Mattawaf Hukum menjual kotoran hewan – 2008/07/22 01:50 Assalamu ^Alaikum
Habibina yang kami cintai semoga dalam keadaan sehat
beserta keluarga dan para jamaah MR, dan seluruh kaum muslimin.
Langsung bib, mohon penjelasan:
~ Apakah haram menjual kotoran (ayam/sapi dll.) untuk dijadikan
pupuk,
ada tulisan mengatakan bahwa menurut imam syafi`i bahwa menjual
kotoran adalah haram, apakah jika tujuan untuk pupuk juga haram ?,
demikian bib mohon penjelasan
Assalamu alaikum wr. wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Hukum menjual kotoran hewan – 2008/07/22 04:28 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari
hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai jual beli yg demikian itu dapat dilakukan dengan
“Raf^ulyad”, yaitu tidak menyebutkan lafad jual beli, misalnya :
“pupuk ini boleh anda bawa dan miliki dengan 200 ribu rupiah”
atau : pupuk ini saya miliki dan untuk anda saya berikan 200 ribu
rupiah”
maka hal ini dinamakan raf^ul yad, yaitu tanpa menyebut lafad jual
beli, maka hal ini bisa dijadikan cara untuk mengesahkan perbuatan
tsb
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16779