zangidost madzhab – 2007/10/13 16:47 assalamualaikum………..saya mau
tanya ke habib
setahu saya para ulama^2 tasawwuf seperti syaih abdul qadir
jailani tetap mengikuti madzhab dalam berfiqih.
syaih abdul qodir sendiri mengikuti madzhab hanbali.
saya pengin tahu syaih hasan as syadzili mengikuti madzhab siapa?
apakah asy syafi^i?atau madzhab yang lain(hanafi/maliki/hanbali)?
ulama^2 tasawuf lain bagaimana?seperti al gazali,ibn arabi dll?
mohon penjelasanya
wasslamualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:madzhab – 2007/10/14 16:48 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya agung hari hari suci semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
kesemua mereka yg menjenjang tasawwuf mestilah mempunyai Madzhab,
Imam Ghazali bermadzhab syafii, dan mengenai Syeikh Abul Hasan
Assyadzili dll saya belum merujuk akan madzhab mereka, namun
tentunya setiap muslim akan bermadzhab, apalagi Imam besar seperti
mereka, namun hanya kelompok2 yg memisahkan diri dari ahlussunnah
waljamaah ini yg tak mau bermadzhab,
Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan
segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal
ini terlimpah pada anda dan keluarga,
Amiin
Mohon Maaf Lahir Batin
Munzir
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
NURYADIN Re:madzhab – 2007/10/14 16:59 Kalau setahu saya, Al-Imamul Ghazaly
itu bermadzhab Syafi^i. Pernah beliau ditanya soal air. Lalu
beliau menjawab: “Menurutku pendapat Imam Malik lebih tepat dalam
hal ini. Tetapi aku tetap menggunakan pendapat Imam Syafi^i.”
Lihatlah, seseorang yg mempunyai derajat Al-Imam dalam keilmuannya
pun masih bermadzhab. Dan ketika beliau tahu bahwa pendapat Imam
Malik lebih tepat dalam suatu hal, tetap saja beliau berpegang
kepada madzhab Syafi^i.
Berbeda dengan orang2 salafi dan wahhabi. Mereka berkata, “Oh,
dalam hal ini Imam Malik itulah yg benar menurut kami, jadi kami
berpegang kepada Imam Malik dalam hal ini. Tapi kalau dalam hal yg
itu, pendapat Imam Syafi^i itulah yg benar. jadi kami berpegang
kepada Imam Syafi^i dalam hal itu.” Parahnya, mereka menggunakan
beberapa madzhab dalam satu Kitab/Bab yg sama. Dalam Kitab
Thoharoh misalnya. Mereka berwudhu dengan wudhunya Imam Syafi^i
dan mereka batal dengan batalnya Imam Maliki. Ini parah. Kalau
mereka Thoharoh dengan madzhab Maliki dan Sholat dengan madzhab
Syafi^i, itu masih mending. Berarti mereka mengambil satu Kitab
satu Kitab. Tapi yang bagus adalah sikap Imam Al-Ghazaly. Wallahu
a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:madzhab – 2007/10/14 17:15 tambahan,
kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan
mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib
hukumnya.
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang
berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu
di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan
shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu,
ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?,
bukankah kau bersentuhan dengan wanita?,
maka amir berkata : aku bermadzhabkan Maliki dan madzhab Maliki
tak batal wudhu bila bersentuhan dengan wanita ,
maka zeyd berkata : wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan
tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab maliki
mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya
mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii
dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab
maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal
pula dalam madzhab syafii.. .
Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan
bermadzhab tidak wajib.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
nurman1980 Re:madzhab – 2007/10/25 19:48 munzir tulis:
tambahan,
kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan
mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib
hukumnya.
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang
berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu
di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan
shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu,
ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?,
bukankah kau bersentuhan dengan wanita?,
maka amir berkata : aku bermadzhabkan Maliki dan madzhab Maliki
tak batal wudhu bila bersentuhan dengan wanita ,
maka zeyd berkata : wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan
tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab maliki
mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya
mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii
dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab
maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal
pula dalam madzhab syafii.. .
Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan
bermadzhab tidak wajib.
Assalamualaikum,
Terima kasih atas pencerahan Habib. Namun ada yang masih terganjal
di hati saya, karena saya orang awam.. apakah masalah Fiqh di
setiap madzhab harus kita ketahui semua, (dari “Air , Wudhu,
Sholat, dsb”)??. Saya yang bertaqlid kpd Madzhab Al Imam Asy
Syafi^i seperti yang diwasiatkan guru saya (Ust. H. Syahabuddin,
semoga Allah memlimpahkan rahmat utk beliau), ingin bertanya
apakah Kitab kecil “Irsadul Anam” merupakan rekomendasi untuk
masalah fiqh, karena spt yg saya ketahui, banyak pasal membahas
ttg dasar islam, khususnya dari segi Fiqh, & apakah pengarang
kitab tsb dari golongan yang bertaqlid kpd madzhab Asy Syafi^i.??
Syukron – Wassalamualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:madzhab – 2007/10/30 01:03 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa
menjawab pertanyaan anda
yg diwajibkan bagi setiap muslim adalah mengetahui cara ibadah
ibadahnya, cara shalat yg benar, cara wudhu yg benar dan segenap
ibadah fardhu yg benar, maka pengetahuan lebih dari itu hukumnya
sunnah muakkadah.
Irsyadul anam adalah Kutaibah yg bermadzhabkan syafii,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
Laxa Re:madzhab – 2008/04/28 18:13 Assalamu^alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kepada Allah SWT yang hingga sampai saat ini ana masih
diberikan kesempatan untuk menimba ilmu dari habibana Munzir Al
Musawa
Ya Habibana Munzir ana mau nanya, sesungguhnya bagaimana sih
kedudukan mazdhab dalam agama itu sendiri, wajib atau gimana.
maksudnya kalo kita tidak mengikuti salah satu mazdhab 4 apakah
sah ibadah kita.
Terima kasih atas tanggapan habibana, mohon maaf atas segala
khilaf
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminII Re:madzhab – 2008/04/30 02:13 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban dari Habibana
yang sudah ada sebelumnya di forum dengan pembahasan yang sama :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah
pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah
bermadzhabkan syafii, demikian guru guru kita dan guru guru
mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad
mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw,
bukan orang orang masa kini yg mengambil ilmu dari buku terjemahan
lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya,
anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila
kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi,
dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya
kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan
dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg
gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung
memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain,
hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat
dan kondisi masyarakat.
memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun
bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa
Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib.
yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg
wajib, menjadi wajib hukumnya.
misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja,
namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada
hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya
membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena
perlu untuk shalat yg wajib.
demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab,
namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab,
dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak
mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam
muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,
karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali
dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi
wajib hukumnya.
dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai
situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya
ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,
demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab
syafiiyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab
lain.
demikian saudaraku yg kumuliakan.,
wallahu a^lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=3320&lang=id#3320
Wassalam
AdminII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13970