Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Allah melimpahkan atas anda cahaya ketenangan dan kesejukan sanubari
mengenai hukum wanita yg sedang haid memang tidak diperkenankan untuk masuk ke masjid,lewat diperbolehkan, tidak dilarang, tapi dg syarat aman dari kemungkinannya tercecer bagian haid hingga mengotori masjid, hal ini hampir mustahil terjadi karena kini sudah ada pengaman untuk haidh.
namun untuk hadir di majelis Almunawar, maka itu diperbolehkan, karena saya telah mengutus beberapa kordinator untuk menghadap para tokoh masjid, dan mereka mengatakan bahwa bangunan yg digunakan untuk Nisa (wanita) itu memang dibangun untuk madrasah khusus kaum wanita, maka bukan termasuk masjid, segalanya terpisah, bahkan listriknya pun terpisah, maka diperbolehkan saja wanita haid memasukinya,
walau melewati halaman masjid, namun sebagaimana saya jelaskan, bahwa lewat hanya dilarang bila ada kemungkinan mengotori masjid.
maaf atas keterlambatan, tertimakasih atas perhatian anda, semoga sehat selalu,
wassalam