Assalamualaikum Wr Wb, Saya ingin bertanya tentang beberapa hal, yaitu :
1. Jika kita ingin menyembelih hewan untuk bernazar, apakah kita boleh memakan daging dari hewan tsb ?
2. Apakah kita boleh berdzikir, shalawat, dll jika dalam keadaan (ma'af) haid ? Karena selain sehabis shalat, saya kadang dlm perjalanan pulang atau pergi rumah – kantor suka bershalawat/dzikir dan terkadang saya lupa bahwa saya sedang haid, Mohon jawabannya.
3. Rambut saya ini sudah banyak uban putihnya, dan saya mengecatnya dengan warna hitam (tdk dgn warna-warni macam-2) maksud dan tujuan saya mengecat rambut adalah supaya kita kelihatan lebih bersih, rapi dan enak dipandang (bukankah kebersihan itu sebagian dari iman). Akan tetapi saya pernah mendengar bahwa seseorang yang rambutnya dicat, shalatnya itu tidak sah/ tidak diterima oleh Allah Swt. Dan hal ini membuat saya menjadi agak bingung, karena disisi lain saya ingin tampil baik dimata suami dan juga ingin tampil lebih baik di mata Allah Swt. Mohon jawabannya.
Terima kasih.
haram hukumnya mengecat rambut dengan warna hitam