Koperasi dan Riba –

0

abiais Koperasi dan Riba – 2008/03/24 16:18 Assalamu^alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh Ya Habibana Habib Munzir,

Kami doakan semoga Habib dalam keadaaan sehat dan dalam lindungan
Allah SWT.Amin.
Ada sedikit pertanyaan dari saudara saya yang baru ditunjuk
sebagai anggota pengawas koperasi di sekolahnya.
Pertanyaannya adalah :
Koperasi sekolah ini akan menjalankan Usaha Simpan Pinjam untuk
para anggotanya.
Setiap anggota berhak meminjam uang dari koperasi dengan margin
10% yang disepakati dari awal oleh kedua pihak. Misalnya : si A
meminjam 1 juta, maka dia harus mengembalikan 1juta seratus ribu
kepada koperasi.
Dana yang seratus ribu itu akan kembali kepada si A dalam bentuk
Sisa Hasil Usaha Koperasi pada akhir tahun buku.
Saudara saya ini minta pendapat dari Habib Munzir, apakah ini
termasuk Riba atau bukan…? Hati kecilnya sendiri sebenarnya
sudah ragu….
Berbagai pendapat di kalangan kiyai setempat ada yang membolehkan,
sementara dia perlu pandangan yang paling kredibel dalam arti
keilmuannya.
Semoga jawaban Habib bisa menjadi pegangan saudara saya, dalam
menentukan siap atau tidak menerima tugas tersebut.
Akhir kata Jazakallahu khoir atas jawabannya.

Wassalamua^laikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Al-Faqir

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Koperasi dan Riba – 2008/03/25 23:22 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda
dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
dalam akad itu terdapat unsur riba, namun ada jalan
penyelesaiannya, yaitu dijadikan dua perjanjian, pertama pinjaman
tanpa bunga, kedua perjanjian titipan uang 100 ribu, maka dengan
ini menjadi aman,

jika satu perjanjian saja maka tdp unsur riba dalam akad tsb.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

isak hukum kredit – 2008/04/04 05:58 Assalamualaikum Wr.Wb

semoga habib selalu dalam lindungan Allah

habib ana mau tanya sekitar hukum kredit dengan 2 contoh berikut
ini

1. saya mempunyai bisnis sampingan mengkreditkan barang2, misalnya
ada teman saya yang butuh HP seharga 1 juta rupiah, saya beli dari
toko Hp seharga 1 juta rupiah kemudian saya jual ke temen saya
tersebut seharga 1.500.000 rupiah dalam jangka waktu pembayaran
selama 6 bulan bagaimana hukumnya habib?

2 saya juga kredit kendaraan bermotor dengan menggunakan leasing,
harga motor cash sebesar 13.800.000 saya harus membayar motor
tersebut sekitar 21 juta selama 3 tahun, seperti kita ketahui
bersama perjanjiaan dengan leasing menggunakan bunga, bagaimana
menurut habib?

demikian pertanyaan dari saya mohon maaf jika ada salah kata

terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminII Re:hukum kredit – 2008/04/04 06:23 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan Jawaban dari Habibana
Munzir yang sudah ada di forum, mengenai hukum kredit :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengkreditkan barang dg harga yg dilebihkan adalah halal, tanpa
batas presentase tertentu, walaupun 100% sekalipun tak masalah,

namun yg menjadikan perbedaan riba atau tidaknya adalah apabila
saat transaksi disebutkan presentase bunga,

misalnya begini :
penjual : “barang ini jika cash 100 ribu, jika angsuran maka 200
ribu.
pembeli : saya setuju membeli dg angsuran.
maka ini halal dan bebas dari riba.

contoh kedua :
penjual : barang ini jika cash 100 ribu, jika angsuran setahun
maka bunganya 10%
pembeli : saya setuju, saya beli barang ini dg ansguran dan saya
setuju bunganya 10%.
nah.., ini riba..

kesimpulannya, masalah persentase bunga jangan disebut sebut saat
transaksi, boleh boleh saja disebut saat tawar menawar, namun saat
sudah akan transaksi maka presnetase bunga itu jangan disebut
lagi, apalagi dg menuliskannya berupa surat perjanjian sebagaiman
leasing mobil / motor yg jelas jelas disebutkan persentasenya,
maka ini terkena Riba.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam

Berikut Linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=6828&lang=id#6828

Wassalam
AdminII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13066

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments