Hukum tinta pemilu –

0
14

Forum Majelis Rasulullah

elqornie Hukum tinta pemilu – 2009/04/05 11:38 Assalamu ^alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Habib yg saya cintai, bagaimana keadaan habib sekarang? Saya
sangat rindu dengan habib, Alhamdulillah setelah menunggu sekian
lama saya dapat quota juga. Saya sedih sekali jika mendengar habib
sakit, semoga habib cepat sembuh, dan semoga habib sekeluarga
selalu dalam lindungan Allah swt, amin..
Habiby wa murabby ruuhy, saya mau tanya,
1. Bagaimana hukumnya tinta pemilu, apakah dapat menghalangi air
wudlu? Saya pernah mendengar dari seorang kyai bahwa jika kulit
kita terkena tinta pemilu maka wudlunya tidak sah. Bagaimana
menurut habib? Dan bagaimana solusinya, masalahnya jika tinta
tersebut mengenai kulit maka sulit sekali di hilangkan?
2. Tentang menggabungkan niat puasa wajib (qadla/nazar) dengan
puasa sunah terdapat banyak ikhtilaf, bagaimanakah pendapat yg
paling rajih menurut mazhab Syafi^ie, apakah sah?
Oya bib, kunjungan Guru Mulia kita apakah juga akan mengunjungi
wilayah Jawa Tengah/Jogja? Apakah besok saat khaul Hb.Ali
Al-Habsyi di Solo Guru Mulia kita juga akan kesana?
Itu saja bib,maaf jika pertanyaan saya mengganggu waktu habib.
Terima kasih. Jazakumullah ahsanal jaza.
Wassalamu ^alaikum wr wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum tinta pemilu – 2009/04/27 12:18 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf saya lama sekali offline dari menjawab pertanyaan
forum, kondisi saya drop sekali, setelah pengobatan di singapura
maka diketahui bahwa penyakit saya adalah syaraf di otak kiri yg
sering mengalami peradangan, disebabkan serangan stroke pada 2003
pada saya, masih tersisa beberapa gejala penyumbatan di syaraf
otak kiri belakang, maka jika saya lelah atau tegang saya
merasakan sakit yg dahsyat sekali, dan akhir akhir ini sering
kambuh, jika sudah kambuh saya tidak bisa membaca layar pc bahkan
sms pun sulit, banyak huruf yg salah tulis dan oleh sebab itu saya
offline,

lalu kedatangan guru mulia saya konsentasi penuh, khususnya acara
akbar di istiqlal,

Guru mulia akan kembali dari palembang sore nanti dan menuju
ciater untuk pertemuan ulama wilayah jabar dan DKI, lalu kamis
petang di denpasar, lalu menuju australia.

maaf saya terlambat menjawab, saya coba menjawab kali ini jika
penyakit saya tidak mengganggu lagi maka forum tanya jawab akan
segera dibuka.

1. mengenai tinta atau apa saja yg menghalangi air sampai ke pori
pori maka tidak sah wudhunya, namun tinta ada dua macam, jika
tinta biasa, atau tinta stempel, maka itu tidak menghalangi pori
pori, karena zatnya sangat kecil, namun jika seperti cat, atau tip
ex, maka ia menghalangi wudhu, dan bisa hilang jika dibersihkan dg
benda keras, misalnya dg kuku.

namun jika sulit atau tidak bisa dibersihkan maka dimaafkan.

saya tidak tahu model tinta yg dipakai di wilayah anda.

2. mengenai perpaduan niat antara qadha puasa ramadhan/nadzar yg
dipadu dg puasa sunnah maka pendapat terkuat dalam madzab syafii
membolehkannya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21446

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments