sule majelis rosulullah – 2007/11/05 07:12 asalamualaikum,Wr,Wb
Bib,knp dlm hukum islam pacaran hukumnya haram?
trus misalnya wkt kt yiarah ke makam wali kok bnyk orang cium batu
nisan dan apa yg di baca wkt cim batu nisan?dan wkt pertama datang
apa yang harus dibaca?(uluk salam)
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:majelis rosulullah – 2007/11/05 16:13 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan
pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pacaran tidak dilarang jika tak melanggar norma syariah,
mengenai mencium nisan, itu adalah tanda cinta kita kepada mereka,
itu tidak dilarang oleh syariah, namun sebagian ulama kita
mengatakannya makruh, demikian pula Guru saya mengatakannya Makruh
dan sebaiknya jangan dilakukan, sebab jika kita memuliakan yg
dikuburkan itu, selayaknya kita berdiri menjaga jarak dari
makamnya, karena kaki kita berada jauh diatas tubuhnya,
dan orang yg mencium batu nisan itu, maksudnya ingin mencintai
almarhum, namun tanpa ia sadari kakinya sudah dekat sekali diatas
kepala Almarhum,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9113