Awam
|
hukumnya cerai talak 3 tapi ingin balik lagi – 2007/06/14 09:46Assalamu'alaikum wr wb Semoga Allah Selalu melimpahkan ilmu yang bermanfaat untuk habibana sehingga dapat memberikan nasehat-nasehat agama yang menenangkan hati kami semua untuk dapat lebih dekat lagi kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW ya habibi, ana mau bertanya 3 tahun yang lalu keluarga kami sedang mengalami cobaan, ayahanda kami tercinta ingin berpoligami. Namun ibunda kami menyetujuinya sedangkan kami sebagai anak tidak menyetujui karena kami tahu bahwa meskipun ibunda kami menyetujui namun di dalam lubuk hatinya beliau tidak mau dipoligami. Ibunda kami tidak membenci sunnah rasulluh saw yang satu ini, namun ibunda kami tidak setuju atas keinginan ayahanda kami ini karena dulu beliau sering ringan tangan kepadanya. Namun pada akhirnya ayahanda kami tetap melangsungkan pernikahan keduanya tanpa ibunda, kami sebagai anaknya dan keluarga ibunda serta keluarga ayahanda kami mengetahuinya. kami mengetahui itu semua setelah ayahanda kami berterus terang bahwa beliau telah menikah dengan seorang gadis teman kerjanya yang usianya 29 th sedang ayahanda kami usianya 40 tahun. Dulu kami sangat kecewa dengan tindakan ayahanda kami lantaran kami selalu melihat ibunda kami menangis. kami pun pada saat itu sangat membenci beliau, kami berusaha agar ayah kami menceraikan istri keduanya lantaran pernikahan yang beliau lakukan tidak mengikuti syariat agama menurut pandangan kami dan beberapa ustadz dan ustazah yang kami tanyakan tentang hal ini. syariat agama yang beliau langgar adalah: suami boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan keluarganya dan meminta persetujuan untuk berpoligami, kedua suami boleh menikah lagi apabila ada kekurangan dari seorang istri seperti tidak bisa memberi anak, istri tidak bisa memenuhi kebutuhan biologi suaminya, dan yang ketiga beliau telah berbohong kepada kami semua kalau beliau telah menikah sebelum beliau berterus terang bahwa telah menikah lagi. Syukur alhamdulillah ayahanda kami akhirnya setuju untuk menceraikan istri keduanya dan kami berusaha membantunya dengan didampingi oleh seorang ustadz namun beliau tidak menerima saran ustadz tersebut yang mana menyarankan apabila ingin menalak istri sebaiknya talak 2 saja namun ayahanda kami langsung membuat surat pernyataan resmi bahwa beliau membuat pernyataan bahwa telah menalak istrinya dengan talak 3 yang berarti tidak bisa kembali lagi kecuali mantan istri tersebut telah menikah lagi dengan orang lain, ayahnda kami pada saat menulis surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa beliau menulis tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sadar. Akhirnya ayahda kami memberitahukan kepada kami bahwa beliau telah menceraikan istri keduanya, da kami pun bersyukur kepada Allah SWT. Namun istri kedua ayahanda kami telah mengandung anak dari ayahanda kami. satu tahun kemudian, anak ayahanda kami dari istrinya yang kedua sudah berumur 1 tahun namun diumurnya itu dia tidak sama seperti anak-anak lain yang sudah bisa berbicara, ayahanda kami selalu menjenguk mantan istrinya lantaran ingin menemui anaknya dan memberi segala kubutuhan buat anaknya, disini ayahanda kami melanggar syariat agama lagi, yang mana seharusnya hanya ingin menjenguk anaknya, namun sang anak dibiarkan bermain dengan sopir ayahnda kami dan ayahnda kami ngobrol berdua dengan mantan istrinya di dalam rumah yang mana bukan muhrimnya lagi, Singkat cerita sekarang lantaran ayahnda kami keseringan datang kesana sedangkan si istri keduanya masih menaruh hati kepada ayahanda kami maka dia ingin kembali menjadi istri keduanya dan ayahanda kami akhirnya kebujuk bujuk rayunya yang mana sekarng berusaha keras untuk bisa kembali lagi dengan istrinya yang kedua, BAGAIMANA SIKAP YANG SEBAIKNYA KAMI PERBUAT TERMASUK IBUNDA KAMI, KAMI TIDAK MENOLAK SUNNAH RASULLULAH SAW TAPI APABILA KEINGINAN AYAHANDA KAMI UNTUK KEMBALI MENJALIN TALI PERNIKAHAN DENGAN MANTAN ISTRINYA KEDUA YANG TELAH DITALAKNYA DENGAN TALAK 3 NAMUN TERDAPAT HAL-HAL YANG MELANGGAR SYARIAT AGAMA MAKA HAL TERSEBUT TIDAK KAMI INGINKAN, NAMUN SEPERTINYA BELIAU BERSIKERAS UNTUK DAPAT KEMBALI BERSAMA ISTRINYA YANG KEDUA, DAN HAL YANG KAMI BINGUNG LAGI IBUNDA KAMI TELAH MEMBUAT KEPUTUSAN APABILA HAL INI TERJADI MAKA BELIAU TIDAK INGIN LAGI DITIDURI OLEH AYAHANDA KAMI DAN SEBAGIAN DARI KAMI PASTI AKAN KEMBALI MEMBENCI AYAHNDA KAMI, KAMI BINGUNG YA HABIBI, BERIKANLAH NASEHAT MU YANG DAPAT MENENAGKAN KAMI SEMUA DAN DAPAT MENJADI KEBAIKAN BUAT MANTAN ISTRI AYAHANDA KAMI, AYAHANDA KAMI, IBUNDA KAMI, KAMI SEBAGAI ANAKNYA, KELUARGA MANTAN ISTRI AYAHANDA KAMI, KELUARGA IBUNDA KAMI DAN KELUARGA AYAHANDA KAMI DAN PERLU HABIBI KETAHUI BAHWA KELUARGA AYAHANDA KAMI TIDAK SETUJU KALAU SAMPAI KEMBALI MENIKAH LAGI. MOHON PENCERAHANNYA YA HABIBI AFWAN APABILA CURHATAN KAMI TERLALU MEMBEBANI YA HABIBI YANG MANA YA HABIBI MEMPUNYAI BANYAK PERMASALAHAN JUGA YANG MENUNGGU UNTUK DAPAT DISELESAIKAN DOA'AKAN KAMI AGAR KAMI KUAT DAN BERSABAR MENERIMA SEGALA KEPUTUSAN YANG BERASAL DARI ALLAH SWT DAN RASULULLAH SAW WA'ALAIKUM SALAM WR WB. |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:hukumnya cerai talak 3 tapi ingin balik lagi – 2007/06/15 09:59Alhamdulillah… tenanglah saudaraku, anda, ibunda anda, dan semua keluarga agar tenang, ayah anda tak akan lama, percayalah pada ucapan saya, dalam beberapa hari ini ia akan kembali kepada kalian, lalu keadaan akan kembali tenteram.. firasat saya mengatakan demikian, jangan lupa berdoa.
|