jama^ sholat dirumah,dll –

0
71

Forum Majelis Rasulullah

elqornie jama^ sholat dirumah,dll – 2008/12/05 06:12 Assalamu^alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga habib sekeluarga selalu dlm lindungan Allah swt.
Habib yg saya cintai,
1. Saya pernah mendengar pendapat bahwa boleh menjama^ sholat
walaupun tidak sedang bepergian,apakah benar bib?
kalau memang boleh bagaimana syarat dan niatnya?
2. Maksud istithroq antara makmum dengan imam itu bagaimana bib?
jika kita sholat jamaah dari lantai dua yg ada balkonnya dan kita
bisa melihat gerakan imam di lantai satu,tapi di lantai dua ada
pagar pembatas setinggi 50 cm dan tangga yg menuju lantai dua
berada dibelakang makmum maka apakah sholat jamaahnya sah dan
apakah antara lantai satu dengan lantai dua bisa disebut
istithroq?
3. Jika ada ember berisi air kemasukan najis maka air tersebut
menjadi mutanajis,tetapi jika keadaannya kita balik,sebuah ember
kosong kemasukan najis,setelah kita buang najisnya ember tersebut
kita siram air dengan maksud mensucikannya,apakah air yg sekarang
sudah di dalam ember hukumnya menjadi musta^mal atau malah
mutanajis?
4. Bagaimana menyikapi fatwa haram rokok dari MUI,apakah kita
berdosa jika melanggarnya?
mohon penjelasannya bib.
Sekalian ada salam dari istri saya,dia minta doa dan ijazah dari
habib karena dia sekarang sedang mengerjakan skripsi,semoga lancar
dan diberi kemudahan,amiin..
Mohon maaf karena pertanyaan saya menyita waktu habib.
Jazakumullahu ahsanal jaza. Wassalamu^alaikum warahmatullahi
wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:jama^ sholat dirumah,dll – 2008/12/06 15:57 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. teriwayatkan dalam riwayat shahih bahwa Rasul saw pernah sekali
menjamak shalatnya tanpa udzur, maka berikhtilaf para Imam Madzhab
akan hadits ini, sebagian berpendapat bahwa itu kekhususan bagi
Rasul saw, karena Rasul saw tak mengajarkan sahabat berbuat
demikian, dan Rasul saw mengajarkan jamak adalah pada safar dan
sakit saja.

sebagian lain berpendapat bahwa hal itu boleh dilakukan sekali
saja seumur hidup, sebagaimana Rasul saw melakukannya sekali saja.

dan tak ada satu madzhab pun yg membolehkan jamak shalat tanpa
udzur dengan berkesinambungan, karena waktu shalat telah jelas
yaitu lima waktu.

2. jika di masjid, maka asal ada tangga penghubung, walau
posisinya dibelakang maka sah shalat jamaahnya,

jika bukan masjid maka tidak sah shalat makmum jika tak ada
penghubung/pintu / tangga yg jika seandainya makmum akan menuju
imam ia akan sampai pada imam dengan memutar tubuh atau berubah
arah (Izwirar wal In^itaf)

jika harus dengan memutar tubuh dan atau berubah arah maka shalat
jamaah makmum tidak sah.

jika posisi penghubung/tangga antara makmum dan imam itu didepan
makmum atau disamping makmum maka sah jamaahnya.

jika penghubung itu berada di belakang makmum, maka tak bisa ia
mencapainya kecuali dengan memutar tubuh atau berubah arah, maka
tidak sah ia menjadi makmum walau ia melihat imam, atau misalnya
terpisah dg kaca tembus pandang, maka tidak sah ia menjadi makmum
walau ia melihat imam,

jika di masjid maka boleh saja walau terpisah dinding asalkan ia
tahu gerakan imam atau makmum yg didepannya, atau antara lantai
satu dan lantai dua ada tangga dibelakang, maka ini disebut
Istithraq dan sah shalatnya.

jalan menuju Imam ini disebut Istithraq.

3. air yg sudah dipakai membersihkan ember mutanajis itu hukumnya
mutanajis jika sedikit, namun ember sudah suci jika air itu
dialirkan / ditumpahkan keluar ember, maka ember suci dengan
syarat hilang 3 sifat najisnya.

4. fatw MUI bukan patokan yg wajib ditaati, karena negara kita
bukan berlandaskan khilafah islamiyah, kecuali jika seluruh ulama
di dunia sudah sepakat dengan keharaman rokok maka jatuhlah hukum
haram atas rokok secara mutlak.

karena hukum syariah tak bisa berubah ubah, jika di indonesia
rokok diharamkan dalam syariah oleh ulama di indonesia, maka tak
bisa kita di negeri lain hukumnya halal karena ulama di negeri tsb
menghalalkannya, tentunya tidak demikian, hukum mestilah satu
pendapat, jika ada ikhtilaf antara ulama di dunia ini maka
ikhtilaf dijadikan rujukan bagi seluruh muslimin di dunia.

namun tentunya rokok ini sudah jelas jelas merusak dan membawa
mudharrat bagi diri dan orang lain, maka entah apalagi yg
dijadikan rujukan oleh yg menghalalkannya?

adapun pendapat yg mengatakannya makruh, mereka berpendapat bahwa
jika perokok ini berhenti merokok, maka ia akan menjadi mudharrat,
emosionil, maka akan menyebabkan perbuatan anarkis yg tak
terkendali, marah marah, mudah mencerai istri, atau perbuatan
emosionil lainnya,

jika hal ini memang benar benar terjadi, maka bisa dijadikan
rujukan untuk tidak menghukuminya haram karena akan menyebabkan
mudharrat pula jika ditinggalkan, namun masa kini sedemikian
banyak orang berhenti merokok tanpa ada keluhan seperti itu, jika
ada pun hanya personil personil tertentu saja.

salam pula untuk beliau, semoga Allah memberikan kemudahan dan
penyelesaian yg baik pada skripsinya,

boleh memperbanyak membaca surat Al Fath ayat 1-4.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

watakushi Re:jama^ sholat dirumah,dll – 2008/12/09 06:06 assalamualaikum
warahmatullahiwabarakatuh
semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiat

habib yang baik saya ingin bertanya
bila kita dihadapkan antara jamak takdim jamak takhir atau qodo
karena pekerjaan yang sangat sibuk yang mana yang sebaiknya
dilakukan?

demikian
jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:jama^ sholat dirumah,dll – 2008/12/09 09:50 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya maksud anda sibuk dalam perjalanan atau sakit, sebab
hanya itulah izin untuk menjamak shalat, maka jamak taqdim afdhal.

namun jika dalam keadaan sangat darurat, misalnya keadaan sangat
darurat adalah dikejar musuh atau ingin menyelamatkan nyawa orang,
atau keadaan yg sangat darurat, dalam hal ini boleh ta^khir, boleh
taqdim, dan hindari qadha.
jika berusaha shalat sebelum keluar waktu, namun terlambat hingga
sudah keluar waktu., maka qadha, namun sebaiknya sebelum keluar
waktu kita segera niat ta^khir

terkecuali shalat subuh yg tak mungkin di jamak, maka qadha

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19644

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments