Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu makruh jika diniatkan untuk meringankan beban puasa, namun menjadi wajib jika kita sudah tidak mampu dan sangat lemah, dan bisa lebih segar dengan mandi, jika tidak maka kita terancam batal puasa karena sudah keletihan.
sikat gigi tidak dilarang jika sudah biasa dilakukan setiap hari dan jika tidak dilakukan maka akan membuat kita terasa tidak enak melewati hari kita, dan makruh tidaklah membatalkan puasa, namun sebaiknya dilakukan sebelum imsak.
2. menelan ludah tidak membatalkan puasa dan tidak pula makruh, yg membatalkan puasa jika ludah sudah keluar dari mulut, misalnya ditangan, atau menempel didagu lalu ditelan kembali maka batal puasanya jika sengaja, jika tidak sengaja maka dimaafkan.
3. yg membatalkan puasa adalah 11 macam, yaitu
3.1. masuknya sesuatu ke Jauf, Jauf adalah yg dibawah leher dan diatas pinggang, yaitu perut. maka suntikan bius lokal tidak membatalkan puasa, kecuali jika bius total atau suntikan yg cairannya masuk ke urat nadi hingga terbawa ke jantung, maka batal puasanya.
3.2. muntah dg sengaja, jika tidak sengaja maka tidak batal
3.3. jimak.
3.4. mengeluarkan mani dengan sengaja.
3.5. melakukan hal hal diatas dengan mengetahui bahwa itu membatalkan puasa.
3.6. gila walau sesaat.
3.7. mabuk
3.8. pingsan
3.9. murtad
3.10. haidh atau nifas
3.11. melahirkan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam