hukum mencukur alis –

0

slegya hukum mencukur alis – 2008/04/09 14:53 Assalamualikum wr wb,
Habibana munzir yang kami hormati, semoga habib dan keluarga dalam
keadaan sehat walafiah dan dalam naungan Allah SWT.

Masalah yang ingin saya tanyakan adalah mengenai mencukur alis,
kami dapat dari beberapa sumber yang terpercaya…dan mereka semua
berpendapat berbeda beda masalah hal ini. Bingung habib? yang mana
yang bisa di jadikan pegangan?

Ada yang bilang gak boleh sama sekali dicukur atau di cabut
kecuali kalau alisnya berlebihan ( maksudnya alis melebar ke arah
dahi atau lain ), trus ada yang bilang di cabut gak boleh tapi
cuman boleh di cukur sedikit rapi (dirapihkan)…tak sampai
merubah wajah, ada yang bilang gak boleh diubah ubah sama
sekali…trus ada yang bertanya bagaimana kalau untuk menyenangkan
suaminya? jawabnya…boleh untuk suami saja tapi kalau keluar di
tutup wajahnya (alasannya kalau kita niat untuk suami cukur alis
biar kelihatan lebih rapi dan cantik, kalau kita keluar tak pakai
cadar kan sama juga orang laki lain bisa lihat).
bahkan ada yang bilang cukur alis sama gak diterima sholatnya
selama 40 hari, karna laknat Allah.Betul gitu bib?
Dari semua jawaban itu malah bikin bingung dan gak tau mana yang
bisa di pegang karna takut salah . masalah ini mungkin remeh buat
orang laki laki tapi buat kaum wanita…masalah yang susah
ditinggalkan bahkan ada yang gak mau terima..tetep aja di
cukur…dosa ya dosa..Ashtagfirullahaladhim.

Kami mohon jawaban habib,…kalau ada hadist bisa di ikut sertakan
buat pegangan. InsyaAllah kita termasuk orang orang yang
mendapatkan pengampunanNya.

Terima kasih habibana
Wassalamualikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

admin Re:hukum mencukur alis – 2008/04/09 19:19 Walaikumsalam wr wb,
Berikut jawaban Habib atas pertanyaan yg sudah ada sebelumnya:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu menerangi hari hari saudariku
dalam kebahagiaan,

saudariku, mencabut dan menggunting alis merupakan hal yg dilarang
oleh syariah, sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa nabi saw
melaknat orang yg mencabut alisnya dan yg melakukannya.
demikian pula diriwayatkan dalam Fathul Baari Al masyhur dan
lainnya,

sebab diharamkannya adalah merubah bentuk wajah, karena wajah akan
terlihat berubah dengan hal itu.

namun ada pendapat bahwa bila mencabut alis bukan untuk merubah
wajah maka makruh hukumnya.

demikian saudariku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=2182&lang=id#2182

6. yg dimaksud dalam pelarangan itu adalah merubah bentuk wajah,
karena dengan mencukur atau banyak mencabutnya maka wajah berubah,
namun tidak mengapa jika ntuk merapihkan saja, jika alis itu
banyak dan mengganggu, karena pelarangan ini seakan akan menghina
Allah swt hingga ia tak puas dengan wajah yg diberikan Allah swt
untuknya, lalu ia merubahnya.

berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=11998&lang=en#11998

salam..
-admin-

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

slegya Re:hukum mencukur alis – 2008/04/10 17:50 Assalamualaikum wr wb
terima kasih atas jawabannya,
maaf saya ada yang ketinggalan , mengenai betulkah ada hadis yang
menyampaikan bahwa dengan cabut alis sholat kita gak diterima 40
hari???

jadi intinya sama sekali tak ada keringanan yang memperbolehkan
mencabut alis dengan alasan apapun keculi kalau alis yang dimiliki
melebar dan mengganggu (tak enak di pandang) cuman di rapihkan
itupun makruh….maaf kalau saya salah mengerti, betulkah
demikian?
dan mencukur alis alasan untuk dipandang cantik di hadapan
suamipun tak boleh, betulkah demikian? (cuman klarifikasi takut
salah mengerti)
terimakasih

Wassalammualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum mencukur alis – 2008/04/10 18:01 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
saya belum pernah dengar hadits tsb, Insya Allah tidak sampai
demikian,

boleh mencabutnya untuk kerapihan, tidak dosa.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13423

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments