ami Jual Arisan – 2006/07/20 07:10 [b]Assalamu^alaikum Wr. Wb
Semoga cahaya Islam selalu menaungi hati Habib dan seluruh kaum
Muslimin.
Saya baru pertama kali mendengar istilah “Jual Arisan” (kebetulan
saya ikut arisan di daerah rumah saya) maksud dari istilah
tersebut yaitu sebagai contoh peserta A mendapat giliran dana
Arisan pada minggu pertama sebesar Rp. 1.000.000 dan ia menawarkan
kepada peserta B yang mendapat giliran pada minggu ke lima. agar
giliran tersebut ditukar. jadi peserta B mendapat giliran pertama
dan peserta A mendapat giliran kelima. namun yang didapat dari
peserta B sebesar Rp. 900.000 (memang berdasarkan hasil
kesepakatan kedua belah pihak) sedangkan yang Rp. 100.000 – nya
masuk kekantong si A dengan alasan tukar giliran itu sendiri.
Saya mengalami hal tersebut baru-baru ini ketika seseorang
menawarkan hal tersebut kepada saya. namun saya tolak karena
menurut pendapat saya hal tersebut adalah Haram hukumnya dengan
dasar jual beli uang itu haram. namun sampai saat ini saya belum
menemukan dalil diharamkannya jual beli uang tersebut
dikitab-kitab fiqih dalam bab jual -beli. sampai-sampai saya
dibuat bingung oleh pikiran saya sendiri ketika pikiran saya
sampai pada pertanyaan “apa sih dasar hukum dari Arisan itu
sendiri??”
Maka sampailah pertanyaan ini kepada Habib. semoga Habib dapat
membantu pertanyaan saya yang masih bodoh ini. dan doakan agar
saya mendapat pekerjaan yang lebih halal dari pekerjaan saya yang
sekarang (saya adalah orang yang menanyakan hal Perusahaan
Asuransi beberapa bulan yang lalu. dan Astaghfirullah saya masih
bekerja disini). dan yang terakhir saya ucapkan kepada Jama^ah
Majelis Rasulullah Semoga kita dapat bermimpi bertemu Rasulullah
SAW sebelum Malaikat maut menghampiri. Aaamiin.
Wassalamu^alaikum Wr. Wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Jual Arisan – 2006/07/24 03:26 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran semoga selalu menaungi hari hari anda,
mengenai arisan hukumnya boleh boleh saja karena merupakan Qaradh,
sebagaimana fatwa Imam Qulyubi dalam Hasyiah nya “Al Mahalliy”.
mengenai pertukaran dalam arisan sebagaimana pertanyaan anda itu
diperbolehkan karena Tanazul walau Bimuqobil Jaiz.., (mengundurkan
bagian haknya merupakan hal yg boleh walaupun dengan tambahan
upah).
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=912© https://carauntuk.com/jual-arisan-20060720