Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Cahaya kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. istri boleh menjualnya karena mahar itu 100% milik istri
2. istri boleh menjualnya tanpa sepengetahuan siapapun karena itu adalah miliknya.
3. istri mempunyai hak penuh atas harta miliknya, mohon izin pada suami adalah dari segi adab saja, namun bila tak meminta restu maka hal itu tidak menyalahi syariah.
4. boleh saja istri meminta kepada suami selama suami memiliki kemampuan, sebab itu adalah hak nya walaupun ia punya harta/nafkah tuk menafkahi dirinya, permintaannya/penuntutannya pada suami dibenarkan oleh syariah selama suaminya mampu.
5. nah.. hal seperti ini keluar dari pembahasan syariah, ini adalah bahasa ucapan dan pergaulan, bisa saja istri berkata pada suami : “masya Allah.. berkah sekali aku memiliki suami sepertimu, penghasilanku makin besar dan usahaku makin maju, berkah doamu wahai suamiku”
ucapan seperti ini akan memadamkan api dihati suami yg hatinya membara melihat istrinya maju dan ia tersendat sendat.
Atau ucapan yg menghibur lainnya, misalnya : “penghasilanku lebih besar darimu, penghasilanmu lebih kecil, namun sungguh dirimu dan keberadaanmu disisiku lebih berharga dari ini semua”
Atau ucapan ucapan lainnya, ingatlah bahwa ucapan lidah itu bisa menjadi sebab berpijarnya cinta dan kesetiaan, dan ucapan lidah itu pula yg bisa menyebabkan dendam dan permusuhan.
Demikian saudariku yg kumuliakan,
Wallahu a’lam