Jika kita ingin menyembelih hewan untuk bernazar, apakah kita boleh memakan daging dari hewan tsb?

1
FIQIH – 2006/02/13 22:12Assalamualaikum Wr Wb,

Saya ingin bertanya tentang beberapa hal, yaitu :

1. Jika kita ingin menyembelih hewan untuk bernazar, apakah kita boleh memakan daging dari hewan tsb ?

2. Apakah kita boleh berdzikir, shalawat, dll jika dalam keadaan (ma'af) haid ? Karena selain sehabis shalat, saya kadang dlm perjalanan pulang atau pergi rumah – kantor suka bershalawat/dzikir dan terkadang saya lupa bahwa saya sedang haid, Mohon jawabannya.

3. Rambut saya ini sudah banyak uban putihnya, dan saya mengecatnya dengan warna hitam (tdk dgn warna-warni macam-2) maksud dan tujuan saya mengecat rambut adalah supaya kita kelihatan lebih bersih, rapi dan enak dipandang (bukankah kebersihan itu sebagian dari iman). Akan tetapi saya pernah mendengar bahwa seseorang yang rambutnya dicat, shalatnya itu tidak sah/ tidak diterima oleh Allah Swt. Dan hal ini membuat saya menjadi agak bingung, karena disisi lain saya ingin tampil baik dimata suami dan juga ingin tampil lebih baik di mata Allah Swt. Mohon jawabannya.

Terima kasih.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:FIQIH – 2006/02/14 17:58Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

1. Kita boleh memakannya selama kita tak menadzarkannya untuk sedekah pada orang lain. jadi bila kita hanya bernadzar misalnya : "aku nadzar untuk membeli hewan qurban dan menyembelihnya karena Allah swt bila hajatku terkabul", maka bolehlah ia memakannya, kecuali bila ia bernadzar : "bila doaku terkabul maka Aku nadzar menyembelih seekor kambing untuk para fuqara karena Allah semata", maka haramlah ia memakannya.

2. Berdzikir atau shalawat atau lainnya dalam keadaan Haid atau Nifas atau Junub, merupakan hal yg diperbolehkan selain shalat dan membaca Alqur'an

3. mengenai pengecatan Rambut merupakan hal yg diperbolehkan dalam dua hal, diizinkan oleh suami, atau saat akan berjihad bagi lelaki.

wallahu a'lam.

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
9 years ago

haram hukumnya mengecat rambut dengan warna hitam