samaAWY Hukumnya: Angsuran; Wudhu dan rambut istri; Deodor – 2012/01/19
21:36 Assalaamu^alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
Lanjutan pertanyaan; Bagian 2 dari 3.
3. Di negara-negara non Muslim, ada pilihan untuk meminjam uang ke
bank untuk membeli rumah dengan cara berangsur. Terdapat
perjanjian di dalamnya jika suatu saat pembayar meninggal dunia
atau tidak mampu membayar, rumah tersebut bisa dijual dengan harga
penuh, dan bank mengambil sebatas uang yang diperlukan untuk
melunasi pinjaman awal; Sisa uang penjualannya kembali pada
pembayar, atau pewarisnya.
Bagaimana hukumnya? Jika halal, apakah boleh berangkat Haji saat
pinjamannya belum lunas?
4. Menyentuh rambut istri secara tidak sengaja apa membatalkan
wudhu juga?
5. Apakah menggunakan deodoran yang mengandung alkohol dibolehkan?
Karena saya membaca ulasan Habib tentang parfum, namun saya
bingung soal deodoran yang penggunannya langsung ke kulit, dalam
kuantitas banyak pula.
Wassalaamu^alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Hukumnya: Angsuran; Wudhu dan rambut istri; Deodor – 2012/01/20
16:00 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
3. hal itu diperbolehkan juga di negara kita namun fihaknya bukan
antara bank konvensional dan pengangsur rumah, tapi pemilik rumah
yg menjual rumahnya dg angsuran, dan pembeli rumah yg membeli dg
angsuran padanya, selama pemilik rumah mengizinkan ia haji, maka
pengangsur boleh haji.
jelasnya begini, pergi haji boleh untuk yg masih terlibat hutang
asalkan ada izin dari orang yg ia pinjam belum dilunasi.
kredit rumah, mobil dll, bisa dg bentuk seperti bunga tapi bukan
bunga/riba.
misalnya :
A : berkata pada B, berapa harga riumah ini?
B : 100 jiuta
A : saya tak mampu membelinya kontan, saya ingin membelinya dg
angsuran.
B : kalau kau mau membelinya dg angsuran maka 120 juta, bayarlah
10 juta setahun.
A : setuju.
hal ini bukan riba, ini disebut jasa, tapi bukankah B memakan uang
lebih dari harga rumah yg sebenarnya?
ya, tapi karena ia rugi jika diangsur, maka B membayar kerugiannya
2 juta sebulan.
contoh kedua masalah pinjaman :
A : aku pinjam uang padamu 100 juta, akan kulunasi dg angsuran
setahun.
B : uangku yg 100 juta ini kalau kujadikan modal usaha, akan
membawa keuntungan 2 juta sebulan, maka jika kupinjamkan padamu
setahun aku rugi 2X12 juta, maka jika kau mau membayar kerugianku
silahkan, kuberi kau 100 juta, angsurlah hingga lunas namun dg
harga 124 juta demi membayar kerugianku.
hal diatas bukan bunga/riba, yg menjadi riba adalah jika ada kata
bunga / riba dalam akadnya, misalnya : barang ini kalau cash 100
juta, kalau kredit 1 tahun bunganya 10% pebulan..
nah…, kenalah ia riba.
saya ajari teman teman saya membeli motor pun demikian, jangan
pakai surat surat segala yg ditandatangani yg padanya ada surat
riba, buat surat perjanjian sendiri ke leasing : saya beli motor
ini yg jika cash 10 juta, jika diangsur setahun 12 juta, saya akan
membelinya sevcara ansgsur 12 juta dg angsuran 1 juta setiap
bulannya (misalnya), dan jika saya telat membayar 1X saya siap
membaya krugian padamu 50 ribu perhari, dan jika tiga bulan saya
tak mampu membayarnya maka motor ini disita dan uang anda saya
lunasi, sisanya kembali pada saya.
hal ini boleh saja.
cuma biasanya hanya leasing ,easing kecil2an yg mau begitu, bank
konvensional sulit menerima perjanjian sesederhana itu, ia mau
tertulis bunga sekian persen, bunga sekian persen, ini dan itu, yg
menjebak kita pada riba. namun semoga pelahan lahan dg regenerasi
yg terus maju, bank bank konvensional dan rentenir mulai berubah,
sebab akan jadi kejaran dan pilihan muslimin.
4. rambut istri dan semua wanita yg muhrim dan non muhrim jika
disentuh tidak membatalkan wudhu.
5. parfum beralkohol sama dg deodorant, juga ikhtilaf ulama, namun
pendapat yg kita pegang bahwa Alkohol parfum itu tidak najis dan
tidak dihukumi sebagai arak, karena ia memang dibuat bukan untuk
minuman arak (takhmiriyyah), namun ia adalah racun, jika diminum
maka akan mematikan, bukan memabukkan, maka hal itu bukan arak,
maka hukumnya suci, selama tak melebihi 50% kadar alkoholnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=27198