Hukum Rajam – 2007/08/02

0

alilc Hukum Rajam – 2007/08/02 00:52 Assalamulaikum Wrb.

Habib, ana mau tanya nih mengenai masalah hukum rajam ,yaitu RAJAM
bagi pezinah yang sudah menikah. Apakah dasarnya menjalankan
RAJAM? Al Quran atau Hadist? Ada yang mengatakan (misalnya Umar
bin Khattab) bahwa RAJAM dulu ada di Al Quran dan sudah menjadi
bagian dari hafalan Al Quran. Tetapi kita tidak bisa menemukan
lagi ayat tsb, jadi terpaksa para ulama menggunakan hadist untuk
merajam.
Mohon penjelasannya Habib dengan masalah ini terutama mengenai
keterangan Saidina Umar tentang ayat rajam yg pernah di hapal tsb.

Terima kasih

Muhamad Ali

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum Rajam – 2007/08/04 01:20 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Rajam adalah berdasarkan hadits shahih, sebagaimana diriwayatkan
pd shahih Bukhari hadits no.4969, 4970, dan banyak lagi.

Tentunya bila dari Alqur an maka mestilah tercantum pada Alqur an
dan tak mungkin tak termaktub pada kitabullah,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,

posisi saya di singapura, mohon doa

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6017

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments