jama^ dalam sholat –

0

aditya jama^ dalam sholat – 2007/12/04 05:41 assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

alhamdulillah saya panjatkan Puja dan Puji syukur kehadirat Allah
SWT yang mesih memberi kesempatan hamba ini untuk melakukan
taubat, Sholawat kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, yang
saya nanti syafaat Beliau, salam hangat untuk guruku Habib Munzir,
semoga Habib dalam keadaan yang terbaik, dan masih senatiasa
memberkan wejangan wejangan kepada hamba.

dalam kesempatan ini saya meminta ijin untuk bertanya kepada Habib
1. bagaimana cara saya untuk menjama^ sholat wajib ( magrib dan
isyak ), karena tiap hari jumat, pulangnya kerjanya mesti kalau
tidak bertepatan, ya sebelum adzan magrib, dan lama perjalanan
pasti melewati isyak (jarak tempuh kira kira 100km, gresik-malang
), apakah boleh kita menjama^nya setelah tiba dirumah, dan
bagaimana hukumnya ? jadi bisa dikatakan saya menjamak sholat itu
setelah tiba dirumah ( yang sebelumnya mandi untuk mebersihkan
badan dari perjalanan ) mohon penjelasannya Bib
2. lebih afdal mana sholat diatas dikendaraan ( sholat fardu )
ataukah sholat dijama^
3. bolehkan dengan jarak tempuh seperti diatas sholat dijama^ dan
qhasar ?
mohon penjelasnnya Bib

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:jama^ dalam sholat – 2007/12/04 15:53 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. sebaiknya anda menjamak nya dikantor, anda menanti adzan magrib
lalu menjamak Magrib dan Isya, karena jika anda telah dirumah maka
sudah tak diperkenan lagi jamak, karena sudah bukan musafir.

2. shalat fardhu tak diperkenankan diatas kendaraan, pun jika
dilakukan adalah sekedar hurmatulwaqt, yaitu dilakukan karena
terdesak keadaan namun mesti qadha jika telah selesai dari
safarnya, hal ini hanya boleh dilakukan jika sangat terjebak dan
tak bisa lagi melakukan shalat kecuali mesti diatas kendaraan,

misalnya kita naik kereta malam, maka tentunya subuh di
perjalanan, dan kita tak tahu arah kiblat dan sulit untuk shalat
dengan beridiri, maka ia duduk di kursinya dan shalat, kemudian
jika selesai safarnya ia meng qadha nya lagi.

3. perjalanan diatas 82km sudah boleh Qashar.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

asepmy Re:jama^ dalam sholat – 2007/12/05 16:51 Assalamualaikum wr wb
semoga barokah dari Alloh senantiasa tercurah kpd habib yg selalu
sabar menjawab semua pertanyaan.
Nambah pertanyaan bib.
1. Gimana kalo jarak kurang dari 82 km tapi waktu tempuhnya
melewati waktu untuk sholat, 4 jam lebih (karena macet, atau
karena alasan lain yg bisa dipertangguang jawabkan ) apa boleh
jama ?
2. Sebaliknya jarak lebih dari 82 km tapi waktu tempuh pendek
cukup waktu sisa untuk melaksanakan sholat berikutnya setiba di
tujuan, apa boleh jama?
3.Bila kita bepergian ketempat yang biasa kita datangi ( kantor
misal ) apa disebut safar, Bagaimana pengertian safar menurut
habib?
4. sholat jama boleh ga berjamaah dengan yang non jama?
5. tolong jelaskan hadis tentang qdho sholat

Sementara itu aja dulu lain kali saya sambung lagi
trim^s untuk habib atas jawabannya semoga bisa mencerahkan saya

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:jama^ dalam sholat – 2007/12/06 12:12 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. yg diperbolehkan hanyalah yg mencapai jarak 82km (marhalatain),
dan yg dimaksud adalah Qashar (menyingkat shalat yg 4 rakaat
menjadi 2 rakaat).

kalau Jamak, maka keluar dari wilayah kita maka sudah boleh jamak,
walaupun hanya puluhan meter jaraknya, misalnya rumah kita di
bekasi namun sangat dekat dg perbatasan Jakarta, cuma dipisahkan
belasan meter misalnya, maka kita kewilayah lain itu sudah boleh
jamak.

2. kemacetan tidak bisa menjadi udzur jamak, demikian pendapat yg
mu;tamad, namun bila terjebak maka sebaiknya ia shalat
hurmatulwaqt dikendaraannya walau dg tayammum, lalu jika sampai
maka ia qadha shalatnya, namun jika kejadian itu disengaja maka ia
terkena dosa

3. jika kantornya sudah berbeda wilayah, maka boleh jamak, karena
safar adalah keluar dari wilayahnya menuju wilayah lainnya, walau
setiap hari pulang dan pergi, jama tetap diperbolehkan.

4. boleh

5. Sabda Rasulullah saw : “Barangsiapa yg lupa melakukan shalat,.
maka hendaknya ia shalat jika ingat akannya, dan tak ada kaffarat
(cara membayarnya) kecuali dengan melakukan shalatnya itu” (Shahih
Bukhari hadits no.562).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

watakushi Re:jama^ dalam sholat – 2008/02/13 05:49 assalamualaikum wr wb
semoga habib dan keluarga tetap sehat wal afiat

saya ingin bertanya mengenai shalat jamak

apabila telah terlanjur jamak taqdim duhur dan asar, tetapi
setelah sampai tempat tujuan masih ada waktu asar,apakah boleh
melakukan solat asar lagi dan apakah jamaknya masih sah?

dan juga sebaliknya jika diperkirakan akan sempat waktu sholat
asar ,tetapi karena ada suatu sebab sehingga tidak bisa menyempati
waktu nya dan hal ini sering terjadi.

bagaimana sebaiknya dari kedua masalah tersebut menurut syariah?

atas jawaban habib saya ucapkan syukron katsiro
wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:jama^ dalam sholat – 2008/02/13 10:14 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
jamak tetap sah dan tak perlu salat asar lagi, walau masih diwaktu
dhuhur misalnya, yaitu misalnya jika kita taqdim dhuhur dan asar
diwaktu dhuhur, lalu sampai tujuan masih waktu dhuhur, maka tetap
kita tak perlu shalat asar jika waktu asar masuk, demikian pula
jika kita sampai sudah waktu asar, tak perlu melakukan shalat asar
lagi.

jika terlambat sebagaimana anda tanyakan, maka Qadha tanpa dosa,
dan disinilah keutamaan Taqdim daripada Ta;khir.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

awamMM Re:jama^ dalam sholat – 2008/08/09 16:25 assalamualaikum
warohmatullah wabarokatuh

Habib kermarin kebetulan saya pergi ke pesta pernikahan saudara,
karena tempat yang kami tempuh cukup jauh maka kami sekeluarga
pergi dengn sangat tergesa, pada waktu ingin berngkat waktu sudah
menunjukan waktu ashar, karena dengan sangat tergesanya saya
memutuskan untuk melakukan shalat di mobil! apakah dalam hal ini
diperbolehkan untuk melakukan shalat di mobil dengan sengaja,
karena sebenarnya pada waktu ingin berangkat kalau di hitung lagi
waktunya sebnarnya cukup untuk melakukan shalat di rumah, namun
karena saking tergesa nya saya merasa tidak nyaman jika melakukan
shalat di rumah!

hampir setiap minggu saya pergi bolak-balik dari bandung jakarta,
karena untuk mengejar waktu saya seringkali memtuskan untuk shalat
di bis ketimbang menunggu subuh di rumah! apakah dalam hal ini
saya diperbolehkan, dan apakah setiap shalat di kendaraan saya
harus melakukan shalat kembali untuk menyempurnakannya !

satu lagi bib saya ini seringkali setiap habis bepergian jauh
rasanya badan saya sangat capek dan ingin rasanya langsung tidur
sesampainya di tempat tujuan, sebenarnya dari awal pergi saya
sudah ada niatan unutk melakukan jamak namun mungkin karena saking
letihnya saya tertidur pulas hingga meninggalkan waktu shalat!
misalnya saya berngkat jam 5 sore dalam menempuh perjalanan untuk
sampai ke tempat tujuan membutuhkan waktu sekitar 4 jam oleh krena
itu saya memutuskan untuk melakukan jamak! akan tetapi malah
terjadi seperti kondisi diatas, ketika saya bangun ternyata sudah
memasuki waktu subuh! sebenarnya pada saaat di bis apakah saya
seharusnya melakukan shalat dikendaraan saja atau pada waktu subuh
saya masih boleh menjamak shalat saya! bagimana hukumnya bib????
trimakasih

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:jama^ dalam sholat – 2008/08/10 18:03 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
shalat fardhu tak dibenarkan dalam kendaraan yg berubah ubah arah
kiblatnya, namun boleh dilakukan di pesawat terbang, kapal laut,
atau kendaraan yg bisa dipastikan saat beberapa menit shalat ia
tak berubah posisi.

shalat fardhu disyaratkan untuk selalu menghadap kiblat, dan
dilakukan berdiri,

bagi yg diluar hal ini maka tidak sah shalatnya, namun tetap wajib
melakukannya dalam keadaan apapun lalu meng Qadha nya.

duh.. masalah kehidupan anda sangat berat saudaraku, saya doakan
agar Allah swt memberikan kemudahan agar anda dipermudah melakukan
shalat fardhu, ketahuilah tak ada hal yg lebih berharga sepanjang
kita lahir hingga kita wafat yg melebih shalat kita, karena hal
itu adalah ibadah yg kekal dan abadi,

dan yg paling afdhal dari semua ribuan ibadah yg kekal abadi
adalah shalat.

karena ia adalah tabir suci penghadapan pada Allah swt,

saya berdoa agar Allah swt melimpahkan keluasan, ketenangan,
kesejukan, dan kemudahan bagi anda, dan agar tersingkir dari
segala hal yg menghalangi kita dari shalat kita,

jadikanlah shalat anda adalah tangis rindu pada Allah swt,
jadikanlah shalat itu harapan untuk terperbaikinya segala keadaan
yg akan terjadi setelah shalat kita,

jadikan shalat kita meruntuhkan cela dan dosa kita, hingga hari
hari kita suci dan luhur..

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

awamMM Re:jama^ dalam sholat – 2008/08/12 16:38 terima kasih banyak bib
saya ini memang orang yang punya banyak dosa tapi saya akan selalu
berusaha selalu berusaha bertobat semampu saya bisa, tolong bib
doakan saya agar saya tidak selalu tersesat dan terbebas dari
segala belenggu nafsu, keduniawian dan segala yang membuat saya
tersesat dimurkai oleh Allah SWT, doa hamba yang salih dan taat
dan hmba yang dicintai oleh Allah SWT insya allah selalu didengar
dan dikabulkan! semoga habib termasuk kepada hamba yang dicintai
dan diridhai oleh Allah SWT, amin…

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:jama^ dalam sholat – 2008/08/13 05:40 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari
anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
tangan penuh dosa ini berharap keridhoan Nya swt dengan membantu
bermunajat kepada Mu wahai Rabb pemilik jiwaku dan jiwa Muhammad
saw, agar Engkau kabulkan harapan saudaraku ini, hingga ia bahagia
dan gembira dengan segenap pengabulan atas hajatnya, dan ia memuji
syukur kepada Mu Rabbiy, salahkah bila aku berharap hamba Mu
bersyukur dan memuji Mu Rabb..

maka kabulkanlah munajat hamba Mu ini, jadikan ia bersyukur dan
menyaksikan kedermawanan Mu Rabbiy.., Demi Sayyidina Muhammad
Nabiy pembawa Rahmat .., amiin.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17232

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments