jual rumah apakah benar harus disisihkan untuk zakat malnya?

0
182

 

Zakat dan sedekah – 2006/02/12 21:28Assalamu'alaikum Wr.Wb

Habieb. apa kabarnya …? 
sdh lama ane tidak bertanya dan menanyakan kabar habieb. semoga Habieb dan keluarga selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalan kan dakwah ke pada merekan yang belum bisa memahmi islam.serta kepada Majlis Rasulul ini selalu terang bendarang sampai akhir kiamat nanti.

Habieb yang dimulaikan Allah SWT. ada beberapa hal yang mau ane tanyakan :
1. Kalau ane mau jual rumah apakah benar harus disisihkan untuk zakat malnya? sebelum uang itu ane gunakan lagi untuk membeli rumah.
apakah harus beli rumah untuk kebutuh kita dulu sisanya baru zakat mal.? apakah benar demikian habieb.? 
sebab saya baca di persyaratan zakat harus sampai nisabnya atau satu tahun dipergunakan apakah yang saya akan lakukan itu termasuk zakat atau sedekah biasa habib.?mohon penjelasanya habib.
2. Habieb tolong doakan ane dan istri ane, karena saat ini istri ane sedang mengandung anak pertama semoga diberikan kekuatan dan dijadikan putra yang waladun sholeh. 
dan apa yang harus ane lakukan habib saat istri mengandung agar mendapatkan keturunan yang berahlakul karimah ? lalu adakah panduan buat ane (misalkan buku yang bisa ana baca) agar bisa menajalankan amanah ini ?
3. adakah acara 7 bulanan habib ? atau 4 bulanan ? 
atau setelah kelahiran yang benar-benar disunahkan mengadakan acara buat sang bayi nanti habieb?

terimakasih jawaban Habieb

Wasalamu'alaikum Wr.Wb

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

 

Re:Zakat dan sedekah – 2006/02/14 17:31Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga Limpahan Rahmat atas antum dan keluarga beserta curahan pengabulan seluruh doa dan penghapusan dari segala dosa.
1. Menjual rumah itu tak ada zakat Mal nya, terkecuali bila antum jual beli rumah, tapi kalau menjual rumah yg ditinggali, maka tak ada zakatnya, zakat Mal hanyalah pada Emas dan Perak, dan para ulama menambahkan bahwa uang dan perak berarti uang pun termasuk untuk zaman sekarang.
Yang wajib zakat adalah : Hewan Ternak, Emas dan perak, Perkebunan dan Pertanian, benda berharga yg diperjual belikan, Tambang hasil bumi, dan Harta Karun.

Kalau Sedekah sih.. boleh kapan saja dan dalam keadaan apa saja..

Untuk antum yg sedang menanti kedatangan keturunan maka perbanyaklah membaca alqur?an dan berdoa kepada Allah ditengah tengah atau selepas membaca Alqur?an, dan bagi istri antum agar banyak mengaji pula, dengan suara yg agak dikeraskan, karena suara itu didengar oleh si janin di alam rahim, sebagaimana dibuktikan oleh para ilmuwan bahwa disarankan bagi ibu yg hamil untuk memperdengarkan lagu lagu classic pada dekat janinnya, karena itu mempengaruhi pertumbuhan si bayi didalam rahim ibunya, karena suara classic membuat si bayi tenang dan damai hingga pertumbuhannya lebih sempurna.. ah, ah?, ah?., betapa indahnya bila si bayi itu diperdengarkan alqur?anulkariim.. hingga akan lahirlah bayi suci yg telah penuh pertumbuhan tubuhnya dengan cahaya Alqur?an..

Hm.. selamat mencoba..

Acara syukuran 7 bulan dlsb itu baik, boleh boleh saja syukuran karena bersyukur itu perintah Allah swt, bulan pertama, kedua, ketiga atau lainnya, boleh boleh saja bersyukur dan bersedekah atau mengadakan doa bersama, karena hal itu tak pernah diingkari Rasul saw, sebagaimana hadits beliau dalam Shahih Muslim : ?Barangsiapa yg mengada adakan ajaran yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya, tanpa dikurangkan dari pahala itu sedikitpun, dan Baranngsiapa yg mengada adakan ajaran buruk dalam Islam maka baginya dosanya dan dosa yg mengikutinya tanpa dikurangkan sedikitpun dari dosa itu. (HR Muslim).

Maka sebagaimana Alqur?an dibukukan setelah wafatnya Rasul saw, tanpa ada perintah Rasul saw, demikian pula penulisan titik pada Alqur?an yg itu belum ada di zaman sahabat, dan bahwa Alqur?an yg dizaman Usman bin Affan ray g diakui seluruh sahabat saat itu, masih belum ada titik titiknya, tak bisa dibedakan antara huruf ?taa?, atau ?Baa?, atau ?Tsaa?, semua sama, demikian pula huruf ?Jiim?, atau ?Khaa? atau ?haa?, inipun sama, maka dibuatlah kira kira abad kedua dan ketiga Hijriah, lalu dizaman selanjutnya barulah Alqur?an itu diberi harakah, (Fathah, kasrah dan Dhammah, hingga bisa dibedakan antara ?A?, atau ?I?, atau ?U?). 

Ini semua diada adakan setelah wafatnya Rasul saw, namun berlandaskan hadits diatas.., 
Maka segala kebiasaan apapun yg bermanfaat didalam islam ini dan tak melanggar syariah, maka itu diperbolehkan oleh Rasul saw,

Wallahu a?lam.
wassalam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

 

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=9&id=414

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments