Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. darah itu adalah darah Istihadhah, dan ia sebagaimana dalam keadaan wanita yg suci.
2. berbuka puasa di bulan ramadhan dg alasan lemah, padahal mampu, merupakan dosa besar, tak terbayarkan dg fidyah dan Qadha, manusia bisa menipu hukum syariah, namun tak bisa menipu Allah swt, bisa saja Allah menumpahkan padanya penyakit yg sebenarnya hingga membuat ia betul betul lemah, lumpuh, cacat, ditumpahi musibah dan kesulitan sepanjang tahun, atau lainnya,
3. betul, yaitu makanan p[okok di negeri tsb.
4. pendapat yg mu'tamad zakat hanya untuk manusia, bukan untuk kemaslahatan umum, misalnya masjid, musholla dll.
urutan zakat adalah :
Fuqara : orang yg pendapatannya kurang dari 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan nafkah primernya 100 ribu perbulan, sedangkan pendapatannya dibawah 50 ribu perbulan. maka ia termasuk fuqara.
jika ada lebih maka diteruskan pada masaakiin : orang2 miskin, yaitu yg pendapatannya kurang dari 100% kebutuhannya, jika ada lebih maka diteruskan pada pekerja yg membagikan zakat, jika ada lebih maka diberikan pada mu'allaf (orang yg baru masuk islam), jika ada lebih maka budak yg sedang menebus dirinya (kini tak ada), lalu kepada orang yg berhutang dan belum mampu membayar hutangnya, lalu orang yg menjadi pasukan pembela muslimin dibawah khalifah (kini tak ada), dan Ibn Sabiil , yaitu orang yg tak punya uang/kekurangan uang tuk pulang ke kampung halamannya.
demikian urutannya, fuqara didahulukan, lalu baru selanjutnya dan selanjutnya secara berurutan,
5. datanglah padanya dan tanyakan kemana zakat itu, terus teranglah dan katakan padanya sungguh kami tak mau menuduh pak kyai, namun beri kami alasan agar setan tak menipu kami dg sangka buruk pada pak kyai (itu kan bahasa lembut, yg maksudnya adalah : zakat itu engkau kemanakan wahai kyai??).
6. mandi hanya bisa diganti dengan tayammum, namun haruslah karena udzur syar'i, misalnya ia sakit yg sangat parah, atau sangat teramat dingin dan bila mandi akan membuatnya sakit, maka bolehlah ia tayammum dg niat menggantikan mandi junub, lalu ia berwudhu, lalu shalat subuh.
jika sudah sembuh atau sudah tidak terlalu dingin maka ia mandi, lalu meng Qadha subuhnya lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam