Larangan di Bulan Ramadhan

0
8

Forum Majelis Rasulullah

Ayyub Larangan di Bulan Ramadhan – 2009/08/05 19:57 Assalamualaikum ya
habibana,

semoga habibana dan juga kaum muslimin didunia ini selalu
dirahmati oleh Allah dan dijauhkan dari segala macam Bala…

Ya habibana, berhubung sebentar lagi kita akan memasuki bulan yang
suci yaitu bulan Ramadhan. ane ada sedikit pertanyaan kecil yang
ane masih bingung tentang hukumnya:

1. Apakah boleh kita mandi kemudian keramas dan menyikat gigi pada
siang hari ketika bulan Ramadhan. sebab ibu ane bilang itu
perbuatan makruh.
2. Apakah boleh kita menelan ludah ketika berpuasa.
3. Ane minta habaib sebutin satu-satu tentang Hal-hal apa saja
yang tidak boleh dilakukan dan Boleh dilakukan di bulan Ramadhan

maaf, kalo ane ada salah perkataan ya habibana…

Wassalamualaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Larangan di Bulan Ramadhan – 2009/08/10 13:39 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu makruh jika diniatkan untuk meringankan beban puasa,
namun menjadi wajib jika kita sudah tidak mampu dan sangat lemah,
dan bisa lebih segar dengan mandi, jika tidak maka kita terancam
batal puasa karena sudah keletihan.

sikat gigi tidak dilarang jika sudah biasa dilakukan setiap hari
dan jika tidak dilakukan maka akan membuat kita terasa tidak enak
melewati hari kita, dan makruh tidaklah membatalkan puasa, namun
sebaiknya dilakukan sebelum imsak.

2. menelan ludah tidak membatalkan puasa dan tidak pula makruh, yg
membatalkan puasa jika ludah sudah keluar dari mulut, misalnya
ditangan, atau menempel didagu lalu ditelan kembali maka batal
puasanya jika sengaja, jika tidak sengaja maka dimaafkan.

3. yg membatalkan puasa adalah 11 macam, yaitu
3.1. masuknya sesuatu ke Jauf, Jauf adalah yg dibawah leher dan
diatas pinggang, yaitu perut. maka suntikan bius lokal tidak
membatalkan puasa, kecuali jika bius total atau suntikan yg
cairannya masuk ke urat nadi hingga terbawa ke jantung, maka batal
puasanya.

3.2. muntah dg sengaja, jika tidak sengaja maka tidak batal

3.3. jimak.

3.4. mengeluarkan mani dengan sengaja.

3.5. melakukan hal hal diatas dengan mengetahui bahwa itu
membatalkan puasa.

3.6. gila walau sesaat.

3.7. mabuk

3.8. pingsan

3.9. murtad

3.10. haidh atau nifas

3.11. melahirkan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22801

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments