Isbal dan Nyanyian serta makna tasawuf arsip 2005

0
 iway       Isbal dan Nyanyian serta makna tasawuf - 2005/11/10 05:18 
              Assalaamu?alaikum wr. wb.
    
              ?Taqobbalallahu minna wa minkum?

              Walau tangan tak berjabat, tapi tidak mengurangi rasa hormat saya
              dengan habieb.semoga Allah selalu menjaga dan memberikan kesehatan
              dan kekuatan kepada Habieb dalam menjalankan dakwahnya.
              bieb. ane mau tanya tentang isbal. apakah isbal yang dikatakan
              oleh Nabi adalah untuk shalat atau untuk kehidupan sehari-hari?
              dan juga nyayian? apakah haram hukumnya bila disertakan dengan
              alat musik ? saya suka sekali dengan marawis bieb apakah ini tanda
              yang dikatakan oleh Nabi. bahwa akan ada umatku yang menghalalkan
              musik? sehingga orang itu akan masuk neraka (kalau tidak salah
              hadist tersebut isinya , mohonn koreksi bila salah) bagaimana
              dengan yang saya sebutkan tadi bieb. apakah saya termasuk orang
              yang merugi karena suka musik.? dan juga musik yang dimainkan
              dengan rebbana itu identik dengan sufi apakah benar sufi itu
              termasuk yang ahli bid'ah sebagaimana ilmu tasafuw yang dilakukan
              oleh para sufi.
              Mohon pencerahannya dan mohon do'a nya habieb. semoga orang tua
              saya diberikan kekuatan dan kesehatan karena sekarang kondisinya
              sedang tidak sehat. Amiin

              syukron katsiron

                               | | ==========

   munzir     Re:Isbal dan Nyanyian serta makna tasawuf - 2005/11/21 12:36 
              Aalaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    
              afwan atas keterlambatan karena dalam dua minggu ini komputer ana
              bermasalah, afwan ana ringkaskan saja jawaban ini mengingat
              banyaknya pertanyaan yg belum saya jawab di website ini dan email

              Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki)
              adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat,

              Rasul saw bersabda : "Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya
              (menjela pakaiannya/jubahnya krn sombong maka Allah tidak akan
              melihatnya dihari kiamat (murka)" lalu berkata Abubakar shiddiq ra
              : Wahai Rasulullah..., pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw
              : "Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong" (Shahih
              Bukhari Bab Manaqib).

              berkata AL Hafidh Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini :
              "kesaksian Nabi saw menafikan makruh perbuatan itu pada ABubakar
              ra" (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).

              jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram,
              kecuali jika diperbuat karena sombong,
              dimasa itu bisa dibedakan antara orang kaya dg orang miskin adalah
              dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adah pendek
              hingga bawah lutut diatas matakaki, karena mereka pekerja, tak mau
              pakaiannya terkena debu saat bekerja,

              dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela
              ketanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan
              kereta, jarang menginjak tanah,

              maka jadilah semacam hal yg bergengsi, memakai pakaian panjang
              demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini,
              orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian
              yg menjela.

              jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa
              terang2an abubakar shiddiq ra berpakaian spt itu tanpa sengaja,
              namun Rasul saw menjawab : "Kau berbuat itu bukan karena sombong"

              berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.

              musik yg diharamkan adalah jelas, yaitu alat musik petik, dan
              mizmar (seruling yg bentuknya menggembung ditenganya), namun
              selain itu adalah haram hukumnya selama hal itu melantunkan hal2
              yg membuat kita lupa dari Allah.

              namun marawis, hadrah, rabana dan alat musik yg digunakan untuk
              membesarkan syiar Allah yg dilakukan oleh Kaum Anshor ketika
              menyambut kedatangan Rasul saw di madinah, maka hal ini jelas
              jelas berlandaskan hujjah shahih bahwa Rasaul saw
              memperbolehkannya, dan bagi mereka yg mengharamkannya, bolehlah
              anda tanyakan pada mereka manakah landasan Dalil nya, karena Rasul
              saw bersabda : "Sungguh yg halal telah dijelaskan, dan yg haram
              telah dijelaskan,...". (HR Bukhari Muslim)
              wallahu a'lam

              semoga kondisi orang tua anda sehat wal afiat.
              Rabbana Yashfiihima. wa yaghfirhuma, wa yuraqqiihima ilaa
              darajatisshiddiqiin, amiin

              wassalam

                               | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=119
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments