hukum potong sapi –

0

Forum Majelis Rasulullah

yamin hukum potong sapi – 2007/01/09 03:08 assalamualaikum…ana mau
nanya boleh ngga kita memakan daging sapi yg di potong oleh orang
dalam keadaan mabuk…syukron..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum potong sapi – 2007/01/09 16:53 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,

sembelihan orang yg mabuk sah hukumnya dan halal untuk dimakan,
karena tidak disyaratkan niat (yg membutuhkan kesadaran) dalam
penyembelihan, sebagaimana jual beli yg juga sah bila dilakukan
oleh orang yg mabuk.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Ari3 Re:hukum potong sapi – 2007/01/16 11:30 maaf Bib tp kl orang
mabukkan ada kemungkinan besar tidak membaca bismilah (ato
menyebut nama Allah).Kl yg pernah saya denger (maaf kl salah), kl
orang yg tidak membaca basmalah dagingnya haram dimakan.Mohon
diluruskan kl ada kesalahan.

Sukron.Jazzakumullah Khoiron Katsiron fi dunya wal akhiroh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum potong sapi – 2007/01/17 08:01 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, Rasul saw suatu kali ditanya : Wahai
Rasulullah, bolehkah kami memakan daging sembelihan yg kami tak
yakin dibacakan basmalah padanya?, Rasul saw menjawab : maka
makanlah dengan mengucapkan basamalah padanya (shahih Bukhari)

hadits ini menunjukkan kebolehan hal tsb.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

alhabbun Aturan menyembelih – 2008/10/20 04:19 Assalamu^alaikum
warrohmatullah,

Apakabar Habibana Munzir? Semoga antum dan keluarga dalam keadaan
sehat wal afiat.

Alhamdulillah, minggu depan saya akan mulai bertugas sebagai
penyembelih kambing halal di sini insyaAllah. Saya mohon
penjelasan habib untuk fiqih dari penyembelihan hewan, khususnya
kambing. Apakah syarat atau hal” yg wajib, mana yg haram dan yg
disunnahkan.

Terimakasih Atas perhatian Habib. Semoga Allah selalu melindungi
habib dan keluarga.

Salam ridu

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Aturan menyembelih – 2008/10/21 03:53 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
semoga anda di Perth dalam limpahan kemudahan dan keluasan,

mas wahyu tercinta, disunnahkan dalam menyembelih mengucap
basmalah, namun jika tidak mengucap basmalah pun boleh dan halal
dimakan orang selama penyembelih adalah orang islam, dan sunnah
menajamkan pisau penyembelih, dan buatlah posisi hewan tidak
terlalu sakit, ikatan yg erat namun tidak menyakitkan, posisi yg
tidak membuatnya tegang dan menambah sakitnya,

hal yg sunnah dalam penyembelihan adalah membuatnya cepat mati dan
berusaha mengurangkan lamanya sakit atasnya semampunya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

alhabbun Re:Aturan menyembelih – 2008/10/21 05:16 Terimakasih atas
kesempatan dan penjelasan Habibana Munzir.

Amin, jazakallah atas doa antum, dan semoga antum dan keluarga pun
demikian.

Ya habib adakah aturan untuk menghadapkan hewan tsb ke arah
kiblat?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

nixhex Re:Aturan menyembelih – 2008/10/21 05:25 Assalaamu^alaikum bib…
cm mo nambahin…

bagaimana klo kita tinggal di negara yang mayoritas penduduknya
non muslim. dan sangat yakin bahwa penyembelihnya pun orang non
muslim. jadinya makanan yg kita makan gmn tu bib?

trus, penjelasan di Al-Qur^an tentang menyembelih hewan tanpa
menyebut nama Allah maka haram dagingnya (maaf klo keliru). tolong
jelasin maksud & tafsir nya bib…

Syukron Katsiron.
Jazakallah Khair…

Wassalaamu^alaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:Aturan menyembelih – 2008/10/23 04:29 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :

6. sebaiknya anda tak menyentuh makanan trsb, walaupun ada
pendapat yg mengatakan jika tidak yakin maka boleh memakannnya
dengan mengucap basmalah saat memakannya, sebagaimana riwayat
hadits shahih Bukhari bahwa para sahabat mengadukan makanan yg
disembelih oleh orang badui, yg tak diketahui muslim atau bukan,
maka Rasul saw bersabda : engkau ucapkanlah basmalah dan makanlah.

namun sebagian besar ulama mengatakan itu adalah untuk mereka yg
diwilayah muslimin, bukan wilayah mayoritas muslimin,

sembelihan orang Nasrani dan Yahudi ada yg memperbolehkannya,

dan ada pendapat yg memperbolehkan memakan semua sembelihan,
asalkan bukan sembelihan yg disembelih untuk sesembahan.

anda dapat memilih pendapat diatas, namun pendapa terkuat, dalam
madzhab syafii bahwa hal itu tak diperkenankan, yaitu jika di
negeri mayoritas non muslim,

walau ada pendapat pendapat lainnya sbgmn keterangan diatas

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=11642〈=id#11642

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran semoga selalu melimpah kepada anda dan keluarga,

mengenai diharamkannya hewan itu merupakan perintah Allah swt
sebagaimana firman Nya : “Sungguh diharamkan atas kalian memakan
bangkai, daging babi dan juga apa apa yg disembelih bukan dengan
nama Allah..” (Al Baqarah 173), demikian pula ayat yg sama pada QS
Al Maidah 3, dan QS An Nahl 115.
demikian secara hukum islam, namun kita memahami bahwqa segala yg
diharamkan Allah adalah hal yg membawa mudharrat pada manusia,
sebagaimana penjelasan Allah ketika orang orang bertanya tentang
apasaja yg dihalalkan maka Allah swt menjelaskan : “Mereka
bertanya tentang apasaja yg dihalalkan atas mereka, katakanlah yg
dihalalkan atas mereka adalah yg baik baik” (Al Maidah 4),
dengan ayat ini kita memahami bahwa segala yg diharamkan Allah
adalah yg buruk bagi kita.

wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=1191&lang=id#1191

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18957

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments