Imam sholat beda mazhab

0

achmadrifai Imam sholat beda mazhab – 2008/04/03 20:08 Assalamu^alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Habibana Munzir yang Ana hormati, langsung saja Ana mau bertanya
nih :

– Jika kita sholat berjamaah, sedangkan si Imam berbeda Mazhab
dengan kita,
dengan kata lain beda paham/aliran; Hukumnya apa Bib..!! jika
kita sholat di imami
si Imam tersebut ?

Terima kasih atas jawaban Habib.
Wassalamu^alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminII Re:Imam sholat beda mazhab – 2008/04/04 00:54 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban dari Habibana
yang sudah ada di forum mengenai Imam shalat beda mazhab :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. hal ini terdapat ikhtilaf ulama, ada yg mengatakan boleh ada yg
mengatakan tidak sah, namun yg kita amalkan sebaiknya bila kita
ketahui Imam bermadzhab lain maka kita mencari jamaah lainnya,
namun bila terjebak atau terikat waktu dan sebab sbb yg sulit
menghindar maka ia shalat maka sah.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=3307&lang=id

Wassalam
AdminII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

slegya Re:Imam sholat beda mazhab – 2008/04/04 16:30 Assalamualaikum wr
wb

habibana munzir yang saya hormati,

kami masih kurang jelas masalah sholat jamaah pda imam yang lain
madzhab, kalau kita bermakmuman pada imam madzhab lain apa gak sah
sholat kita? dan biasananya masjid di sini milik bangsa turki dan
mereka bermadzhab hanafi, atau ada yang malah imamnya wahabi, itu
bagaimana ya habib? cari masjid disini jauh jauh.
(melbourne-australia).
jawaban habib sangat kami harapkan.

terima kasih,
Wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Imam sholat beda mazhab – 2008/04/05 13:22 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
sebagaimana jawaban saya adalah ikhtolaf ulama dalam hal ini,
namun pendapat saya sebaiknya jika memang muslimin di wilayah tsb
mayoritas bermadzhab hanafi maka baiknya anda bermadzhab dengan
madzhab hanafi, karena toh dalam segala hal anda akan bertentangan
dg muslimin setempat.

namun jika tidak semuanya hanafi, yaitu ada syafii ada hanafi,
maka anda teruslah dalam madzhab syafii, dan jika tak memungkinkan
mencari masjid yg imamnya syafii karena jarak atau langkanya
masjid maka shalatlah dibelakangnya dan shalat anda sah.

mengenai wahabi mereka itu bukanlah madzhab, namun hanya kelompok
yg salah faham akan syariah, namun bermakmum dg mereka sah
hukumnya.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13279

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments