HUKUM PAJAK DLM AGAMA

0

MUKMINHANAFI HUKUM PAJAK DLM AGAMA – 2007/09/03 19:33 ASSALAMU ^ALAIKUM
WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
Habib Munzir yg saya hormati,,,semoga Allah melimpahkan
Rahmatnya yg luas kpd kita sekaliann..
begini..sekarang orang atau badan hukum dikenakan wajib pajak
kepada negara..dalam perhitungannya saya sering menyaksikan
teman saya bikin lapaoran yg tidak sesuai..(perusahaan kan ngga
mau rugi bayar pajak banayk2)..alasannay klo benar kita yg
tekor, terus uangnya juga di korupsi sama penyelenggara
pajak..jd bagaimana mensurut islam atas hukum pajak
tersebut…wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:HUKUM PAJAK DLM AGAMA – 2007/09/05 00:18 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
hukum pajak ini tak diakui dalam islam, namun kita muslimin
diharamkan memberontak pada pemerintahan yg dipimpin orang muslim
(walau ia dhalim misalnya), nah.. dari kedua hal yg bertentangan
ini kita dapat mengambil jalan tengah,

karena membayar pajak tak pernah diakui oleh syariah, dan
memberontak terhadap pemerintah yg dipimpin oleh muslim adalah
dilarang syariah pula,

maka kita mengambil jalan tengah, yaitu agar jangan perbuatan itu
merugikan orang lain, maka selama hal itu merugikan orang lain,
atau ada orang yg didholimi atau dirugikan maka hal itu menjadi
dosa, bila tidak maka tidak menjadi dosa, dan kitapun tak perlu
memberontak pada pemerintah agar pajak tidak perlu diberlakukan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

MUKMINHANAFI Re:HUKUM PAJAK DLM AGAMA – 2007/09/05 00:31 kalau tidak diakui
oleh syariah..apakah boleh mengurangi kewajiban membayar pajak
dari yg di atur oleh pemerintah…karean spsrt yg diberitakan
anggaran kita sering bocor ( di korupsi) padahal itu bersumber
dari wajib pajak…

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:HUKUM PAJAK DLM AGAMA – 2007/09/05 02:26 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf para fuqaha kita tentang hal itu, sebagian berpendapat
hal itu berupa penipuan dan perbuatan munkar, namun sebagian
lainnya mengatakan pajak tidak ada hukum syariah tuk membayarnya,
maka sebisanya untuk dihindari, karena bersedekah lebih berhak
dilakukan daripada pajak, namun hal ini jika tak dirisaukan
akibatnya.

maka selama bisa dihindari maka hindarilah, dan jika risau akan
membawa sangsi maka bayarkanlah, karena membayar demi keselamatan
adalah hal yg masyru^.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6806

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments