aku81 Bayar Puasa – 2007/09/19 09:19 Ass wr wb,
Sebelumnya terimakasih kepada habib yang telah memberikan waktunya
untuk kami agar kami selalu dapat menggali ilmu walaupun hanya
lewat media cyber.
Semoga Habib selalu diberikan keselamatan dan cahaya ilmu ALLAH
setiap saat,
Saya mau bertanya, dimana pada 2ramadhan terakhir ini, istri saya
tidak dapat melaksanakan ibadah puasa dengan maksimal, dimana
tahun lalu istri saya sedang mengandung dan saat ini sedang
menyusui,
Kondisi fisik istri saya tidak memungkinkan untuk berpuasa pada
tahun tersebut dan saat ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah puasa tahun lalu masih bisa dibayar setelah ramadhan ini
? Dan adakah batasan waktunya ?
2. Jika istri saya lupa berapa hari dia tidak puasa pada tahun
kemarin, bagaimana caranya untuk membayar ?
3. Dengan kondisi fisik atau alasan kesehatan, apakah istri saya
harus membayarnya dengan meng qodho, fidyah, atau dengan keduanya
?
Sebelumnya saya mohon maaf apabila telah menyita waktu habib untuk
membalas pertanya2 dari saya.
Dan semoga Habib selalu memberikan ilmu2 yang bermanfaat kepada
kami dan Semoga Allah selalu memberikan kemudahan2 pada habib.
Terimakasih,
Wassalam,
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Bayar Puasa – 2007/09/20 10:12 1. Apakah puasa tahun lalu masih
bisa dibayar setelah ramadhan ini ? Dan adakah batasan waktunya ?
2. Jika istri saya lupa berapa hari dia tidak puasa pada tahun
kemarin, bagaimana caranya untuk membayar ?
3. Dengan kondisi fisik atau alasan kesehatan, apakah istri saya
harus membayarnya dengan meng qodho, fidyah, atau dengan keduanya
?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. saudaraku, puasa tahun lalu jika terlewat ramadhan lagi maka
tetap meng Qadha nya ditambah fidyah 1 mudd beras. jika hutang
puasanya misalnya 20 hari maka ia meng Qadhanya 20 hari serta
mengeluarkan fidyah 20 mudd.
satu Mudd kurang dari 1 kg beras,
jika terlambat 2 tahun maka ditambah jadi 2 Mudd, maka ia puasa 20
hari ditambah 40 mudd, jika terlambat 3 tahun maka 3 mudd
2. ia memastikan saja jumlah perkiraan maksimal, maka jika
terbukti lebih, akan menjadi pahala baginya.
3. menurut madzhab syafii adalah dengan Qadha dan fidyah 1 mudd
setiap harinya, jika terlambat setahun maka ditambah lagi 1 mudd.
dan saudaraku, yg paling berhak dibayar hutangnya adalah hutang
kepada Allah, jauh lebih berhak dibayar daripada hutan kepada
manusia,
namun Allah swt adalah sebaik baik yg dihutangi, maka bayarlah
semampunya, dan Allah swt tak memaksa lebih dari kemampuan kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
Ipoenk Re:Bayar Puasa – 2007/09/21 16:02 Assalamu^alaikum yaa Sayyidiy..
Mengenai qodho puasa ramadhan atau puasa wajib lainnya(seperti
puasa nadzar) apakah boleh jika bertepatan dengan hari-hari yang
di sunnahkan untuk berpuasa(seperti syawal, senin-kamis, hari
arafah dlsb) niatnya di gabung? Jika memang terjadi khilafiyah
diantara ulama, maka antum “arjah” ke pendapatnya siapa Bib? Mohon
penjelasannya yaa Sayyidiy. Syukran sebelum dan sesudahnya.
Wassalamualaikum..
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Bayar Puasa – 2007/09/23 12:02 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
menurut Jumhur madzhab Syafii hal itu diperbolehkan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
aku81 Re:Bayar Puasa – 2007/10/09 02:33 Ass wr wb,
semoga Ridho Allah selalu menyertai Habib
Bib berapa ukuran 1 mud (apakah 1 liter atau berap bib) ? dan
apakah boleh di bayar menggunakan uang ?
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Bayar Puasa – 2007/10/09 04:12 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi
hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
4 Mudd adalah 3,5 liter.
pendapat yg mu^tamad harus dengan makanan pokok setempat, walaupun
ada pendapat lemah yg mengatakan boleh dg uang.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7404