zulhadiabdan jual beli – 2008/07/08 05:29 Habib dan keluarga yang saya
muliakan,
saya belum mengerti tentang hukum jual beli.
orang yang membeli barang pada kita, sementara kita pesan
barangnya pada orang lain.
dari harga yang kita berikan, kita sudah mengambil keuntungan
beberapa puluh persen.
apakah sah jualbeli yang demikian itu?
atas jawabannya,saya ucapkan banyak-banyak terima kasih.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:jual beli – 2008/07/08 06:11 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :
Saudaraku yg kumuliakan,
merupakan hal yg lumrah bila orang yg berdagang akan mengambil
untung, namun cara perdagangan Nabi saw jauh dari tipuan, beliau
jujur, dan selalu berusaha menguntungkan kedua belah fihak,
yaitu memberikan barang terbaik dan bermutu, dan mengambil untung
yg wajar, dan bila pembeli bertanya harga aslinya maka beliau saw
memberitahukannya,
memang hal ini sulit, namun justru pembeli akan percaya bila kita
jujur padanya, dan keberkahan akan lebih melimpah bila kita
berbuat sesuai dg sunnah,
mengenai mengambil untung besar merupakan hal yg mubah, pernah
diperbuat oleh Sayyidina Utsman bin Affan ra yg menjual barang2nya
dengan harga sangat tinggi dan Rasul saw tak melarangnya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=6289&lang=id#6289
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16252