Budhy Hukum MLM – 2008/06/27 23:53 Assalamualaikum..ya habib.
Saya mau menanyakan tentang Bisnis MLM, apa hukumnya bila kita
mengikuti salah satu bisnis MLM, apa betul bisnis MLM itu hukumnya
haram..? Mohon penjelasan..!
Terima kasih..
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:Hukum MLM – 2008/06/28 00:08 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai Multi level Marketting ini merupakan salah satu bisnis
(tijarah) baru, dan belum pernah ada di zaman Rasul saw.
namun saya telah mencoba mempelajari cara kerjanya, dan sebatas yg
saya jajaki tidaklah padanya terdapat hal yg diharamkan, karena
setiap personil bekerja pada awalnya menjual, dan mencari pembeli
yg mau menjual dan demikian seterusnya, maka dari hasil jerih
payahnya lah ia mendapat keuntungan dan lalu keuntungan dari para
penerusnya, hingga mungkin ia tak perlu bekerja lagi, sudah
mendapatkan hasil keuntungannya.
hal ini merupakan hal yg diperbolehkan dalam tijarah.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=4143&lang=id#4143
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15813