siliwangi
|
KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAMA – 2007/07/18 20:23KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAMA SYAFIE
Assalammu'alaikum wr.wb. Habib tolong beri penjelasan mengenai hal ini, karena ini dalil dari orang salafi untuk berhujjah. semoga keberkahan Ilmu dapat meninggikan derat Habib di akhirat. Mungkin ramai dari kalangan pengikut mazhab Syafie tidak menyedari bahawa bertahlil dengan cara berkumpul beramai-ramai, membaca al-Quran, berzikir, berdoa dan mengadakan hidangan makanan di rumah si Mati atau keluarga si Mati bukan sahaja Imam Syafie yang menghukum haram dan bid'ah, malah ramai para ulama mazhab Syafie turut berpendirian seperti Imam Syafie. Adapun antara meraka yang mengharamkan kenduri arwah, yasinan, tahlilan dan selamatan ialah Imam Nawawi, Ibn Hajar al-Asqalani, Imam Ibn Kathir, Imam ar-Ramli dan ramai lagi para ulama muktabar dari kalangan yang bermazhab Syafie, sebagaimana beberapa fatwa tentang pengharaman tersebut dari mereka dan Imam Syafie rahimahullah: _____________________________ __________ [1]. Lihat: Al-Umm. Juz 1. Hlm. 248. |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAM – 2007/07/18 22:28he..he..he.. saudaraku, ini sudah saya jawab beberapa bulan yg lalu :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, عن عائشة أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال ثم يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم Dari Aisyah ra bahwa sungguh telah datang seorang lelaki pada nabi saw seraya berkata : Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?, Rasul saw menjawab : “Boleh” (Shahih Muslim hadits no.1004). وفي هذا الحديث أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذلك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على وصول الدعاء Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa doa” (syarh Imam Nawawi ala shahih muslim juz 7 hal 90) Maka bila keluarga rumah duka menyediakan makanan dengan maksud bersedekah maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala sedekahnya untuk mayyit, demikian kebanyakan orang orang yg kematian, mereka menjamu tamu2 dengan sedekah yg pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini sunnah. Mengenai makan dirumah duka, sungguh Rasul saw telah melakukannya, dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadziy : حديث عاصم بن كليب الذي رواه أبو داود في سننه بسند صحيح عنه عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي لحافرا أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه فلما رجع استقبله داعي امرأته فأجاب ونحن معه فجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا الحديث رواه أبو داود والبيهقي في دلائل النبوة هكذا في المشكاة في باب المعجزات فقوله فلما رجع استقبله داعي امرأته الخ نص صريح في أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أجاب دعوة أهل البيت واجتمع هو وأصحابه بعد دفنه وأكلوا “riwayat Hadits riwayat Ashim bin Kulaib ra yg diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya dengan sanad shahih, dari ayahnya, dari seorang lelaki anshar, berkata : kami keluar bersama Rasul saw dalam suatu penguburan jenazah, lalu kulihat Rasul saw memerintahkan pada penggali kubur untuk memperlebar dari arah kaki dan dari arah kepala, ketika selesai maka datanglah seorang utusan istri almarhum, mengundang Nabi saw untuk bertandang kerumahnya, lalu Rasul saw menerima undangannya dan kami bersamanya, lalu dihidangkan makanan, lalu Rasul saw menaruh tangannya saw di makanan itu kamipun menaruh tangan kami dimakanan itu lalu kesemuanyapun makan. Riwayat Abu Dawud dan Baihaqi dalam Dalail Nubuwwah, demikian pula diriwayatkan dalam AL Misykaah, di Bab Mukjizat, dikatakan bahwa ketika beliau saw akan pulang maka datanglah utusan istri almarhum.. dan hal ini merupakan Nash yg jelas bahwa Rasulullah saw mendatangi undangan keluarga duka, dan berkumpul bersama sahabat beliau saw setelah penguburan dan makan”. Lalu mana dalilnya yg mengharamkan makan dirumah duka? Mengenai ucapan para Imam itu, yg dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yg banyak, dan mereka tak mengharamkan itu : 2. Imam Ibnu Hajar Al Haitsamiy menjelaskan adalah : من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة Entahlah para wahabi itu bodoh dalam bahasa atau memang sengaja menyelewengkan makna, sebab keduanya sering mereka lakukan, yaitu bodoh atas syariah dan menyelewengkan makna. 3. Ucapan Imam Ibnu Abidin Al-Hanafy menjelaskan “Ittikhadzuddhiyafah”, ini maknanya “membuat perjamuan besar”, misalnya begini : Bupati menjadikan selamatan kemenangannya dalam pilkada dengan “Ittikhadzuddhiyafah” yaitu mengadakan perjamuan. Inilah yg dikatakan Makruh oleh Imam Ibn Abidin dan beliau tak mengatakannya haram, Inilah dangkalnya pemahaman orang orang wahabi yg membuat kebenaran diselewengkan. 4. Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki berkata berkumpulnya orang dalam hidangan makan makan dirumah mayit hukumnya Bid’ah yg makruh. (Bukan haram tentunya), dan maksudnya pun sama dg ucapan diatas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya. 5. Syaikh An-Nawawi Al-Banteni rahimahullah menjelaskan adat istiadat baru berupa “Wahsyah” yaitu adat berkumpul dimalam pertama saat mayyit wafat dengan hidangan makanan macam macam, hal ini makruh, (bukan haram). dan mengenai ucapan secara keseluruhan, yg dimaksud makruh adalah sengaja membuat acara “jamuan makan” demi mengundang tamu tamu, ini yg ikhtilaf ulama antara mubah dan makruh, tapi kalau justru diniatkan sedekah dengan pahalanya untuk mayyit maka justru Nash Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diatas telah memperbolehkannya bahkan sunnah. Dan tentunya bila mereka (keluarga mayyit) meniatkan untuk sedekah yg pahalanya untuk mereka sendiripun maka tak ada pula yg memakruhkannya. Sebagaimana Rasul saw makan pula, karena asal dari pelarangan adalah memberatkan mayyit, namun masa kini bila anda hadir jenazah lalu mereka hidangkan makanan dan anda katakan haram (padahal hukumnya makruh) maka hal itu malah menghina dan membuat sedih keluarga yg wafat, lihat Akhlak Rasulullah saw, beliau tahu bahwa pembuatan makan makan di rumah duka adalah hal yg memberatkan keluarga duka, namun beliau mendatangi undangan istri almarhum dan makan bersama sahabatnya, Yg lebih baik adalah datang dan makan tanpa bermuka masam dan merengut sambil berkata haram..haram… dirumah duka (padahal makruh), tapi bawalah uang atau hadiah untuk membantu mereka. Sekali lagi saya jelaskan bahwa asal muasal pemakruhan adalah jika menyusahkan dan memberatkan mayyit, maka memberatkan dan menyusahkan mereka itulah yg makruh, dan pelarangan / pengharaman untuk tak menghidangkan makanan dirumah duka adalah menambah kesedihan si mayyit, bagaimana tidak?, bila keluarga anda wafat lalu anda melihat orang banyak datang maka anda tak suguhkan apa2..?, datang dari Luar kota misalnya, dari bandara atau dari stasion luar kota datang dg lelah dan peluh demi hadir jenazah, lalu mereka dibiarkan tanpa seteguk airpun..???, tentunya hal ini sangat berat bagi mereka, dan akan sangat membuat mereka malu. Selama hal ini ada riwayat Rasul saw memakannya dan mendatangi undangan istri almarhum dan makan bersama sahabatnya, maka kita haram berfatwa mengharamkannya karena bertentangan dg sunnah Nabi saw, karena hal itu diperbuat oleh Rasul saw, namun kembali pada pokok permasalahan yaitu jangan memberatkan keluarga duka, bila memberatkannya maka makruh, dan jangan sok berfatwa bahwa hal itu haram. Akhir dari jawaban saya adalah : semestinya orang yg berhati suci dan menginginkan kebangkitan sunnah, mereka mengajak untuk bersedekah pada keluarga duka bila ada yg wafat di wilayahnya, namun sebagian dari kita ini bukan menghibur mereka yg kematian, malah mengangkat suara dg fatwa caci maki kepada muslimin yg ditimpa duka agar jangan memberi makan apa apa untuk tamunya, mereka sudah sedih dengan kematian maka ditambah harus bermuka tembok pula pada tamu tamunya tanpa menyuguhkan apapun, lalu fatwa makruh mereka rubah menjadi haram, jelas bertentangan dengan ucapan mereka sendiri yg berhujjah bahwa agama ini mudah, dan jangan dipersulit. Inilah dangkalnya pemahaman sebagian saudara saudara kita, mereka ribut mengharamkan hal hal yg makruh dan melupakan hal hal yg haram, yaitu menyakiti hati orang yg ditimpa duka. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, maaf saya menjawab pertanyaan ini bukan diarahkan pada anda, namun pada mereka, mengenai ucapan Imam Nawawi itu makruh, mereka merubahnya menjadi haram, entah karena bodohnya atau karena liciknya, atau karena kedua duanya, demikian saudaraku yg kumuliakan, wallahu a'lam
|
|||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAM – 2007/07/19 23:04telah dijelaskan didalam Tuhfatul Ahmawdziy, bahwa dalam Al Misykaat disebutkan dhamir dengan dhamir dhiafah, maka dalam hal ini shohibul Misykaah mempunyai hujjah pula dalam riwayatnya, tidak bisa kita menafikan hadits begitu saja dengan mengambil satu riwayat dan menghapus yg lainnya. — Ijtima; ila ahlilamyyit وأما صنعة الطعام من أهل الميت إذا كان للفقراء فلا بأس به لأن النبي صلى الله عليه وسلم قبل دعوة المرأة التي مات زوجها كما في سنن أبي داود وأما إذا كان للأغنياء والاضياف فمنوع ومكروه لحديث أحمد وابن ماجة Namun bila membuat makanan dari keluarga mayyit, bila untuk para fuqara maka diperbolehkan, karena Nabi saw menerima undangan wanita yg wafat suaminya sebagaimana diriwayatkan pada sunan Abi dawud, namun bila untuk orang orang kaya dan perjamuan maka terlarang dan Makruh sebagaimana hadits riwayat Ahmad dan Ibn Majah. فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا لهم إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية Bila keluarga mayyit membuat makanan untuk orang maka makruh, karena hal itu menambah atas musibah mereka dan menyibukkan, dan meniru niru perbuatan jahiliyah. (MAKRUH.. BUKAN HARAM) Lalu shohibul Mughniy menjelaskan kemudian : Bila mereka melakukannya karena ada sebab/hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena barangkali diantara yg hadir mayyit mereka ada yg berdatangan dari pedesaan, dan tempat tempat yg jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tak bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu (DISINI HUKUMNYA BERUBAH MENJADI MUBAH KARENA ADA HAJAT, BUKAN JAMUAN UNTUK MENGUNDANG ORANG BANYAK) nah.. inilah kebodohan para wahabi, bagaimana ucapan “Ghairu Mustahibbah dan adalah Bid’ah” bisa dirubah jadi haram?, sedangkan makna Mustahibbah adalah disukai untuk dilakukan dan disejajarkan dg makna sunnah secara istilahi, yaitu yutsab ala fi’lihi walaa yu’aqabu alaa tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan), didalam Ushul dijelaskan bahwa Mandub, hasan, annafl, sunnah, Mustahab fiih (mustahibbah), Muragghab fiih, ini semua satu makna, yaitu yutsab ala fi’lihi walaa yu’aqabu alaa tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan). Nah.. imam Nawawi mengatakan hal itu ghairu mustahibbah, yaitu bukan hal yg bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, maka jatuhlah derajatnya antara mubah dan makruh, Imam Nawawi tidak mengucapkan haram, karena bila haram beliau tak payah payah menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb, beliau akan berkata haram mutlaqan (haram secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya, Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam Nawawi, fahamilah bahwa Bid;ah menurut Imam Nawawi terbagi lima bagian, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram (rujuk syarh nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 164-165), maka sebelum mengambil dan menggunting Ucapan Imam Nawawi, fahami dulu apa maksud bid;ah dalam ta;rif Imam Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh Imam Nawawi, bila Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam Bid’ah itu ada yg Mubah dan yg makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna Bid;ah yg mubah atau yg makruh, kecuali bila Imam Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah” (Bid’ah yg haram). Namun kenyataannya Imam Nawawi tidak mengatakannya haram, maka hukumnya antara Mubah dan makruh. Untuk Ucapan Imam Ibn Hajar inipun jelas, beliau berkata Bid’ah Munkarah Makruhah, (Bid’ah yg tercela yg makruh), karena Bid;ah tercela itu tidak semuanya haram, sebagaimana masa kini sajadah yg padanya terdapat hiasan hiasan warna warni membentuk pemandangan atau istana istana dan burung burung misalnya, ini adalah Bid’ah munkarah yg makruh, tidak haram untuk memakainya shalat, tidak batal shalat kita menggunakan sajadah semacam itu, namun Bid;ah munkarah yg makruh, tidak haram, Hukum darimana makruh dibilang haram, makruh sudah jelas makruh, hukumnya yutsab ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi (mendapat pahala bila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila dilakukan), Dan yg dimakruhkan adalah menyiapkan makanan untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi. Dijelaskan bahwa yg dimaksud adat jahiliyyah ini adalah membuat jamuan besar, mereka menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada kematian, ini makruh hukumnya, namun beda dengan orang datang karena ingin menjenguk, lalu sohibulbait menyuguhi ala kadarnya, Bukan kebuli dan menyembelih kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan sedekah. Kini saya ulas dengan kesimpulan : 2. membuat jamuan dengan niat sedekah hukumnya sunnah, tidak terkecuali ada kematian atau kelahiran atau apapun, 3. membuat jamuan dengan tujuan sedekah dan pahalanya untuk mayyit hukumnya sunnah, sebagaimana riwayat Shahih Bukhari seorang wanita mengatakan pada Nabi saw bahwa ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku bersedekah untuknya?, Rasul saw menjawab : Betul (Shahih Bukhari hadits no.1322) 4. menghidangkan makanan seadanya untuk tamu yg datang saat kematian adalah hal yg mubah, bukan makruh, misalnya sekedar the pahit, atau kopi sederhana. 5. Sunnah Muakkadah bagi masyarakat dan keluarga tidak datang begitu saja dg tangan kosong, namun bawalah sesuatu, berupa buah, atau uang, atau makanan. 6. makan makanan yg dihidangkan oleh mereka tidak haram, karena tak ada yg mengharamkannya, bahkan sebagaimana dalam Syarh Sunan Ibn Majah dijelaskan hal itu pernah dilakukan oleh Rasul saw,
|
|||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT – 2007/07/26 10:35iya nih.. antum ngga ada jadi rame mereka.. he..he..he…
posisi saya di pulau Bengkalis, mohon doa
|
|||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:MENGIRIM PAHALA DAN BACA'AN KEPADA MAYIT ? – 2007/09/17 12:52saudaraku yg kumuliakan, tampaknya penjelasan diatas telah jelas dan gamblang, anda dapat mengkajinya. wallahu a'lam
|
|||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:MENGIRIM PAHALA DAN BACA'AN KEPADA MAYIT ? – 2007/09/18 16:30Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesucian hari hari ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, maaf kalau saya tak memperjelas, sungguh pembahasan ini telah saya jelaskan di forum ini dg sejelas jelasnya, ucapan diatas adalah memperjelas masalah tahlilan yg telah saya ulas di artikel di halaman depan, dan diatas telah disebutkan bahwa hadits hadits shahih telah memperjelas sampainya pengiriman amal, sedekah, dan para ulama telah sepakat sampainya doa doa, dan tahlilan itu adalah doa. namun jika anda perlu penjelasan lebih gamblang, maka saya tampilkan jawaban saya sebelumnya di website ini sebelum tanya jawab diatas. saudaraku yg kumuliakan, Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yg telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967). dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yg memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai. Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : "DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat “DAN ORAN ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”, Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, maka orang orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk mendoakan orang yg telah wafat : "WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN", (QS Al Hasyr-10). Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam yg memungkirinya, siapa pula yg memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yg tak suka dengan dzikir. munculkan satu dalil yg mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yg wafat) tidak di Al Qur’an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yg mengada ada dari kesempitan pemahamannya. Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada dalil yg melarangnya, itu adalah Bid’ah hasanah yg sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yg melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, siapa yg alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan Iblis dan pengikutnya ?, siapa yg membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yg berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yg nyata. Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yg merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yg ada di masjid masjid pun adalah adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul saw meniru adat yahudi yg berpuasa pada hari 10 muharram, (shahih Bukhari) bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula” (HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727) Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh dan para Imam imam mengirim hadiah pd Rasul saw : demikian saudaraku yg kumuliakan, Walillahittaufiq
|
|||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:MENGIRIM PAHALA DAN BACA'AN KEPADA MAYIT ? – 2007/09/23 11:39silahkan anda munculkan ucapan imam imam itu secara jelas, jangan menukil artikel orang lain lalu turut berfatwa, apakah anda faham bahasa arab?, atau cuma menukil?, anda pernah baca buku mereka?, atau belum pernah melihatnya?
saya bicara Fatwa Imam Nawawi saya mempunyai sanad pada Imam Nawawi, saya bicara fatwa Imam Syafii dan saya mempunyai sanad pada Imam Syafii, saqya bicara Imam ALi bin Abi Thalib kw, saya memiliki sanad pada Imam Ali kw, dan ilmu tidak diakui tanpa sanad, sedangkan syiah adalah pencuri ajaran ahlulbait lalu berkhianat pada Ahlulbait, dengan mengaku cinta Imam Alil, memukul dada dan tubuh di hari wafatnya Imam Husein, untuk apa?, apa gunanya?, meratapi kematian Imam Husein, untuk apa?, mereka lah yg meninggalkan Imam Husein saat Imam Husein berjihad, semua orang syiah kabur tak mau membela hingga Imam Husein wafat sebagai syahid. mereka mengaku Imam Mahdi adalah dari mereka, ditunggu didepan goa, dipanggil panggil karena konon Imam Mahdi akan keluar dari goa itu, riwayat mereka semua palsu dan bathil, dan mengenai Imam Imam Ahlulbait, ketahuilah Jumhur Imam Ahlul Bait bermadzhabkan syafii, dan Madzhab syafii dikenal sebagai madzhab yg paling banyak diikuti Ahlul bait Rasul saw.
|
|||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:MENGIRIM PAHALA DAN BACA'AN KEPADA MAYIT ? – 2007/09/26 14:16Salam rindu tuk anda, jaga akhlak diluaran saudaraku..
|
|||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:BUAT BudhiSuci – 2007/09/30 17:00untuk saudara Muntazar hati hati anda memfitnah para aktifis Albayyinat, mereka bukan berfatwa kosong, mereka adalah murid murid Guru Besar Al Allamah Al Musnid Assayyid Muhammad bin Alwi Almalikiy, mereka bertentangan dengan wahabi,
jaga akhlak anda.
|
© https://carauntuk.com/kenduri-arwah-tahlilan-yasinan-menurut-ulama-syafie
0
votes