jamaah tagblig – 2009/08/26

0

gunturebtawibowo jamaah tagblig – 2009/08/26 12:56 assalammualaikum wr.wb
puji dan syukur ke hadirat ALLAH SWT
shalawat dan salam atas junjungan kita nabi MUHAMMAD SAW
untuk guru hamba habib MUNZIR BIN FUAD ALMUSAWA semoga
selalu di beri rahmat dan karunia dari ALLAH SWT.
1. Habib,,hamba mau tanya tentang jamaah tablig yg berasal
dari Filipina apakah termasuk dari golongan wahabi,,?
2.kalau kt sedang kerja pada malam hari, apa boleh shalawat
tarawih sendiri pd malam hari sebanyak 11 rakaat,,,?
3.hamba mau tanggapaan habib tentang fatwa MUI tentang
mengemis haram..?ap lagi sekarang bulan ramadan bulan pernuh
berkah kita sebagai umat harus saling beramal..kalau kita
tetap mengasih amal tersebut kepada pengemis ap kt juga
berdosa?
hamba mohon maaf kalau ada kata2 yg yidak berkenan di hati
habib.
assalammualaikum wr.wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:jamaah tagblig – 2009/08/26 13:43 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. jamaah Tabligh bersifat umum, ada yg ahlussunnah waljamaah dan
ada yg terkena faham wahabisme, kita tidak bisa memvonis secara
keseluruhannya, walau ada dan banyak yg terpengaruh pada faham
tsb.

2. jika tidak memungkinkan menghadiri tarawih berjamaah maka boleh
dilakukan sendiri, namun sebaiknya 23 rakaat (dg witir), karena
tidak ada satu madzhab pun yg mengakui tarawih 11 rakaat (dg
witir), namun jika tidak mampu karena kesibukan dan udzur lainnya,
maka boleh saja karena yg disunnahkan adalah memperbanyak shalat
malam.

3. saya kurang setuju dg fatwa itu, karena teriwayatkan dalam
belasan riwayat shahih bahwa Rasul saw memberi para pengemis, dan
tidak menghardik dan mengatakan perbuatan mereka haram, jika haram
berarti dosa, jika dosa berarti maksiat, dan jika maksiat
bagaimana Rasul saw memberinya, dan memerintahkan kita untuk
memberi orang orang yg mengemis, sebagaimana sabda Rasul saw :
Jika ada yg memohon perlindungan dg nama Allah maka lindungilah,
jika ada yg mengemis dg nama Allah maka berilah, jika ada yg
memberi kebaikan pada kalian maka balaslah, jika tak memiliki
sesuatu tuk membalasnya maka doakanlah (HR Imam Bukhari dalam
adabul Mufrad),

dan banyak sekali hadits semakna pada riwayat shahih.

lalu bagaimana perbuatan ini diharamkan?

namun saya ragu apakah yg dimaksud adalah karena mengganggu lalu
lintas dan membahayakan diri mereka dan pengendara di jalanan?,
jika ini yg dimaksud maka boleh saja dilarang, tapi bukan
diharamkan secara mutlak.
mengganggu lalu lintas dan membahayakan orang lain atau diri
sendiri memang sudah haram dan merupakan perbuatan dosa.

yg saya risaukan bahwa MUI memperjelasnya namun Media mempersempit
beritanya, maka pemahaman masyarakat menjadi rancu.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

nuruddin1 Re:jamaah tagblig – 2009/08/26 16:53 Assalamu ALaikum, ya habib
yang mulia disisi ALLAH,

saya mau menanggapi masalah fatwa mui mengenai haramnya mengemis,
hal ini dikeluarkan oleh MUI kabupaten sumenep atas dasar di
kabupaten tersebut ada sebuah desa/komunitas yang masyarakatnya
menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian. mengingat para
pengemis tersebut ternyata memiliki rumah berkeramik (bahkan di
dinding) juga punya motor dan pokoknya berkecukupanlah di banding
orang2 petani disekitarnya. sehingga menimbulkan kesan bahwa
mengemis punya prospek yang bagus untuk dijadikan profesi, maka
banyak penduduk di daerah sekitar banting setir profesinya menjadi
pengemis. dan biasanya momentumnya adalah bulan ramadhan ini.
inilah wahai habib, yang menjadi motivasi ulama2 didaerah sumenep
membuatkan fatwa haramnya menjadikan mengemis sebagai profesi.
mohon penjelasannya tuan, apakah MUI memang melakukan kesalahan
atas fatwa tersebut terhadap syariat islam. mengingat yang saya
tahu beliau2 juga Ulama-ulama yang faqih ilmunya.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:jamaah tagblig – 2009/08/27 10:25 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengemis diperbolehkan walau dilakukan oleh orang kaya raya,
meminta bantuan pada saudara muslim adalah hal yg diperbolehkan,
misalnya A seorang yg mampu, lalu ia datang pada B dan berkata :
Bisa bantu saya uang 1 juta?, saya sedang butuh uang mendadak,
saya tidak punya uang simpanan.
hal itu boleh saja walau ia punya banyak harta. namun sebaiknya
memang tidak mengemis, dan sedekah diberikan lebih utama pada
orang yg tidak mampu namun tidak meminta.

hal yg menjadi dosa adalah berpura pura miskin, mungkin
sebagaimana kejadian di wilayah tsb.

kita tidak mengharamkan mengemis karena itu tidak diharamkan oleh
Rasul saw, lebih lebih lagi negeri kita tidak punya Baitul Maal
untuk para fuqara.

berapa oknum pendusta dan berapa fuqara di negeri kita?, memukul
rata dengan hukum mengharamkan mengemis adalah bertentangan dg
syariah.

bisa saja negara menangkap para pengemis dan menginterogasinya,
jika ia benar benar faqir maka disantuni dan dilepaskan, jika ia
menipu maka dihukum

tidak perlu fatwa ulama turun tangan dalam hal ini sebelum ada
baitul maal yg menjamin para fuqara.

jika mengemis haram, maka khalayak fuqara bisa menyamakannya dg
mencuri, bisa saja para pengemis beralih profesi menjadi pencuri,
karena toh keduanya haram, tentu kita lebih memilih banyaknya
pengemis daripada banyaknya pencuri, walau yg terbaik adalah tidak
ada fuqara di negeri kita.

disamping itu, perbuatan mengemis bisa memancing orang kikir untuk
mau bersedekah, mungkin karena kesibukan kita kita lupa sedekah
pada fuqara, tapi karena melihat mereka mengemis muncullah
perasaan iba dan memberi, itu lebih baik daripada mengemis
diharamkan dan membuat orang mampu semakin lupa membantu para
fuqara.

jika fatwa mengemis haram, mesti ada baitul maal dulu yg menjamin
fuqara.

namun yg kita lihat dari nash yg jelas, bahwa baitul maal sudah
ada dimasa Rasul saw namun Rasul saw masih memberi pengemis.

untuk wilayah tsb, menurut saya bukan ulama yg terjun, tapi
pemerintah yg menertibkan mereka, rt mendata, rw mengawasi setiap
data dari rt nya, lurah turun tangan, rt melaporkan jumlah fuqara
pada wilayahnya, atau mengumpulkan orang mampu di rt nya untuk
menyantuni yg fuqara di rt nya, masalah selesai dg mudah dg
kesadaran

namun kembali pada jawaban saya diatas, saya yakin MUI memberikan
penjelasan dan pengecualian, bukan hukum mutlak, namun dipersempit
oleh media.

itu sering terjadi, seperti sebelum MUI mengeluarkan fatwa rokok
haram, semua tv tidak berani menayangkan adegan film orang yg
sedang merokok, selalu disensor.

namun ketika fatwa MUI mengharamkan rokok, anda bisa lihat hampir
semua film barat menayangkan adegan merokok di media tv kita.

inilah sistem musuh islam yg sangat berbahaya yg menjangkit pada
tubuh media kita.

lalu bagaimana dengan arak yg ditawarkan gratis di penerbangan
penerbangan keluar negeri?, lalu bagaimana dg foto foto aurat yg
terbuka dan dipajang di jalan jalan, di sinetron, di majalah
majalah,

adakah hal hal itu dilupakan dan sibuk menindas fuqara yg sudah
miskin dan tidak punya pekerjaan menjadi semakin tertindas pula dg
larangan mengemis?

saya yakin para ulama kita lebih bijaksana dari berfikiran sempit
seperti itu, saya berharap itu adalah salah faham dan kurang
sempurnanya media menjelaskan fatwa tsb

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23345

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments