keadaan apa saja yang membuat kita harus mengqodo solat, apa bedanya dengan sholat jamak dan qhasar?

0
tanya – 2007/09/05 07:46Assalamualaikum wr wb

semoga habib dan keluarga selalu dalam keridoan Allah SWT

Ada beberapa pertanyaan dari ana bib, maklumin ya bib agak banyak .

1. apa itu Riba, apakah kredit motor / rumah, dll termaksud riba, mohon penjelasannya?

2. kadang kita terjebak macet di jalan, dan tidak bisa sholat ( contoh magrib , karna wktnya sedikit), kapan waktu kita mengqodonya?, keadaan apa saja yang membuat kita harus mengqodo solat, apa bedanya dengan sholat jamak dan qhasar?, mohon penjelasannya?

3. apa untuk bergabung dengan orang yang sudah lebih dulu sholat (munfarid)harus mencolek pundaknya? mohon penjelasannya.

4. saat solat jamaah, bila kita sudah selesai membaca fatihah dan surat pendek, tapi imam belum selesai ( solat yang bacaan pelan), apa yang kita lakukan ketika mengisi kekosongan itu?

5. saat kita solat sendiri, dan ada bagian yang kita lupa, lalu kita harus melakukan sujud sahwi di akhir, tetapi dalam keadaan masih solat ada yang bergabung untuk berjamaah, apa yang kita lakukan ? apa kita tetap melakukan sujud sahwi atau bagaimana?

6. apa hukum mengelap air wudhu ditubuh kita?

7.kalo lagi pengajian dalam lingkunagn aswaja, kadang menyalakan kayu gahru. apa yang mendasarinya?

8.banyak orang menikah karena kecelakaan (MBA), saat akad nikah sang mempelai wanita sedang hamil, bukankah itu tidak boleh ? mohon penjelasannya.

9. solat sunah pake doa iftitah gak ya?
10.sehabis solat isya saya solat malam dan witir, lalu tidur, dan terbangung skitar jam tiga subuh, bolehkah saya solat tahajud, karena saya sudah solat witir?

11. ada temen kerja saya yang batal menikah karena wanitanya berpaham wahabi, dan itu diketahui saat ingin melamar. wanitanya meminta agar teman kerja saya meninggalkan segala bidah (maulid, tahlil dsb.)berikut orang didaerahnya!!! dari situ saya menjadi lebih hati- hati dalam mencari calon isteri bib. bagaimana tanggapan habib? kalo akhwat di MR sudah pasti sepaham , tapi bagaimana ya, he he.

terima kasih sebelumnya bib. mohon maaf jika ada kesalahan.

wassalamualaikum wr wb.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:tanya – 2007/09/07 14:33Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Riba secara bahasa adalah Penambahan, secara syariah adalah perdagangan emas dengan emas, perak dengan perak, atau makanan dg makanan, atau uang dengan uang dg syarat tertentu, juga dikenal dg “Bunga”

2. kredit motor dll berupa Leasing adalah riba, terkecuali jika persentase bunga tak disebut saat transaksi, tidak pula tertulis dalam perjanjian, dan tidak pula ada perjanjian denda bunga sekian persen jika terlambat membayar, 

saudaraku, sungguh Rasul saw telah bersabda : “Bahwa akhir dari umatku kelak kesemua mereka akan terkena riba, jika tak terkena langsung maka akan terkena debunya”

maka kita hanya berbuat semampunya untuk menghindarinya,

2. terjebak macet bila berbeda wilayah, misalnya antara Jakarta timur dan bekasi, atau Jakarta dengan depok,atau Jakarta tangerang atau perbedaan wilayah lainnya maka boleh jamak taqdim atau ta’khir selama perjalanan yg ditempuhnya bukan perjalanan untuk bermaksiat,

bila satu wilayah, maka kita bukan menjamak, tapi meng Qadha nya jika terlambat, waktunya adalah fauran (segera) setelah kita tiba ditujuan, dan bila disengaja maka kita terkena dosa, dan jika tidak disengaja maka tak terkena dosa,

perbedaan Jamak dengan Qadha telah saya jelaskan diatas,

dalam perjalanan, kita melakukan shalat ada 4 cara : 
a. Adaa’ : 
melakukan shalat pada waktunya masing masing walaupun dalam perjalanan, jika dhuhur maka pada waktu dhuhur, demikian waktu lainnya,

b. Jamak :
menggabungkan shalat dhuhur dengan ashar di waktu dhuhur (disebut Jamak Taqdim), atau diwaktu asar (disebut jamak Ta’khir) dan atau menggabungkan Magrib dengan Isya di waktu Magrib (Jamak Taqdim) atau di waktu Isya (Jamak Ta’khir)

c. Qashar :
memendekkan jumlah rakaat yg empat menjadi dua rakaat, ini adalah kemudahan2 yg diberikan Allah swt bagi mereka yg dalam perjalanan, dan Qashar tidak untuk shalat magrib yaitu tetap 3 rakaat, dan tidak pula pada shalat subuh, yaitu tetap 2 rakaat,

misalnya ia shalat dhuhur, ia shalat saja dua rakaat, demikian diperbolehkan, namun syaratnya adalah perjalanan yg jaraknya melebihi 82km

d. Jamak Qashar :
menggabungkan sebagaimana dalam pengertian Jamak, namun memendekkan jumlah rakaat yg empat menjadi dua rakaat sebagaimana dalam pengertian Qashar.

e. Qadha :
shalat karena terlambat melakukannya sebab kesengajaan atau tidak sengaja, dan keluar dari hukum Jamak.

3. tidak harus mencoleknya, hal itu dianjurkan saja sekedar memberitahu, namun tidak wajib

4. kita boleh membaca surat lagi, lagi, dan lagi.

5. bila yg kita terlupa adalah rukun shalat maka kita kehilangan satu rakaat dan shalat kita mesti ditambah 1 rakaat lalu disunnahkan melakukan sujud sahwi, bila yg kita terlupa itu bukan rukun shalat maka sunnah melakukan sujud sahwi, dan sujud sahwi tidak wajib hukumnya, bila terlupakan sesuatu yg bukan rukun, lalu teringat dalam shalat, lalu ia tak mau sujud sahwi maka shalatnya sah,

6. sebagian ulama mengatakannya makruh, namun tidak mempengaruhi sah nya wudhu,

dan dalam keadaan ini maka sebaiknya jika makmumnya orang yg awam maka tak perlu anda bersujud sahwi krn akan membingungkannya, terkecuali jika kita tahu makmum ini orang yg mengerti maka sunnah tetap melakukan sujud sahwi,

7. Gahru adalah sekedar pewangi ruangan, tidak lebih dari itu, ber Istinbath dari kebiasaan Rasul saw yg menyukai wewangian, dan umumnya di majelis majelis itu berdesakan dan barangkali tercium bau keringat, atau ada bau tak sedap dari tetangga atau dapur rumah, atau bau tak sedap lainnya yg mengganggu khusyu’nya majelis taklim terutama bau keringat, maka dibakarlah sekerat kayu gahru, dan ia mewangikan ruangan, dan seluruh baju hadirin, 

sekerat ibu jari kayu gahru akan mewangikan ratusan hadirin dan baju merekapun menjadi wangi, sebenarnya bisa saja kini diganti dg spray, hingga tak perlu repot2 dengan bara dan asap itu, namun terbukti wangi spray jauh tak mampu menyamai kayu gahru, maka hal itu tak lain adalah wewangian saja, 

berbeda dengan kemenyan, yg baunyapun busuk dan menjijikkan, mungkin demi mengundang setan dll hal itu logis, karena memang baunya sangat tak sedap.

9. disunnahkan Ifititah setiap fardhu dan sunnah,

10. hal itu diperbolehkan 

11. cari deh calon istri dari aswaja, supaya anak kita bersih dari didikan sesat wahabi,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:tanya – 2007/09/08 01:23Assalamualaikum wr.wb

Semoga Allah SWT selalu melimpahkan kasih sayang, keberkahan dan Rahmat-Nya serta kesehatan, keluasan rizqi dan ilmu ke Guru kami yang Mulia Al Habib Munzir beserta keluarga dan jamaah Majelis Rasulullah SAW

Al Habib Munzir yang dimuliakan Allah SWT, berkaitan dengan pertanyaan mengenai shalat di perjalanan diatas tadi, saya ingin menanyakan ke Al Habib Munzir, 1.boleh kah kita mengqhada shalat ketika kita sudah sampai dirumah?
2.apakah kita boleh membatalkan sholat kita, dikarenakan kita lupa salah satu rukun sholat tp kemudian kita inget selagi kita dalam keadaan sholat?
3.bagaimana cara nya kita mengqhada sholat kita yg pernah kita tinggal kan sedangkan kita lupa seberapa banyak shalat yg pernah kita tinggalkan dulu itu ?

Demikian pertanyaan dari saya sangat faqir dalam masalah pemahaman soal agama, saya mohon pencerahan dari Guru Mulia kami Al Habib Munzir demi sempurnanya ibadah saya kepada Allah SWT. Saya mohon maaf bila ada kata-kata yg kurang sopan dan tidak berkenan di hati Al Habib. atas pencerahan saya hatur kan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:tanya – 2007/09/10 05:12Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kelembutan Allah swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. jika kita sengaja meninggalkannya maka wajib qadha dan kita terkena dosa, jika tidak disengaja maka wajib qadha dan tidak terkena dosa.

2. menurut madzhab syafii jika kita lupa salah satu rukun, maka kita hanya menambah 1 rakaat, karena tertinggal/terlupa rukun maka menghanguskan 1 rakaat itu, maka kita menambah 1 rakaat, lalu sunnah sujud sahwi.

3. kita dapat memperkirakannya mulai usia baligh, maka saat ada waktu senggang, misalnya saat menunggu adzan jumat, atau menunggu di majelis taklim, atau menunggu waktu shalat, daripada kita terkantuk kantuk maka boleh kita meng qadha shalat itu, jika sedang malas maka kita memilih shalat subuh, karena hanya 2 rakaat, atau lainnya.

jika terbukti kita wafat masih meninggalkan hutang shakat maka semoga Allah akan memaafkan kita karena telah berusaha membayar hutang pada Allah, jauh berbeda antara yg berusaha membayar walau tidak lunas, dibanding yg tak mau membayarnya, dan Allah adalah Yang Maha Baik dan Maha Pemurah, dan Maha memaafkan hutang hutang hamba Nya swt.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:tanya – 2007/09/10 21:56Assalamualaikum wr wb

Alhamdulillahirobbil'alamin..Segala puja dan puji tercurah kehadirat Allah SWT. Shalawat serta Salam sejahtera kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW besrta keluarga, para sahabat dan seluruh umatnya sampai akhir zaman.

Sukron yaa Habibina Munzir yang di muliakan Allah SWT atas segala pencerahanya. tp afwan ya Habib…ada yang saya msh kurang mengerti soal apakah apabila kita mau mengqadha shalat zhuhur itu harus di waktu zhuhur, atau mau mengqadha magrib mesti di waktu maghrib juga ya Habibina? mohon pencerahannya ya habibina

afwan yaa Habibina Munzir jika ada salah-salah kata yg kurang berkenan di hati Habibina .Semoga Allah SWT slalu melimpahkan kasiah sayang , keberkahan, rahamat-Nya serta di berikan umur yang panjang, kesehatan, keluasan rizqi dan ilmu yg terus bertambah kepada Guru kami Al Habib Munzir beserta keluarga dan jamaah Majelis Rasulullah SAW.

Wassalamualaikum wr wb

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:tanya – 2007/09/11 20:18Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
shalat kapan saja boleh melakukan Qadha shalat dhuhur diwaktu isya, dan kejelasannya adalah jika shalat yg sirran (dhuhur dan asar) akan di qadha di waktu shalat jahran (subuh, magrib dan isya) maka shalatnya dibaca jahran (suara keras), demikian sebaliknya.

juga jika shalat (misalnya) dhuhur yg tertinggal disaat kita musafir jarak jauh, maka akan di Qadha setelah kita dirumah, maka tidak boleh di qashar, karena kita sudah bukan lagi musafir, walaupun shalat yg tertinggal itu adalah saat kita musafir, 

demikian juga ketika kita musafir jarak jauh yg lebih dari 82km, lalu kita akan meng qadha shalat yg tertinggal, maka boleh di Qashar, walaupun shalat yg akan di Qadha itu adalah yg tertinggal saat kita tidak musafir, namun boleh di qashar, karena kita saat meng qadhanya sedang dalam musafir yg membolehkan qashar.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments