Icha keputihan – 2007/11/04 23:42 assalamu^alaikum ya habibana….
sebelumnya ana mohon maaf jika pertanyaannya kurang sopan
ana mau tanya mengenai keputihan.
apakah keputihan itu dapat menyebabkan batalnya wudhu?
dan bagaimana hukumnya jika shalat dengan menggunakan “afwan”
(celana yang sudah terkena keputihan)?
kiranya habib bersedia menjawabnya.
ana ucapkan terimakasih.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:keputihan – 2007/11/05 03:06 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan
pada hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
mengenai keputihan ini para fuqaha dalam madzhab syafii
mengklasifikasikannya menjadi dua, jika ia keluar dari Vagina
bagian luar maka hukumnya suci, tidak menjadi najis pula pakaian
yg terkenanya, namun jika keluar dari bagian dalam maka hukumnya
najis dan membatalkan wudhu dan najis pula pakaian yg
tersentuhnya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9092