Annajma | cincin kawin – 2008/01/03 21:29 Langsung bib, bagaimana hukum-nya mempergunakan cincin kawin, yang mana kandungan emasnya 70 % 18 karat. Karena dalam adat jawa jika seseorang menikah maka diharuskan memakai cincin baik istri dan suami. Dan Saya sampaikan rasa terima kasih kami kepada Habib Munzir dan Jema’ah Majelis Rasulullah, karena telah sudi untuk datang pada acara walimatus safar yang telah kami adakan di rumah kami. ( Bib, minta maaf jika ada kekurangan dalam tempat dan lain2-nya ) Berkat do’a Habib dan Jema’ah, Alhamdulillah kami berdua dengan Istri telah kembali dari Tanah Haram dengan selamat tanpa kekurangan apapun dari sana, bahkan kami dapat mencium Hajar Aswad dan Shalat di Hijr Ismail tanpa kesusahan yang berarti. Tak lupa pula kami do’akan Habib dan Para Jema’ah Majelisnya panjang umur, agar selalu dapat menegakkan panji-panji Nabi Muhammad saw dengan baik. Jazakumullah Khaeron Katsiran. H. Arie Subekti dan Istri Hj. Marniyanti |
========================== |
admin | Re:cincin kawin – 2008/01/04 19:10 berikut jawaban Hb atas pertanyaan yg sudah ada sebelumnya: dan penggunaan emas pada pria haram hukumnya. berikut linknya: penggunaan emas walaupun sedikit tidak diperkenankan bagi pria, yg diperbolehkan adalah jika emasnya tertutup, misalnya seseorang memakai emas murni digelangnya seberat 1000 gram sekalipun, halal ia memakainya jika menutupinya/melapisinya dg yg lain, seperti tembaga, perak dll, jika emasnya terlihat maka haram baginya terkecuali jika hanya sepuhan yg kadarnya emasnya sangat sedikit. |
========================== |