hukuman zina – 2008/12/22

0
29

Forum Majelis Rasulullah

abdulrazak hukuman zina – 2008/12/22 08:15 hukuman orang berzina
dirajam.apakah hukuman tersebut bisa hilang apabila kita nikahi?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukuman zina – 2008/12/23 09:10 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
rajam adalah hanya jika kita berzina dalam lingkungan Khilafah
Islamiyah, yang sudah berjalan peraturan terpisahnya pria dan
wanita, tak ada pornografi, tak ada film film sex, tak ada
kemungkaran, perzinahan mestilah dirajam jika ia mengakui dengan
sumpah bahwa ia benar benar berzina, itupun Rasul saw menolaknya,
setelah 3X memaksa minta dirajam barulah ia dirajam,

kalau rajam itu wajib dilakukan, mustahil Rasul saw menolak orang
itu berkali kali.

menunjukkan perbuatan zina dituntut padanya taubat pada Allah dan
besarnya penyesalan atasnya.

untuk kita yg diluar khilafah islamiyah, tak ada kewajiban
demikian, mereka bertobat pada Allah dan Allah swt akan
memaafkannya, asalkan iman kita dan tobat kita bersungguh sungguh.

menikahinya bisa sebagai salah satu bentuk kesempurnaan tobat
kita,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

mery Re:hukuman zina – 2009/02/07 02:39 munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
rajam adalah hanya jika kita berzina dalam lingkungan Khilafah
Islamiyah, yang sudah berjalan peraturan terpisahnya pria dan
wanita, tak ada pornografi, tak ada film film sex, tak ada
kemungkaran, perzinahan mestilah dirajam jika ia mengakui dengan
sumpah bahwa ia benar benar berzina, itupun Rasul saw menolaknya,
setelah 3X memaksa minta dirajam barulah ia dirajam,

kalau rajam itu wajib dilakukan, mustahil Rasul saw menolak orang
itu berkali kali.

menunjukkan perbuatan zina dituntut padanya taubat pada Allah dan
besarnya penyesalan atasnya.

untuk kita yg diluar khilafah islamiyah, tak ada kewajiban
demikian, mereka bertobat pada Allah dan Allah swt akan
memaafkannya, asalkan iman kita dan tobat kita bersungguh sungguh.

menikahinya bisa sebagai salah satu bentuk kesempurnaan tobat
kita,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukuman zina – 2009/02/11 01:33 ada yg aka ditanyakan kah..?

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20161

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments