jika shaff shalat tidak rata dan teratur maka shalatnya tetap sah namun merupakan hal yg makruh

0
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
SHOLAT – 2007/10/28 22:15Ass.. Bib & keluarga Rahimakumullah…
langsung aja:
1. Hukum melafalkan niat sholat menurut imam syafi'ie?
2. Hukum menggunakan lafadz sayyidina dalam bacaaan shalawat dalam tasyahud, dan menambah doa-doa setelah shalawat kepada Nabi SAW. karena dalam Bidayatul Hidayah Imam AL Ghazali, ane baca beliau melarangnya?
3. Apakah imam syafi'ie menganjurkan untuk membaca doa Qunut dan bagai mana hukumnya? Dan hukum mengamini serta mengangkat tangan pada saat membaca doa Qunut?
4. Bagaimana pendapat ulama syafi'ie tentang kesempurnaan shaf dalam sholat, apakah harus menempelkan masing-masing mata kaki? Dan minta penjelasan tentang "isbal"?
5. Minta penjelasan tentang anjuran Rasulullah SAW untuk tidak mencintai Beliau secara berlebihan?
segitu aja, mohon dijawab sejelas-jelasnya.. Syukron…. Wass…
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:SHOLAT – 2007/10/29 01:15Wa'alaikum salaam warahmatullahi wabarakaatuh….

Akhi ijinkan saya berbagi dengan akhi mengenai pertanyaan yg akhi ajukan, disini saya bukan berkapasitas memberikan jawaban, insya Alloh yg mulia habib munzir akan membenarkan apa yg saya tulis, tentunya dengan pembenaran yg di ridhoi Alloh Subhanahu Wata'ala.

1. Niat didalam sholat adalah termasuk salah satu rukun sholat dan sebenarnya sahnya didalam hati dilafadzkannya pada saat takbiratul ihrom, bagi yg melafadzkannya melalui lisan biasanya bertujuan agar menguatkan niat tersebut pada saat dilafadzkan didalam hati.tapi lafadz dengan lisan ini jgn keras² agar tidak mengganggu sholat orang lain cukup kita sendiri yg mendengarnya

2. lafadz sayyidina pada tasyahud itu boleh, ini bertujuan hanya untuk penghormatan/adab kepada Nabi besar Muhammad Sholallahu Alaihi Wasallam.
Membaca doa² didalam tasyahud akhir sebelum salam adalah boleh dan ini sunah,seperti bacaan Allohummagfirlii maa qoddamtu..dst
Disyariatkan bagi seorang mukmin untuk berdo'a ketika shalatnya di saat yang disunnahkan untuk berdo'a, baik ketika shalat fardhu maupun shalat sunnah. Adapun saat berdo'a katika shalat adalah tatkala sujud, duduk di antara dua sujud dan akhir salat setelah tasyahud dan shalawat atas Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sebelum salam. Sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau berdo'a ketika duduk di antara dua sujud untuk memohon ampunan. Telah diriwayatkan pula bahwa beliau berdo'a ketika duduk di antara dua sujud. Allahummagfirlii, warhamnii, wahdinii, wajburnii, warjuqnii, wa'aafinii.

3. Qunut waktu shubuh dalam madzhab syafii adalah sunah muakkadah dan sunah melakukan sujud syahwi apabila meluputkannya, tapi tidak membatalkan sholat apabila kita tidak membacanya, lazimnya seorang makmum yang sedang mendengarkan doa yg dibaca oleh imam adalah dengan mengamini doa imam tersebut, seperti bacaan Walladhoooliin pada akhir surah Alfatihah.

4. Yang saya tahu sempurnanya shaf itu selain lurus memang agar antara bahu kita & bahu sampingnya harus rapat, tapi kalo nempelin mata kaki saya belum tahu tuh, mungkin nanti yg mulia habib munzir akan menerangkannya secara jelas.

Isbal adalah menurunkan pakaian sampai dibawah mata kaki bahkan sampai terseret ke tanah.
"Isbal berlaku bagi sarung, gamis,celana dan sorban. Barang siapa yang 
menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah 
di hari kiamat." [Hadits Riwayat Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah.]

5. wah pertanyaan kelima saya belum bisa jawab sebab saya belum pernah tahu tentang itu, yg saya tahu perihal berlebihan memang tidak disukai Alloh (Innallaha Laa Yuhibbul Mu'tadiin), tapi kalo perkara mencintai Rasulullah saya berpegang dengan salah satu ayat didalam Alqur'an yang artinya
"Katakanlah, 'Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mengasihi kalian dan akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Ali-Imran: 31).
Dan bagaimana kita bisa sampai mencintai Alloh bila kita tidak mencintai kekasihnya.

Demikan, Wallahu'alam

Wassalaamu'alaikum

Hartono – Mangga Besar XIII

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:SHOLAT – 2007/10/29 20:33Ass… Syukron katsir.. saudara ane seperjuangan, k'lo ane pribadi insya Allah cukup dengan penjelasan antum, cuma ane ada teman yang minta di cariin sumber dari imam syafi'ie lansung gitu akh…

sekalian k'lo habibana sudah punya waktu ane tambah 1 pertanyaan:
– hukum salaman setelah sholat…?
syukron ….
Wass…

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:SHOLAT – 2007/10/30 23:51Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda

Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda

1. Masalah lafadh niat itu adalah demi Ta’kid saja, (penguat dari apa yg diniatkan), itu saja, berkata shohibul Mughniy : Lafdh bimaa nawaahu kaana ta’kiidan (Lafadz dari apa apa yg diniatkan itu adalah demi penguat niat saja) (Al Mughniy Juz 1 hal 278), demikian pula dijelaskan pd Syarh Imam Al Baijuri Juz 1 hal 217 bahwa lafadh niat bukan wajib, ia hanyalah untuk membantu saja.
2. ucapan ucapan itu boleh saja dilakukan dan boleh tidak, karena tak ada perintah dalam hadits beliau saw yg menjelaskan kita harus memanggil dg Sayyidina atau lainnya.
maka menambahi nama sahabat dg Radhiyallahu 'anhu pun boleh atau boleh pula tidak, atau saat shalat kita membaca surat dan menyebut nama para nabi, maka boleh mengucapkan / menambahkan alaihissalam, namun yg jadi masalah adalah mereka yg "tak mau" atau bahkan "melarang" menyebut sayyidina pada para sahabat bahkan pada Rasul saw
karena Rasul saw memperbolehkannya, sebagaimana sabda Beliau saw : "janganlah kalian berkata : beri makan Rabb mu, wudhu kan Rabb mu (Rabb juga bermakna pemilik, ucapan ini adalah antara budak dan tuannya dimasa jahiliyah), tapi ucapkanlah (pada tuan kalian) Sayyidy dan Maulay (tuanku dan Junjunganku), dan jangan pula kalian (para pemilik budak) berkata pada mereka : wahai Hambaku, tapi ucapkanlah : wahai anak, wahai pembantu" (shahih Bukhari hadits no.2414) hadits semakna dalam Shahih Muslim hadits no.2249.

maka jelaslah bla budak saja diperbolehkan mengucapkan hal itu pada tuannya, bagaimana kita kepada sahabat yg mereka itu adalah guru guru mulia seluruh muslimin, sebagaimana ucapan yg masyhur dikalangan sahabat : "aku adalah budak bagi mereka yg mengajariku satu huruf", atau hadits Nabi saw yg bersabda : "bila seseorang telah mengajarkanmu satu ayat maka engkau telah menjadi budaknya" maksudnya sepantasnya kita memuliakan guru guru kita, lebih lebih lagi para sahabat, karena par sahabat sendiri satu sama lain mengucapkan

Rasul saw bersabda dihadapan para sahabat seraya menunjuk Hasan bin Ali ra anhuma : "sungguh putraku ini (hasan bin Ali) adalah Sayyid, dan ia akan mendamaikan dua kelompok muslimin" (shahih Bukhari hadits no.3430, juga dg hadits yg semakna pada hadits no.2557)

berkata Umar bin Khattab ra kepada Abubakar shidiq ra : "aku membai'atmu, engkau adalah sayyiduna, wa khairuna, wa ahibbuna" (engkaulah pemimpin kami, yg terbaik dari kami, dan yg tercinta dari kami). (shahih Bukhari hadits no.3467)
Umar ra berkata kepada Bilal dg ucapan sayyidina. (shahih Bukhari hadits no.3544).
dan masih banyak lagi dalil dalil shahih mengenai hal ini.

3. Mengenai Qunut, memang terdapat Ikhtilaf pada 4 madzhab, masing masing mempunyai pendapat, sebagaimana Imam Syafii mengkhususkannya pada setelah ruku pada rakaat kedua di shalat subuh.., dan Imam Malik mengkhususkannya pada sebelum ruku pada Rakaat kedua di shalat subuh (Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughulmaram Bab I), 

mengenai Qunut dengan mengangkat kedua tangan telah dilakukan oleh Rasul saw dan para sahabat, maaf saya tak bisa menyebut satu persatu, namun hal itu teriwayatkan pada : Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 2 hal 211 Bab Raf'ul yadayn filqunut, Sunan Imam Baihaqi ALkubra Juz 3 hal 41, Fathul Baari Imam Ibn Rajab Kitabusshalat Juz 7 hal 178 dan hal 201, Syarh Nawawi Ala shahih Muslim Bab Dzikr Nida Juz 3 hal 324, dan banyak lagi.

4. mengenai menempelkan kaki dan kerapatan shaf mengenai hadits hadits nya adalah hadits hadits shahih, dan sangat banyak teriwayatkan dalam shahihain Bukhari dan muslim, saya tak mungkin menyebutkannya satu persatu, namun keberadaannya adalah sunnah, bukan rukun shalat, maka jika shaff shalat tidak rata dan teratur maka shalatnya tetap sah namun merupakan hal yg makruh, telah berkata demikian Al Hafidh Al Imam Ibn Rajab bahwa meratakan shaff adalah hal yg merupakan bentuk kesempurnaan shalat (Fathul Baari li Ibn Rajab Bab Shalat Juz 5 hal.142)

namun Imam Ibn Rajab menjelaskan pula mengenai pendapat Imam Bukhari bahwa mereka yg tak meratakan shaf itu berdosa, maka Imam Ibn Rajab menjelaskan bahwa yg dimaksud adalah jika mereka menolak dan tidak mau (bukan tak sengaja) untuk meratakan shaf nya (Fathul Baari li Ibn Rajab Bab shalat Juz 5 hal 143)

demikian pula dijelaskan oleh Imam Ibn Batthal dalam kitabnya, bahwa meratakan shaff merupakan salah satu dari sunnah nya shalat, dan tidak melakukannya tidak membatalkan shalat (Sharah Shahih Bukhari li Ibn Batthal Juz 3 hal 424).

Walaupun ada ikhtilaf dalam hal ini,

mengenai Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat, demikian disebutkan dalam hadits Shahih dalam kitab Syama'il oleh Imam Tirmidzi,dan bukanlah merupakan hal yg wajib, sebagaimana difahami dari matan hadits bahwa hal itu adalah wajib namun Ijma' ulama sepakat bahwa hal itu adalah sunnah mu'akkadah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments