Ibadah Haji Pindah Tempat?

0

khunthai Ibadah Haji Pindah Tempat? – 2008/04/13 04:58 Assalamu^alaikum
wrwb.
Semoga habib Munzir selalu dalam lindungan dan keberkahan Allah
swt.

Mau tanya pak habib. Saya baru saja membaca berita bahwa beberapa
rukun haji akan dipindahkan tempatnya, seperti.
1. tempat melempar jumrah (salah satu rukun haji) yang dulu
terdapat tugu sekarang diganti tembok.
2. tempat menginap (mabit) yang seharusnya di Mina (salah satu
wajib haji) sekarang dipindahkan ke Muzdalifah,
3. tempat pelaksanaan sai, yakni salah satu rukun haji berupa
lari-lari kecil pulang pergi tujuh kali, yang semula di antara
Bukit Sofa dan Marwah dipindah di antara gunung Qubes dan Qararah.

Benarkah demikian? Jikalau iyaa, lantas sahkah ibadah haji kita ?
Berita ada di sini,
http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=12268

Yang kedua, mohon doa pak habib. Agar study kami cepat selesai.
Sudah nggak krasan nihh .. pengin cepet pulang.

Mohon maaf kalau ada salah. Semoga dakwah MR selalu dijayakan
Allah swt. Amien.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ibadah Haji Pindah Tempat? – 2008/04/14 03:50 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai masalah ini saya tak berani jawab dulu, saya rujukkan
pada Majelis Mufti di Tarim, hadramaut, Yaman,

Guru Mulia kita disana mempunyai kakak, yaitu Al Allamah Alhabib
Ali ALmasyhur bin Hafidh, beliau adalah ketua majelis mufti, yg
mana disana tdp 5 ulama yg telah mencapai derajat mufti saat ini
dan ketuanya adalah beliau, pertanyaan ini akan saya rujuk kesana
Insya Allah.

duh.. segera pulang saudaraku.., tanah air telah rindu..

kami selalu mendoakan anda disana, semoga selalu dalamm kesejukan
dan Tumaninah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

khunthai Re:Ibadah Haji Pindah Tempat? – 2008/04/14 04:22 Assalamu^alaikum
wrwb.

Terima kasih sekali pak habib .. atas jawabannya. Mohon jangan
lupa setelah mendapatkan jawaban dari beliau maha guru, segera
ditampilkan agar kami-kami umat ini tidak risau dan ragu-ragu.
Kalau perlu, jadikan artikel lengkap agar bisa diresapi semua
pihak.

Saya kira masalah ini sangat penting. Karena menyangkut ibadah
mahdah (termasuk dalam rukun islam yang lima).

Terima kasih doa-nya. Kami agak kesulitan dalam menempuh di
babak-babak akhir ini. Sementara beasiswa mau habis. Doa habib dan
semua rekan selalu ku harapkan.

Semoga dakwah majelis rasulullah selalu berjaya. Semoga habib
munzir selalu sehat dan dirahmati Allah Ta^ala. Amien.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ibadah Haji Pindah Tempat? – 2008/04/17 05:17 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pemindahan tempat Jumrah ia bukanlah dipindahkan, namun
dibangun terowongan dan lantai tingkat hingga mereka melempar dari
bawah terowongan dan beberapa lantai keatas, hal ini tak
mempengaruhi karena yg menjadi syarat adalah jatuhnya batu di
lobang, maka jika lobang diperdalam demi masuknya batu yg dari
bawah terowongan maka hal itu tak merubah sesuatu, demikian kabar
yg kami terima dari Ikhwan kita di saudi arabia.

mengenai Mabit di Mina, memang pemerintah saudi arabia membuat
mina baru, dan itu telah dikeluarkan Fatwa Al Allamah Alhabib
Salim Assyatiri bahwa mina baru tidak sah sebagai Mina, maka
hendaknya jemaah haji walau menginap di Mina baru atau muzdalifah,
agar ia lewat dan duduk beberapa saaat saja di Mina yg lama, dan
hal itu sudah tergolong Mabit, karena Mabit dalam syariah adalah
diam/ duduk beristirahat walau sekejap walau tak tidur,
maka menurut fatwa ALhabib Salim, Mina baru tidak sah.

mengenai Sai yg dipindahkan maka hal itu batil karena sai adalah
rukun haji, tak bisa dipindahkan karena sudah Nash
Alqur^anulkarim.

namun saudaraku sampai saat ini saya belum berhasil mendapat
Hubungan dengan Mufti Tarim ALhabib ALi Masyhur.

Insya Allah jika sudah ada jawaban beliau akan saya tampilkan demi
memperjelas..

semoga sukses saudaraku, kami sudah rindu sekali pada anda untuk
berjabat tangan hangat di Jakarta,

salam rindu.

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13487

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments