Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
1. membayar fidyah wajib bagi yg mampu. bila ia tak mampu maka jatuh pada ahli warisnya bila ia mau (tidak wajib), dan juga disyaratkan mampu. 2. Fidyah hanya untuk puasa dan tidak untuk shalat, pun bila itu ada, maka itu bukan fidyah, tapi kaffaarah, yaitu berupa sedekah atau lainnya, (mengaji, puasa dll) yg pahalanya diniatkan untuk si mayyit agar dapat membantu dosa dan kekurangannya dalam menjalankan syariah selama hidupnya.
shalat hanya bisa di qodho oleh ahli waris, bukan dg fidyah. bisa dengan Kaffarah tapi sifatnya umum, bukan untuk shalat semata, tapi untuk segala kekurangan dan dosa si mayyit
semua doa dikabulkan oleh Allah swt, pasti, bila itu akan membawa dampak buruk maka akan digantikan Nya dg yg lebih indah dan lebih menyenangkan dan memuaskan kita, begitulah kasih sayang seorang Ibu pada bayi bayinya, dan lebih..dan lebih…dan lebih.. lagi Allah swt yg menciptakan kasih sayang pada hati semua sanubari ibu dimuka bumi sepanjang zaman.
wallahu a'lam