Kurban 7 Akikah –

0

FaqihAlMuqaddam Kurban 7 Akikah – 2009/11/19 18:16 Assalaamualaikum Wr Wb.

Yg Saya muliakan Hb Munzir Al Musawa semoga antum selalu
dalam keadaan sehat walafiat, dipanjangkan umur dan dijauhkan
dari segala penyakit dan bala^ Amin.

Ya Habib ana InsyaAllah tahun ini mau berkorban karena baru
ada rezekinya, tetapi banyak yg bilang kalau blm akikah belum
boleh berkurban (saya sdh akikah tetapi baru 1 kambing
sedangkan kewajiban saya 2 ekor kambing karena laki-laki)
bagaimana ya habib? Apakah memang ada hukum seperti itu?
Kalau memang saya bersikeras untuk berkurban bagaimana
hukumnya?

Terimakasih, wassalaamualaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Kurban 7 Akikah – 2009/11/21 05:25 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Qurban dan Aqiqah adalah dua perbuatan sunnah dan tidak wajib,
tidak saling menghalangi satu sama lain, namun jika ditanya, mana
yg didahulukan?, tentunya aqiqah, namun jika ia ingin Qurban tanpa
Aqiqah maka Qurbannya sah, karena Aqiqah sunnah hukumnya demikian
pula Qurban, tidak saling menghalangi satu sama lain,

namun sebaiknya dipadu saja dua niat dalam satu penyembelihan, hal
ini dperbolehkan, demikian dalam Madzhab Syafii.

ber Aqiqah diperbolehkan walau telah dewasa, bahkan sebagian ulama
mengatakan boleh walau orangnya telah wafat.

tak ada hadits penjelas bahwa Aqiqah dan Qurban saling
emnghalangi, dan tak ada pula hadits shahih yg menjelaskan Aqiqah
dan Qurban tidak saling menghalangi, namun hal ini merupakan Hukum
Syariah bahwa hal yg sunnah tidak saling menghalangi.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

FaqihAlMuqaddam Re:Kurban & Akikah – 2009/11/21 16:11 Jazakumullah khair
Habibi atas jawabannya.

kemudian jika memang diniatkan untukKurban sekaligus akikah
apakah berarti nanti akikahnya sdh terbayarkan dan tidak usah
akikah lagi? dan bagaimana dengan daging kurbannya, karena
akikah disunahkan dibagikan dalam keadaan matang.

Mohon pencerahannya ya Habib.
Terimakasih,

wassalaamualaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Kurban & Akikah – 2009/11/22 06:46 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
betul, keduanya sudah tertunaikan, tanpa perlu aqiqah lagi, namun
dalam hal ini baiknya dagingnya dibagikan mentah, karena menurut
Imam Ibn Hajar Al Haitsami bahwa wajib daging qurban dalam keadaan
matang, sedangkan daging aqiqah tidak wajib, tapi sunnah dalam
keadaan matang.

namun dalam kitab yg sama (Attuhfah) bahwa Imam Ramli mengatakan
sah,

saran saya dipadu niatnya., namun dagingnya mentah saja dibagikan,
demi menghindari ikhtilaf akan tidak sah nya daging qurban jika
matang.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24613