram?? – 2007/05/20 20:44
assalamualaikum habib
gud mornin n how are u 2day?this is me again ilham
i^m asking u bout marawis,alabuh,hadrah n somethin like that…my
ustadz in my musholla said to me n all jamaah to go away from them
all coz that^s a jahiliah habitual n that^s unrightful or “HARAM”
n i just wanna u to answer my question with de best answer n don^t
forget to put dalil or hadist bout that^s all coz
thanks a lot sir habib munzir
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
admin Re:Marawis,alabuh,hadrah, etc Haram?? – 2007/05/21 06:21 iaamzcute
tulis:
assalamualaikum habib
gud mornin n how are u 2day?this is me again ilham
i^m asking u bout marawis,alabuh,hadrah n somethin like that…my
ustadz in my musholla said to me n all jamaah to go away from them
all coz that^s a jahiliah habitual n that^s unrightful or “HARAM”
n i just wanna u to answer my question with de best answer n don^t
forget to put dalil or hadist bout that^s all coz
thanks a lot sir habib munzir
Terjemahan:
Assalamualaikum habib,
selamat pagi dan bagaimana kabarnya sekarang? ilham lagi nih bib,
saya mau bertanya tentang marawis, alabuh, hadrah dan alat musik
yg seperti itu.. Ustad di musholla tempat saya berkata kepada saya
& semua jama^ah untuk menjauhi hal itu karena itu kebudayaan
jahiliah dan juga haram.
saya mau habib menjawab pertanyaan saya dan jangan lupa bib untuk
menerangkan dalil atau hadistnya..
terimakasih banyak habib munzir
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Marawis,alabuh,hadrah, etc Haram?? – 2007/05/22 04:54
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cahaya keridhoan Nya sempga selalu menerangi anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara
Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),
diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut
Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka
berkata : bersama kami seorang nabi yg mengetahui apa yg akan
terjadi , maka Rasul saw bersabda : Tinggalkan kalimat itu, dan
ucapkan apa apa yg sebelumnya telah kau ucapkan . (shahih Bukhari
hadits no.4852),
Rasul saw tak melarangnya,
juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari asyura di
Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu anhum (sunan Ibn Majah
hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana)
dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal
lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini
(walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena
kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah,
demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal
203)
Menunjukkan bahwa yg dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana
adalah karena hal yg Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan
berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya,
bahkan dijelaskan dg Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika
mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka
Rasul saw melarangnya,
pembahasan tentang larangan rebana itu adalah seputar hukum rebana
untuk gembira atas akad nikah dg lagu yg melupakan dari
Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah
shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini
tentunya tak ada perbedaan pendapat padanya, karena khilaf adalah
pada lagu yg membawa lahwun.
sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw
untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah
dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian
atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian
dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari,
bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g
melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan
Rasul Nya. (shahih Bukhari hadits no.442) dan banyak lagi riwayat
shahih tentang syair di masjid
mengenai pengingkaran yg muncul dari beberapa kyai kita adalah
karena mereka belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena
tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah
dimainkan dihadapan Rasulullah saw yg bila alat itu merupakan hal
yg haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan
ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya,
dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai
menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada
tujuannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a lam
(akan di translit oleh translitter)
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
admin Re:Marawis,alabuh,hadrah, etc Haram?? – 2007/05/22 07:33 munzir
tulis:
(akan di translit oleh translitter)
Translation:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
May the light from His Blessings always shine on to you and your
family,
My Noble Brother,
In madzhab Syafii, it is believed that the law for Dufuf (playing
the traditional music instrument like a small drum) is Mubah in
Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),
it is said also that when the women played these small drums to
greet the Prophet Rasulullah s.a.w in a wedding ceremony, the
Prophet s.a.w listened to their religious songs/poems and their
rebana music, until they said: together with us, a Prophet who
knows what will happen , then Rasul s.a.w said : Please forget
those words, and say things you have said before . (shahih Bukhari
hadits no.4852),
The Prophet s.a.w did not forbid it,
also being told that rebana was played on the asyura day in
Madinah in the era of His colleagues radhiyallahu anhum (sunan
Ibn Majah hadits no.1897)
Explained by Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar that Dufuf (rebana) and
songs at the wedding were allowed although they were something
lahwun (forgetting Allah s.w.t), but in the wedding, this activity
(although lahwun) was allowed (the lightening of Islamic laws/
syariah because of the joy of wedding), as long as it was not
going beyond the level of mubah, these were the opinion of some
ulama (Moslem scholars) (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 page.203)
This proves that the forbidden part of playing rebana was because
of things that is Lahwun (forgetting Allah s.w.t), but it doesn^t
mean that rebana is haram because Rasul s.a.w allowed it. It was
even explained by Nash Shahih from Shahih Bukhari, but when the
meaning of the religious songs or poems already bias or even
forgetting Allah s.w.t then it was forbidden by Rasul s.a.w.
Discussion on forbidding this music instrument is around the laws
of playing rebana for overjoying in celebrating the wedding with
songs that makes someone forget Dzikrullah.
It is different than playing rebana in maulid, because the content
of the religious poems and songs are about shalawat, praise for
Allah and His Prophet s.a.w, therefore they would be no different
opinion about it, because forgetting God is only from the songs
that will bring to lahwun.
Also it was forbidden by Prophet s.a.w to sing religious songs in
a mosque, because it will make people forget Allah s.w.t while the
mosque is a place for reciting dzikir (dzikrullah), but on the
other hand, the poems or songs to praise the Prophet s.a.w is
allowed by Prophet s.a.w to be played in a mosque, these were all
explained in some hadits shahih from shahih Bukhari, the Prophet
s.a.w even loved it and prayed for Hassan bin Tsabit r.a who
recited these poems in a mosque, off course the poems who praise
Allah and His Rasul. (shahih Bukhari hadits no.442) and many more
shahih stories about poems being recited in a mosque.
About the denial and contradiction from few of our religious
teachers (kyai) were mainly because they have not yet reached the
tahqiq in this matter, because tahqiq in this matter is on the
objective or goal, because the instruments have been played in
front of Rasulullah s.a.w and if these instruments were haram then
definetely Rasul s.a.w had stated as haram without making
differentiation whether it would bring good or bad things, but
Rasul s.a.w did not forbid them, and Rasul saw had forbidden it
when the content of the poems or songs were started to become bias
or has negative meanings, then it is clear that the real reason of
making it forbidden was because of the objective when playing it.
Thank you, my noble brother,
Wallahu a lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
iaamzcute Re:Marawis,alabuh,hadrah, etc Haram?? – 2007/05/22 20:47 ooh but
my ustadz said he knew that from kitab but i didn^t remember that
name…
he has ever seen when he come to celebrate maulid baginda nabi
besar muhammad saw in alhawi condet..he saw there are many boys
who dance with that muzic ..
but personally i like all those islamic muzic n use that muzic to
remenber allah n rasulullah so thank for ur answer but maybe ur
answer can^t accept to remaja musholla in my musholla but i try to
give a knowing for all remaja musholla n thank habib n could u
give me where is the address ur pengajian in maslid almunawar?i
wanna go threre but i don;t know where is it?what bus can deliver
to there?
thanks a lot habib may allah always give all bless for u
see u arond
*translite
Ooh tetapi ustadz saya bilang dia tahu dari kitab, tapi saya tidak
ingat nama kitabnya
Dia bahkan pernah menyaksikan ketika dia datang merayakan maulid
baginda nabi besar Muhammad saw di alhawi condet. Dia melihat
disana banyak anak laki2 yang menari2 dengan musik itu
Namun secara pribadi, saya suka musik2 islami tersebut dan
menggunakan musik tersebut untuk mengingat Allah n Rasulullah,
jadi terimakasih atas jawaban anda namun mungkin jawaban anda
tidak dapat diterima remaja mushollah di mushollah saya, tapi saya
coba memberi pengertian pada remaja musholla n terimakasih habib n
dapatkah anda memberiku alamat pengajian almunawar? Saya ingin
kesana tapi tidak tau dimana? Bis apa yang lewat sana?
Trims banyak habib. Semoga Allah memberkatimu selalu
Sampai bertemu.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Marawis,alabuh,hadrah, etc Haram?? – 2007/05/23 04:47
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cahaya rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
anda tanya saja sama ustaz anda itu, mana dalilnya yg melarang?,
kitab apa?, atau mengada ada karena dangkalnya pemahaman?,
tentunya kita terima bila ada dalil yg menjelaskannya.
majelis kita di Masjid raya Almunawar, Jl Raya Ps Minggu, Pancoran
jakarta selatan, bila anda dari arah manapun, di malam selasa anda
lewat jalan raya itu sudah penuh dengan umbul umbul kami di kiri
dan kanan jalan, dan letak masjid almunawar adalah dipinggir
jalan, dekat pom bensin.
bila pukul 20.00 wib anda akan lihat masjid sudah mulai ramai, dan
ada proyektor besar terpampang di halaman masjid dan terlihat dari
jalan raya,
hadirin saat ini semakin banyak, berkisar 4000 orang lebih, maka
akan sangat menyolok di waktu waktu pk 20.00 – 23.00wib. acara
dimulai pk 21.00-22.45wib.
singkat saja kok.., monggooo…
nah.. saudaraku.., semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4250