Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh,Selamat kembali untuk Guruku Habib Munzir,bisa menjadi pelita yang terus bersinar lagi di bumi Indonesia hingga merupakan asset RI yang mesti dijaga keutuhannya,
Habib , saya ingin bertanya tentang kurban ,mohon kejelasannya;
1)Kurban untuk diri sendiri itu, apabila kita selalu memiliki uang lebih, apakah harus setiap tahun atau cukup sekali saja, karena kelebihan uang kita untuk tahun2 selanjutnya mungkin lebih berguna untuk membantu orang lain?
2)Apakah boleh mengganti kurban bukan dengan menyembelih hewan kurban tetapi dengan mengorbankan uang sejumlah hewan kurban (misal:1 kambing diganti uang Rp.800.000,- per ekor ) ,seperti zakat fitrah boleh dengan uang?
3)Apabila kita menyimpan uang yang diniatkan untuk membeli rumah u/keluarga(misalnya), namun simpanan tsb untuk beli rumah belum mencukupi,tapi bila diperhitungkan untuk berkurban 1 kambing ,masih ada kelebihan simpanan, nah…apakah hal tsb sdh dikatakan mampu u/ berkurban, tapi sebetulnya belum mampu untuk mengamoni keluarga dengan menyediakan rumah tinggal, jadi bagaimana ukuran seseorang dikatakan mampu berkurban?
Sekian dulu ya Guru Mulia, sukron sebelumnya atas jawabannya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.[size=4][/size]