hukum mendoakan jenazah yang

0

MuhammadNurDT hukum mendoakan jenazah yang tidak dikenal – 2007/04/10 01:21
Ass.
Afwan…ane yang faqir ingin bertanya lagi sama habib…
ane pernah bertemu dengan orang yang mengatakan bahwa mendoakan
orang yang sudah meninggal yang tidak ada hubungan apa2 dengan
kita maka dikatakan percuma.
sebenarnya ketika kita berdoa terhadap jenazah tersebut,apakah
sampai.
mohon penjelasannya….
jazakallah…
wass.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum mendoakan jenazah yang tidak dikenal – 2007/04/11 01:40
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada
anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
Allah mengajari kita mendoakan pada semua orang yg beriman yg
telah wafat, sebagaimana firman Nya swt : “Wahai Tuhan kami
ampunilah dosa kami dan atas saudara2 kami yg telah mendahului
kami dalam beriman, dan jangan Kau jadikan pada hati kami
kebencian kepada orang2 yg beriman, tuhan kami sungguh engkau maha
lembut dan berkasih sayang” (Al hasyr -10).

Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai
kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam Shahih Muslim hadits
no.1149, bahwa seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah
wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw , dan adapula riwayat
Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa seorang sahabat menghajikan
untuk Ibunya yg telah wafat , dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan
Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk
ummatnya, Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan
keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad (Shahih Muslim hadits
no.1967).

dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada
mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan
tak ada yg memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan
pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi i, bila si pembaca
tak mengucapkan lafadz : Kuhadiahkan , atau wahai Allah
kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini.. , bila
hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi iy mengatakan
pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya
pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd
Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah
(dua puluh satu dalil) tentang Intifa min amalilghair (mendapat
manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI
SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra
menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat DAN ORAN ORANG YG
BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN ,

Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam,
maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah,
Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, maka orang
orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas
bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW
menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yg
dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah
memerintahkan di dalam Al Qur^an untuk mendoakan orang yg telah
wafat : “WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI
SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN”, (QS Al
Hasyr-10

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3306

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments