hukumnya cerai talak 3 tapi ingin balik lagi

0
hukumnya cerai talak 3 tapi ingin balik lagi – 2007/06/14 09:46Assalamu'alaikum wr wb

Semoga Allah Selalu melimpahkan ilmu yang bermanfaat untuk habibana sehingga dapat memberikan nasehat-nasehat agama yang menenangkan hati kami semua untuk dapat lebih dekat lagi kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW

ya habibi, ana mau bertanya

3 tahun yang lalu keluarga kami sedang mengalami cobaan, ayahanda kami tercinta ingin berpoligami. Namun ibunda kami menyetujuinya sedangkan kami sebagai anak tidak menyetujui karena kami tahu bahwa meskipun ibunda kami menyetujui namun di dalam lubuk hatinya beliau tidak mau dipoligami. Ibunda kami tidak membenci sunnah rasulluh saw yang satu ini, namun ibunda kami tidak setuju atas keinginan ayahanda kami ini karena dulu beliau sering ringan tangan kepadanya. Namun pada akhirnya ayahanda kami tetap melangsungkan pernikahan keduanya tanpa ibunda, kami sebagai anaknya dan keluarga ibunda serta keluarga ayahanda kami mengetahuinya. kami mengetahui itu semua setelah ayahanda kami berterus terang bahwa beliau telah menikah dengan seorang gadis teman kerjanya yang usianya 29 th sedang ayahanda kami usianya 40 tahun. Dulu kami sangat kecewa dengan tindakan ayahanda kami lantaran kami selalu melihat ibunda kami menangis. kami pun pada saat itu sangat membenci beliau, kami berusaha agar ayah kami menceraikan istri keduanya lantaran pernikahan yang beliau lakukan tidak mengikuti syariat agama menurut pandangan kami dan beberapa ustadz dan ustazah yang kami tanyakan tentang hal ini. syariat agama yang beliau langgar adalah: suami boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan keluarganya dan meminta persetujuan untuk berpoligami, kedua suami boleh menikah lagi apabila ada kekurangan dari seorang istri seperti tidak bisa memberi anak, istri tidak bisa memenuhi kebutuhan biologi suaminya, dan yang ketiga beliau telah berbohong kepada kami semua kalau beliau telah menikah sebelum beliau berterus terang bahwa telah menikah lagi. Syukur alhamdulillah ayahanda kami akhirnya setuju untuk menceraikan istri keduanya dan kami berusaha membantunya dengan didampingi oleh seorang ustadz namun beliau tidak menerima saran ustadz tersebut yang mana menyarankan apabila ingin menalak istri sebaiknya talak 2 saja namun ayahanda kami langsung membuat surat pernyataan resmi bahwa beliau membuat pernyataan bahwa telah menalak istrinya dengan talak 3 yang berarti tidak bisa kembali lagi kecuali mantan istri tersebut telah menikah lagi dengan orang lain, ayahnda kami pada saat menulis surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa beliau menulis tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sadar. Akhirnya ayahda kami memberitahukan kepada kami bahwa beliau telah menceraikan istri keduanya, da kami pun bersyukur kepada Allah SWT. Namun istri kedua ayahanda kami telah mengandung anak dari ayahanda kami. satu tahun kemudian, anak ayahanda kami dari istrinya yang kedua sudah berumur 1 tahun namun diumurnya itu dia tidak sama seperti anak-anak lain yang sudah bisa berbicara, ayahanda kami selalu menjenguk mantan istrinya lantaran ingin menemui anaknya dan memberi segala kubutuhan buat anaknya, disini ayahanda kami melanggar syariat agama lagi, yang mana seharusnya hanya ingin menjenguk anaknya, namun sang anak dibiarkan bermain dengan sopir ayahnda kami dan ayahnda kami ngobrol berdua dengan mantan istrinya di dalam rumah yang mana bukan muhrimnya lagi, Singkat cerita sekarang lantaran ayahnda kami keseringan datang kesana sedangkan si istri keduanya masih menaruh hati kepada ayahanda kami maka dia ingin kembali menjadi istri keduanya dan ayahanda kami akhirnya kebujuk bujuk rayunya yang mana sekarng berusaha keras untuk bisa kembali lagi dengan istrinya yang kedua, BAGAIMANA SIKAP YANG SEBAIKNYA KAMI PERBUAT TERMASUK IBUNDA KAMI, KAMI TIDAK MENOLAK SUNNAH RASULLULAH SAW TAPI APABILA KEINGINAN AYAHANDA KAMI UNTUK KEMBALI MENJALIN TALI PERNIKAHAN DENGAN MANTAN ISTRINYA KEDUA YANG TELAH DITALAKNYA DENGAN TALAK 3 NAMUN TERDAPAT HAL-HAL YANG MELANGGAR SYARIAT AGAMA MAKA HAL TERSEBUT TIDAK KAMI INGINKAN, NAMUN SEPERTINYA BELIAU BERSIKERAS UNTUK DAPAT KEMBALI BERSAMA ISTRINYA YANG KEDUA, DAN HAL YANG KAMI BINGUNG LAGI IBUNDA KAMI TELAH MEMBUAT KEPUTUSAN APABILA HAL INI TERJADI MAKA BELIAU TIDAK INGIN LAGI DITIDURI OLEH AYAHANDA KAMI DAN SEBAGIAN DARI KAMI PASTI AKAN KEMBALI MEMBENCI AYAHNDA KAMI, KAMI BINGUNG YA HABIBI, BERIKANLAH NASEHAT MU YANG DAPAT MENENAGKAN KAMI SEMUA DAN DAPAT MENJADI KEBAIKAN BUAT MANTAN ISTRI AYAHANDA KAMI, AYAHANDA KAMI, IBUNDA KAMI, KAMI SEBAGAI ANAKNYA, KELUARGA MANTAN ISTRI AYAHANDA KAMI, KELUARGA IBUNDA KAMI DAN KELUARGA AYAHANDA KAMI DAN PERLU HABIBI KETAHUI BAHWA KELUARGA AYAHANDA KAMI TIDAK SETUJU KALAU SAMPAI KEMBALI MENIKAH LAGI. MOHON PENCERAHANNYA YA HABIBI

AFWAN APABILA CURHATAN KAMI TERLALU MEMBEBANI YA HABIBI YANG MANA YA HABIBI MEMPUNYAI BANYAK PERMASALAHAN JUGA YANG MENUNGGU UNTUK DAPAT DISELESAIKAN

DOA'AKAN KAMI AGAR KAMI KUAT DAN BERSABAR MENERIMA SEGALA KEPUTUSAN YANG BERASAL DARI ALLAH SWT DAN RASULULLAH SAW

WA'ALAIKUM SALAM WR WB.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukumnya cerai talak 3 tapi ingin balik lagi – 2007/06/15 00:32Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran dan kesejukan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
saya lihat sumber permasalahan anda yg pertama adalah poligami ayah, lalu diikuti masalah kedua yaitu perceraian..

padahal semestinya tak perlu bercerai, namun dibagi saja waktunya misalnya 5 hari di istri pertama dan 2 hari di istri kedua, atau 6 hari di istri pertama dan 1 hari di istri kedua, ini boleh saja dalam syariah selama istri keduanya ridho. dan tentunya istri kedua akan ridho dibanding mesti dicerai.

bila kita mengatakan perbuatan pembagian waktu semacam itu adalah dholim karena tak adil, maka perceraian lebih dhalim lagi dan sangat tidak adil,

dan saya lihat masalah keluarga anda tidak selesai dg perceraian, karena istri kedua mempunyai anak dari suaminya yg telah mencerainya, dan otomatis sang ayah terikat pada sang anak.

ia bertanggungjawab menafkahinya.., mungkin ia kembali menyukainya karena bagaimanapun wanita itu adalah pernah menjadi istrinya, tentunya Iba, merasa bersalah, dan sayang yg lama terpendam akan membuat masalah baru.

saudaraku yg kumuliakan, saya berikan solusi walaupun berat, nasmun inilah cara terbaik tuk membuat masalah ini sirna, sampaikan pada Ibunda anda tuk berluas dada, 

pernikahan ayah kembali pada wanita itu mustahil karena dilarang syariah, kecuali saat menulis surat itu ia tak meniatkan bercerai tapi bila niat menceraikan maka cerai telah sah.

maka ibu anda mesti berlapang dada bila menginginkan masalah ini reda, yaitu ikut bersama suaminya bila suaminya ingin mengunjungi anaknya yg di istri kedua itu, atau kalau perlu sang istri lebih dekat pada wanita itu daripada suaminya.

ibu anda mesti berusaha akrab dg nya, nafkah untuk anak itu biar ibu anda yg membawakannya, sesekali datang bersama ayah, bicara dan ngobrol bersama, jangan biarkan ayah pergi sendiri, dan kalau anda punya waktu andapun datanglah padanya, sehingga ada pembatas antara ayah dan wanita itu, 

wanita itu akan enggan untuk menerima ayah bila ingin mendekat, ayahpun enggan pula karena ada campur tangan istri dan anaknya,

selain dg hal diatas saya lihat masalah akan semakin kalut, terkecuali bila wanita itu menikah dg pria lain.

dan berdoalah saudaraku, ingatlah hidup ini adalah sementara, datang waktunya nanti kita tak bersama lagi, tapi sendiri, di barzakh kita sendiri, dipanggil Allah kitapun sendiri,

jangan sesekali membenci perbuatan dosa seseorang dg Jijik dan melecehkan, karena bisa jadi Allah akan memberi kita cobaan serupa, 

pernah terjadi ketika seseorang yg sangat jijik dan benci melihat temannya yg merokok, betapa bodohnya, bajunya bau rokok, mulutnya, kamarnya, dll, tak lama kemudian Allah memberinya cobaan, justru ia merokok, dan menjadi perokok berat, ia opname hampir setiap bulan karena rokok, sampai ia ingat perbuatan itu, ia menangis, merintih pada Allah, dan minta maaf pada temannya itu, baru kemudian dg mudahnya ia lepas dan selamat dari rokok, sejak itu ia tak mau lagi terlalu benci pada siapapun atau dosa apapun.

ada seorang istri yg sangat benci melihat suami orang yg berpoligami, maka Allah beri cobaan padanya hingga suaminya berpoligami..

ada seorang istri yg sangat benci melihat temannya menjadi pelacur, ia tak henti hentinya memaki maki pelacur itu dan mengejeknya, tak lama kemudian ia terkena skandal karena berzina dg tetangganya.

nah.. saudaraku, berhati hatilah melihat kesalahan orang, jangan membencinya, kasihanilah orang yg terjebak dalam dosa, bantu ia agar selamat dari dosa berikutnya, apalagi ia adalah ayahmu sendiri.. 

semoga cahaya kebahagiaan menerangi keluarga anda, 

berusahalah dg tekun dan tenang meredam permasalahan, 

saudaraku, jadilah pahlawan dirumahmu, jadilah pahlawan bagi ayah ibumu.

semoga dalam kesejahteraan selalu.

wallahu a'lam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukumnya cerai talak 3 tapi ingin balik lagi – 2007/06/15 04:39Assalamu'alaikum wr wb

jaza kumullah wa khoiran jaza katsiron atas nasehatnya namun masih ada permasalah yang timbul dari nasehat habib ketika kami memberitahukan kepada ibunda kami

permasalahannya, 

ketika ayahanda kami menceraikannya istri keduaanya kami pun bertanya dengan sopan tanpa berniat memaksa ayahanda kami yang mana pertanyaan kami adalah apakah benar bahwa beliau telah menceraikan istri keduanya dan beliau pun mengatakan bahwa beliau telah menceraikannya…… kemudian permasalahan yang ibunda kami ceritakan bahwa setelahh perceraian ayahanda kami dengan istri keduanya, ibunda kami ingin menjenguk anak dari istri kedua ayahanda kami dan ingin menemui sang mantan istri untuk bersilaturahmi namun setiap kali ibunda kami ingin ikut menjenguk anaknya setiap kali pula ayahanda kami melarangnya dan bahkan terkadang membentaknya…. dan sekarang kami bingung apabila nasehat dari habib ini kami beritahukan kepada ayahanda kami namun melihat pernyataan habib yang mengatakan bahwa apabila menceraikan dengan tanpa niat menceraikan maka perceraian tidak sah dan bisa kembali menjalin tali pernikahan sedangkan sekarang keinginan beliau sedang menggebu-gebu untuk dapat kembali bersama mantan istrinya yang kedua, sedangkan kami dan ibunda kami tidak mengetahui situasi dirumah mantan istri ayahnda kami. YA HABIBI IBUNDA KAMI AKAN SANGAT BERLAPANG DADA APABILA MEMANG SYARIAT AGAMA MENGHALALKAN AYAHANDA KAMI KEMBALI LAGI DENGAN MANTAN ISTRINYA. NAMUN BAGAIMANA DENGAN SARAN DARI YA HABIBI YANG DIATAS YANG MANA TELAH DIJALANKAN OLEH IBUNDA KAMI NAMUN MENDAPAT LARANGAN DARI AYAHANDA KAMI, APA YANG SEBAIKNYA KAMI LAKUKAN YA HABIBI?

MOHON NASEHATNYA, JUJUR KAMI SEKALI LAGI TIDAK MENGHALANGI APABILA AYAHANDA KAMI INGIN KEMBALI LAGI NAMUN KAMI BINGUNG KARENA KAMI MERASA TERKHUSUS IBUNDA KAMI BAHWA AYAHANDA KAMI KURANG BERLAKU BIJAK PADA KAMI SEMUA…

MOHON BANTU KAMI DENGAN SOLUSI SERTA NASEHAT DAN DOA DARI YA HABIBI AGAR KAMI SEMUA YANG TERSANGKUT DALAM PERMASALAHAN INI MENDAPATKAN KEPUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukumnya cerai talak 3 tapi ingin balik lagi – 2007/06/15 09:59Alhamdulillah…

tenanglah saudaraku, anda, ibunda anda, dan semua keluarga agar tenang, ayah anda tak akan lama, percayalah pada ucapan saya, dalam beberapa hari ini ia akan kembali kepada kalian, lalu keadaan akan kembali tenteram..

firasat saya mengatakan demikian, 

jangan lupa berdoa.

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments