BudhiSuci makam cikini – 2010/10/01 13:23 assalamualaikum wr wb
hbbna, langsung aja berhubung quota tinggal 1.
bagaimana hukum memindahkan makam dan bagaimana masalah makam
kubah cikini yg rame di media media..?
salam rindu bib, sehat wal alfiah selalu
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:makam cikini – 2010/10/01 13:51 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pemindahan makam :
1. dalam syariah khususnya madzhab syafii tak membenarkan
penggalian makam atau pemindahan kecuali ada 18 poin, diantaranya
jika makam itu tidak menghadap kiblat, maka hendaknya dibongkar
dan dipindahkan agar mengarah kiblat wajahnya dalam keadaan
menghadap kekanan, dan kanan wajahnya adalah kiblat.
juga diantaranya jika kafannya hasil curian, maka hendaknya
dibongkar makamnya lalu diganti dg kafan yg halal
juga diantaranya jika tanah yg longsor, sbgmn riwayat shahih
Bukhari seorang sahabat memindahkan makam ayahnya. dijelaskan pada
Fathul Baari syarah shahih Bukhari bahwa makam itu diwilayah yg
rawan banjir dan banyak makam yg terseret banjir, maka makam
dipindahkan, dan banyak lagi.
namun tak satupun dari 18 poin itu yg mengena dalam pemindahan
makam cikini.
2. dalam undang undang negara berbeda, yaitu jika ahli waris semua
setuju maka boleh dipindah, maka dalam hal ini ada perbedaan,
karena dalam syariah tak dibenarkan pemindahan makam walau seluruh
ahli waris setuju.
3. secara maslahat, yaitu jika akan membawa fitnah, perpecahan,
kericuhan, kekacauan, keributan, pertumpahan darah, maka diambil
mana yg lebih mengamankan dan menenangkan keadaan, dalam hal ini
undang undang negara da syariah sama sama dalam satu pendapat.
maka mengatasi makam cikini ini kita lihat saja maslahatnya
bagaimana, dipindah atau ditetapkan, mana yg lebih baik demi
mengamankan jangan sampai terjadi keributan atau pertumpahan
darah.
mengenai keluarga ahli waris yg berbeda pendapat dalam pemindahan
makam, kedua belah fihak dekat dg saya dan tak ada permusuhan dg
saya.
hb muhamad amin alhabsyi fihakahli waris yg tak setuju bersama
beberapa keluarganya, dan beliau sahabat saya, sedangkan fihak yg
konon akan memindahkan adalah hb abdurrahman Alhabsyi pimpinan
majelis kwitang, beliau adalah sahabat almarhum ayahanda saya, dan
ayah beliau sahabat kakek saya.
maka kita hanya berusaha agar memusatkan perhatian untuk
mengamankan agar jangan terjadi pertumpahan darah sebagaimana
peristiwa priok.
yg saya risaukan dibelakang hal ini ada profokator, nah, ini yg
mesti kita waspadai, karena kedua belah fihak ahli waris tak
bermusuhan.
menyangkut pula disitu terdapat juga makam istri almarhum habib
keramat cikini, istri beliau itu adalah adik kandung raden saleh,
maka bagaimana dg ahli waris keluarga raden saleh?, masalah ini
masih dalam tahap pembicaraan hingga kini untuk didamaikan dg
baik.
semoga Allah swt segera menurunkan ketenangan dan keamanan bagi
kita, amiin.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25871