suntara
|
tanya – 2007/09/05 07:46Assalamualaikum wr wb semoga habib dan keluarga selalu dalam keridoan Allah SWT Ada beberapa pertanyaan dari ana bib, maklumin ya bib agak banyak . 1. apa itu Riba, apakah kredit motor / rumah, dll termaksud riba, mohon penjelasannya? 2. kadang kita terjebak macet di jalan, dan tidak bisa sholat ( contoh magrib , karna wktnya sedikit), kapan waktu kita mengqodonya?, keadaan apa saja yang membuat kita harus mengqodo solat, apa bedanya dengan sholat jamak dan qhasar?, mohon penjelasannya? 3. apa untuk bergabung dengan orang yang sudah lebih dulu sholat (munfarid)harus mencolek pundaknya? mohon penjelasannya. 4. saat solat jamaah, bila kita sudah selesai membaca fatihah dan surat pendek, tapi imam belum selesai ( solat yang bacaan pelan), apa yang kita lakukan ketika mengisi kekosongan itu? 5. saat kita solat sendiri, dan ada bagian yang kita lupa, lalu kita harus melakukan sujud sahwi di akhir, tetapi dalam keadaan masih solat ada yang bergabung untuk berjamaah, apa yang kita lakukan ? apa kita tetap melakukan sujud sahwi atau bagaimana? 6. apa hukum mengelap air wudhu ditubuh kita? 7.kalo lagi pengajian dalam lingkunagn aswaja, kadang menyalakan kayu gahru. apa yang mendasarinya? 8.banyak orang menikah karena kecelakaan (MBA), saat akad nikah sang mempelai wanita sedang hamil, bukankah itu tidak boleh ? mohon penjelasannya. 9. solat sunah pake doa iftitah gak ya? 11. ada temen kerja saya yang batal menikah karena wanitanya berpaham wahabi, dan itu diketahui saat ingin melamar. wanitanya meminta agar teman kerja saya meninggalkan segala bidah (maulid, tahlil dsb.)berikut orang didaerahnya!!! dari situ saya menjadi lebih hati- hati dalam mencari calon isteri bib. bagaimana tanggapan habib? kalo akhwat di MR sudah pasti sepaham , tapi bagaimana ya, he he. terima kasih sebelumnya bib. mohon maaf jika ada kesalahan. wassalamualaikum wr wb. |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:tanya – 2007/09/07 14:33Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, 2. kredit motor dll berupa Leasing adalah riba, terkecuali jika persentase bunga tak disebut saat transaksi, tidak pula tertulis dalam perjanjian, dan tidak pula ada perjanjian denda bunga sekian persen jika terlambat membayar, saudaraku, sungguh Rasul saw telah bersabda : “Bahwa akhir dari umatku kelak kesemua mereka akan terkena riba, jika tak terkena langsung maka akan terkena debunya” maka kita hanya berbuat semampunya untuk menghindarinya, 2. terjebak macet bila berbeda wilayah, misalnya antara Jakarta timur dan bekasi, atau Jakarta dengan depok,atau Jakarta tangerang atau perbedaan wilayah lainnya maka boleh jamak taqdim atau ta’khir selama perjalanan yg ditempuhnya bukan perjalanan untuk bermaksiat, bila satu wilayah, maka kita bukan menjamak, tapi meng Qadha nya jika terlambat, waktunya adalah fauran (segera) setelah kita tiba ditujuan, dan bila disengaja maka kita terkena dosa, dan jika tidak disengaja maka tak terkena dosa, perbedaan Jamak dengan Qadha telah saya jelaskan diatas, dalam perjalanan, kita melakukan shalat ada 4 cara : b. Jamak : c. Qashar : misalnya ia shalat dhuhur, ia shalat saja dua rakaat, demikian diperbolehkan, namun syaratnya adalah perjalanan yg jaraknya melebihi 82km d. Jamak Qashar : e. Qadha : 3. tidak harus mencoleknya, hal itu dianjurkan saja sekedar memberitahu, namun tidak wajib 4. kita boleh membaca surat lagi, lagi, dan lagi. 5. bila yg kita terlupa adalah rukun shalat maka kita kehilangan satu rakaat dan shalat kita mesti ditambah 1 rakaat lalu disunnahkan melakukan sujud sahwi, bila yg kita terlupa itu bukan rukun shalat maka sunnah melakukan sujud sahwi, dan sujud sahwi tidak wajib hukumnya, bila terlupakan sesuatu yg bukan rukun, lalu teringat dalam shalat, lalu ia tak mau sujud sahwi maka shalatnya sah, 6. sebagian ulama mengatakannya makruh, namun tidak mempengaruhi sah nya wudhu, dan dalam keadaan ini maka sebaiknya jika makmumnya orang yg awam maka tak perlu anda bersujud sahwi krn akan membingungkannya, terkecuali jika kita tahu makmum ini orang yg mengerti maka sunnah tetap melakukan sujud sahwi, 7. Gahru adalah sekedar pewangi ruangan, tidak lebih dari itu, ber Istinbath dari kebiasaan Rasul saw yg menyukai wewangian, dan umumnya di majelis majelis itu berdesakan dan barangkali tercium bau keringat, atau ada bau tak sedap dari tetangga atau dapur rumah, atau bau tak sedap lainnya yg mengganggu khusyu’nya majelis taklim terutama bau keringat, maka dibakarlah sekerat kayu gahru, dan ia mewangikan ruangan, dan seluruh baju hadirin, sekerat ibu jari kayu gahru akan mewangikan ratusan hadirin dan baju merekapun menjadi wangi, sebenarnya bisa saja kini diganti dg spray, hingga tak perlu repot2 dengan bara dan asap itu, namun terbukti wangi spray jauh tak mampu menyamai kayu gahru, maka hal itu tak lain adalah wewangian saja, berbeda dengan kemenyan, yg baunyapun busuk dan menjijikkan, mungkin demi mengundang setan dll hal itu logis, karena memang baunya sangat tak sedap. 9. disunnahkan Ifititah setiap fardhu dan sunnah, 10. hal itu diperbolehkan 11. cari deh calon istri dari aswaja, supaya anak kita bersih dari didikan sesat wahabi, Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a’lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:tanya – 2007/09/10 05:12Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan Kelembutan Allah swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda dengan kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, 2. menurut madzhab syafii jika kita lupa salah satu rukun, maka kita hanya menambah 1 rakaat, karena tertinggal/terlupa rukun maka menghanguskan 1 rakaat itu, maka kita menambah 1 rakaat, lalu sunnah sujud sahwi. 3. kita dapat memperkirakannya mulai usia baligh, maka saat ada waktu senggang, misalnya saat menunggu adzan jumat, atau menunggu di majelis taklim, atau menunggu waktu shalat, daripada kita terkantuk kantuk maka boleh kita meng qadha shalat itu, jika sedang malas maka kita memilih shalat subuh, karena hanya 2 rakaat, atau lainnya. jika terbukti kita wafat masih meninggalkan hutang shakat maka semoga Allah akan memaafkan kita karena telah berusaha membayar hutang pada Allah, jauh berbeda antara yg berusaha membayar walau tidak lunas, dibanding yg tak mau membayarnya, dan Allah adalah Yang Maha Baik dan Maha Pemurah, dan Maha memaafkan hutang hutang hamba Nya swt. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a’lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:tanya – 2007/09/11 20:18Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga. Saudaraku yg kumuliakan, juga jika shalat (misalnya) dhuhur yg tertinggal disaat kita musafir jarak jauh, maka akan di Qadha setelah kita dirumah, maka tidak boleh di qashar, karena kita sudah bukan lagi musafir, walaupun shalat yg tertinggal itu adalah saat kita musafir, demikian juga ketika kita musafir jarak jauh yg lebih dari 82km, lalu kita akan meng qadha shalat yg tertinggal, maka boleh di Qashar, walaupun shalat yg akan di Qadha itu adalah yg tertinggal saat kita tidak musafir, namun boleh di qashar, karena kita saat meng qadhanya sedang dalam musafir yg membolehkan qashar. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a’lam
|