Fakhrurrozy Hukum Menggunakan Cairan Alkohol Dalam Kosmetik – 2010/07/05
18:16 Assalamu^alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Salam takdhim pada Habibana Munzir, semoga senantiasa dalam
keadaan sehat wal afiah.
Ijinkan ananda untuk bertanya kemabli kali ini.
Bagaimanakah hukum menggunakan cairan alkohol dengan kadar diatas
50% yang digunakan untuk membersihkan wajah (kosmetik), mulut
galon air minum, dan bagaimana jika kadarnya di bawah 50% yang
terkandung dalam Parfum-parfum yang ada saat ini? Apakah ini
terhitung najis dan haram? dan bagaimana pula dengan obat-obatan
sirup yang juga mengandung alkohol dalam kadar minim semacam obat
batuk yang diminum? Karna ini kami temukan dalam kandungan obat
batuk sirup buat anak kami sewaktu ia berobat ke dokter dan kami
tidak jadi meminumkannya karena ragu.
Atas jawaban Habibana Munzir ananda haturkan terima kasih.
Wassalamu^alaikum warahmatullah wabarakatuh,
alfaqir
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Hukum Menggunakan Cairan Alkohol Dalam Kosmetik – 2010/07/06
21:49 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai alkohol yg merupakan obat luar, ia hukumnya suci, karena
ia tidak dihukumi sebagai khamr/arak, ia tidak memabukkan, tapi
racun yg mematikan jika diminum, ia memang tak dibuat untuk arak,
maka suci hukumnya, namun sebagian ulama mengatakan tetap haram
hukumnya, dalam menengahi dua pendapat ini, Guru Mulia kita
berfatwa bahwa jika melebihi 50% sebaiknya dihindari, jika diatas
50% maka suci.
mengenai obat batuk yg mengandung alkohol maka hindarilah karena
itu haram secara mutlak, ia mengandung arak/khamr untuk penenang
syaraf dari aktif berbatuk, maka hindarilah, dan minta pada dokter
obat batuk anak yg tidak mengandung alkohol, dokter akan mengerti
dan akan memberikan resep obat batuk yg tanpa alkohol.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25521