Jam malam akhwat menurut

0

Ukhtiyani Jam malam akhwat menurut hadits ada tidak..? – 2006/11/16 19:18
Assalamu^alaikum Wr.Wb. ya Habib Munzir yang dirahmati Allah SWT,
salam serta shalawat untuk rasul tercinta kita Rasulullah
SAW..semoga Allah SWT membalas kebaikan Habib yang setia melayani
umat-NYA menuju kesempurnaan iman..

Ane salah seorang kaderisasi yang frekwensi waktunya lebih banyak
diluar rumah, namun mengingat lingkungan rumah saya yang mayoritas
masih memegang kepercayaan nenek moyang. Dari kegiatan yang saya
lakukan, sering saya pulang larut malam bahkan jika mendesak
sekali saya harus menginap di kostan / rumah teman yang dekat dari
acara tersebut. karena khawatir akan pembicaraan orang2 disekitar
rumah. namun aktifitas ini malah makin disalahartikan yang
beranggapan saya adalah muslimah sesat..? sedih sekali walaupun
oarangtua saya selalu mengingatkan bahwa kebaikan akan selalu
mengalami pro dan kontra..?

Yang ingin ditanyakan adalah:
-Saya dan beberapa rekan – rekan akhwat ingin meminta dalil nya
(dari Al Quran atau Hadits/Riyadhus Sholihin.ShohihBukhoriMuslim
dll, Bulughul Maraam) jam berapa sebenarnya sesuai syariat Islam,
seorang muslimah dibatasi berkeliaran keluar rumah tanpa mahramnya
-Batasan berapa orang sehingga seorang muslimah didampingi
beberapa muslimah lain sehingga dapat berkeliaran malam hari
-Batasan darurat yang dapat ditoleriri sehingga seorang muslimah
dapat keluar larut malam berdasarkan tingkat urgensinya
-Bagaiman amenghadapi lingkungan disekitar rumah saya, apakah saya
harus hijrah ke lingkungan muslim..?

Sekian pertanyaan saya
Jazakumullah Khairan Katsiran
Wassalamu^alaikum Wr.Wb.

nb. afwan jika pertanyaan saya mendasar sekali..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Jam malam akhwat menurut hadits ada tidak..? – 2006/11/18 19:17
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran semoga selalu menghiasi hari hari anda,

mengenai larangan bagi wanita keluar rumah adalah ditakutkan
fitnah dan bahaya, tidak ada suatu hadits atau ayat yg melarang
wanita keluar pada batas jam tertentu di malam hari, ini semua
muncul karena khaafuddharar alannisa, (ditakutkan mudharrat bagi
wanita), maka hukumnya berbeda beda dengan sikon di suatu wilayah,
waktu waktu yg rawan bagi wanita keluar, bisa di siang hari atau
di malam hari, namun tidak ada suatu larangan jelas keluarnya
wanita di malam hari selama tidak dirisaukan fitnah dan gangguan.

mengenai wajibnya bersama muhrim adalah bila mengadakan perjalanan
jauh, dan bisa walinya atau muhrimnya mewakilkan kepada muhrim
temannya, misalnya ia pergi wanita bertiga dengan seorang suami
dari salah satu dari ketiganya, maka wali / muhrim dari dua wanita
yg lain ini bisa mewakilkan dan menitipkan pada si suami wanita
ketiga..

bahkan di Yaman tempat saya berguru, disana semua wanita masih
menggunakan cadar dan sangat tertutup dari pergaulan, mereka
justru keluar malam bila ingin ziarah dan atau mengunjungi tempat
ibadah atau lainnya, karena justru sepi dan tak banyak lelaki
berkeliaran, namun tentunya mereka tidak sendiri, dan sikonnya pun
aman dan disana khususnya di kota Tarim, sangat teramat jarang
terjadi kejahatan.

demikian saudariku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=1747

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments